- Didatangi KPK dan Para Pendeta se Pekanbaru,Balon Walikota Edy Nasution Apresiasi Atas Dukungannya
- Ingin UMKM Dumai Naik Kelas, Eddy Yatim Siapkan Program Khusus Pemberdayaan UMKM
- Senin 9 September, Babinsa Koramil 02/SA Follow up/mengunjungi anak Asuh Stunting
- Senin 9 September, Babinsa Koramil 02/SA Follow up/mengunjungi anak Asuh Stunting
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit Senin, 9 September
- PATEN, Pasangan Balon Walikota Edy Nasution-Dastrayani Bibra telah Melengkapi Persyaratan
- PATEN, Pasangan Balon Walikota Edy Nasution-Dastrayani Bibra telah Melengkapi Persyaratan
- Bupati Alfedri Disambut Hangat dalam Program Siak Melesat Kecamatan Tualang
- Satlantas Polres Pelalawan Bagikan 2000 Liter Air Bersih Jelang Pilkada 2024
- Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru Tanam 500 Bibit Pohon di Tahura Sultan Syarif Hasyim
Kejari Pelalawan Tetapkan Tersangka dan Tahan Mantan Kades Bagan Limau & Kaur
Dugaan Pungli PTSL
BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN – Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrijal, SH, MH., didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Pelalawan menyampaikan keterangan menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar (PUNGLI) dalam pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Tahun 2019, pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 15.20 WIB. Mantan Kepala Desa Bagan Limau Ukui, inisial P dan Kaur keuangan Desa inisial SM ditetapkan tersangka dan ditahan.
Adapun dasar penyidikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar (PUNGLI) dalam pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Tahun 2019 yaitu :
a. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor : PRINT-1794/L.4.19/Fd.1/08/2021 tanggal 25 Agustus 2021;
b. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor : PRINT-1794.a/L.4.19/Fd.1/10/2021 tanggal 06 Oktober 2021;
c. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor : PRINT-1794.b/L.4.19/Fd.1/04/2022 tanggal 12 April 2022;
d. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor : PRINT-1794.c/L.4.19/Fd.1/01/2023 tanggal 27 Januari 2023;
e. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor : PRINT-1794.d/L.4.19/Fd.1/11/2023 tanggal 28 November 2023.
Kejari Pelalawan, sebelum mengumumkan penetapan tersangka, berikut adalah kasus posisi dari perkara ini yaitu pada tahun 2019 Desa Bagan Limau mendapat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program nasional melalui BPN Kabupaten Pelalawan.
Awalnya P selaku Kepala Desa membentuk tim panitia PTSL dan kemudian menerbitkan menyusun dan menerbitkan Peraturan Kepala Desa Bagan Limau No. 3 tahun 2018 pada tanggal 3 Februari 2018 , Perdes Nomor 4 Tahun 2018 tanggal 5 Februari 2018 tentang Pungutan Desa.
Dimana seolah – olah berdasarkan Perkades tersebut melegalkan pungutan kepada masyarakat pendaftar PTSL. Kepala Desa Bagan Limau menyetujui, mengetahui dan membiarkan pemungutan liar terhadap masyarakat pendaftar PTSL hingga Kepala Desa menyediakan tempat atau fasilitas yang berlokasi di Kantor Desa Bagan Limau.
Dalam kegiatan tersebut Kepala Desa menunjuk SM untuk menjadi Sekretaris Panitia PTSL. Selanjutnya . SM Selaku sekretaris PTSL dan kaur keuangan Desa Bagan Limau tahun 2019 telah menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta secara paksa dan melakukan pemungutan liar terhadap masyarakat pendaftar PTSL Desa Bagan Limau dengan nilai Rp 900.000 sampai Rp 1.250.000 per sertifikat.
SM juga melakukan pengelolaan uang hasil pemungutan liar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam penyidikan ini. Alat bukti yang sudah dikantongi penyidik yaitu :
1. Saksi : 44 (empat puluh empat) orang yang telah diperiksa
2. Ahli : Ahli BPN dan Ahli Hukum Pidana
3. Penyitaan Dokumen : 11 (sebelas) dokumen telah dilakukan penyitaan
Bahwa para tersangka telah melakukan pungutan liar kepada masyarakat pendaftar PTSL desa Bagan Limau sebesar Rp sebesar Rp 357.880.000,- (tiga ratus lima puluh juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).
Maka dari itu, hasil dari penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik pidsus Kejari Pelalawan menetapkan tersangka adalah :
1. P(selaku Kepala Desa Bagan Limau Tahun 2019)
2. SM (selaku Kaur Keuangan Desa Bagan Limau dan Sekretaris PTSL Desa Bagan Limau).
Pasal Disangkakan, Bahwa perbuatan para tersangka telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 64 ayat (1) KUHP.
"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Dan/atau Pasal 11 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 64 ayat (1) KUHP.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).(EP)
Berita Terkait
- Kejari Pelalawan Tetapkan PPK dan Kontraktor Jadi Tersangka0
- MPP Siak Diresmikan, Bukti Komitmen Pemkab Layani Masyarakat Dengan Baik0
- PLN Siagakan 163 Posko dan 1245 PersonelJaga Keandalan Listrik Jelang Ramadan dan Idul Fitri 1445 H0
- Kamis 7 Maret, Koramil 06/Pwk Sabak Auh Laksanakan pengecekan anak stunting0
- Penanggulangan Karhutla di lintas Wilayah Koramil 06/PWK Sabak Auh, Kamis 7 Maret0
- Kunjungan Belajar TK Bangun Insani Tanjung Kuras ke KORAMIL 02/SA Kecamatan Sungai Apit0
- Kamis 7 Maret, Babinsa Koramil 02/SA Komsos dan Sosialisasikan tentang Nilai-Nilai Pancasila0
- Rabu 6 Maret, Pendampingan Penyemprotan Disinfektan PMK URC Ternak di Kampung Pusaka0
- Penanggulangan Karhutla di lintas Wilayah Koramil 06/PWK Sabak Auh Rabu 6 Maret0
- Rabu 6 Maret, Babinsa Koramil 06/Sabak Auh Sosialisasi, Ajak warga Amalkan Nilai-Nilai Pancasila0
Berita Populer
- Sah, Edy Natar dan M Harris berpasangan di Pilgubri 2024 Mendatang
- Pencuri Terobos Pos 9 PT RAPP Ditahan Polres Pelalawan
- Daftar Calon Bupati Kuansing, Cak Mus Perjuangkan Gaet Dana Pusat untuk Pembangunan
- Terima Sertipikat Tanah Elektronik, Warga Jakarta: Yakin karena Lebih Safety
- Malam 27 Ramadhan, Sungai Apit Akan Diterangi Hiasan Lampu Colok
- Kejari Pelalawan Tetapkan Tersangka dan Tahan Mantan Kades Bagan Limau & Kaur
- Ragil Ibnu Hajar, Siap Hajar Permasalahan Pekanbaru Dengan Komitmen Penuh
- Di PKS, Edy Natar Serahkan Formulir Balon Gubri, Syofyan Siroj Ambil Formulir Balon Wagubri
- Ini Prestasi Putra Daerah Sungai Apit Asal Club KING ADSA Binaan KORAMIL 02/SA
- Polsek Langgam - Polres Pelalawan, Tangkap Pelaku Pembunuhan Karyawan PT Agrita Sari Prima