▴Pelantikan Bupati Siak▴
▴Iklan DPRD Siak▴
▴Iklan Musim Mas▴ Bawa 217,38 Gram Sabu, Pria 22 Tahun Diciduk di Parkiran Hotel Trenzz, Pemasok Diburu Polisi

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN — Komitmen Polres Pelalawan dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 217,38 gram. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial ES (22), warga Desa Suka Maju, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, berhasil diamankan di Kota Pekanbaru, Rabu (4/11/2026).
Pengungkapan ini tercatat dalam laporan polisi LP/A/134/XI/2026/Riau/Res Pelalawan tanggal 4 November 2026.
Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes Siahaan, S.Sos., menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB di area parkir Hotel Trenzz, Jalan Soebrantas, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan dari tersangka sebelumnya yang telah lebih dahulu diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pelalawan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari keterangan tersangka berinisial H yang menyebutkan bahwa ES, yang diduga merupakan kaki tangannya, sedang berada di Pekanbaru dengan membawa narkotika jenis sabu. Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk memastikan keberadaan target. Setelah mengetahui lokasi tersangka, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan ES di area parkir Hotel Trenzz tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan tersangka, petugas menemukan empat paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 217,38 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu buah plastik asoy, satu unit telepon genggam Android merek Oppo, serta satu unit mobil Toyota Innova Reborn warna abu-abu dengan nomor polisi BM 1712 FF. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, ES mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang identitas dan keberadaannya masih dalam penyelidikan petugas. Pengakuan tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan kasus guna mengungkap asal-usul barang bukti sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polisi kini terus mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga berhubungan dengan aktivitas tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Rudi Syahputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya bernama Hendra.
"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka Hendra. Tersangka ES kami amankan di Pekanbaru bersama 217,38 gram sabu. Saat ini kami masih mengembangkan jaringan pemasok yang masih dalam penyelidikan," tegas Iptu Rudi Syahputra. Ia menambahkan bahwa upaya pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap pihak yang memasok narkotika kepada tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka ES dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Pelalawan menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan pemasok dan memberantas peredaran narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba.(EP)
Berita Terkait
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit Jumat 6 November0
- Jumat 6 November, Babinsa Koramil 02/SA Komsos dan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila0
- Kapolres Ahmad Nur Ari Dukung Penuh Natal BKAG 1 Desember, Polres Pelalawan Siap Amankan Perayaan0
- Dekat dengan Jemaah, Kapolres Pelalawan Serap Aspirasi Warga dan Sosialisasikan Call Center 1100
- Langkah Awal Menuju Kursi Ketua PWI Pelalawan,Apon Hadiwijaya Serahkan Berkas Pencalonan0
- NPC I Riau Silaturahmi dengan Kajati Riau0
- Kamis 5 November, Babinsa Koramil 02/SA Follow Up/Mengunjungi Anak Asuh Stunting0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit Kamis 5 November0
- KPK Dampingi Pembenahan Tata Kelola PT BSP, Bupati Siak Dorong Dividen Lebih Besar0
- Polres Pelalawan Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu 201,25 Gram di Segati, Dua Buruh Diamankan0
Berita Populer
- DR Karmila Sari Dorong Pengembangan SMAN Olahraga Riau
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 8 November
- Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik se-Bali,Menteri AHY:BPN Siap Layani Masyarakat MakinCepat
- Penangkapan Jaringan Internasional Narkoba di Riau, Empat Tersangka Ditangkap
- Bangun Literasi Masyarakat Lewat Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
- Festival Pilkada Riau 2024
- 382 Personil Polri Diterjunkan untuk Pengamanan TPS Pilkada di Kabupaten Pelalawan
- Wisuda Unisi 2024, Momen Keberhasilan dan Harapan Baru bagi Lulusan
- Perubahan Tradisi Perkawinan Suku Petalangan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan
- Rombongan Kajati Riau Monev di Kejari Pelalawan







