Curat Sawit Digagalkan, Tiga Pelaku Diamankan

By Bermadah 03 Feb 2026, 20:13:58 WIB Hukrim
Curat Sawit Digagalkan, Tiga Pelaku Diamankan

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN — Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK melalui Kapolsek Bunut AKP Ari Fajri menyampaikan bahwa Polsek Bunut telah menerima laporan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) berupa pencurian buah kelapa sawit milik PT Agritama Palma Lestari (APL) di Desa Petani, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau, Senin (2/2/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin dini hari sekitar pukul 04.00 WIB di Blok A6/A5 PT Agritama Palma Lestari (APL). Informasi awal diterima dari pihak keamanan perusahaan yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di areal perkebunan sawit.

Mendapatkan laporan tersebut, seorang anggota security bersama dua rekannya, Arana dan Prayogi, segera melakukan pengecekan ke lokasi. Setibanya di Blok A6/A5, mereka mendapati lima orang pelaku tengah memanen buah kelapa sawit milik perusahaan tanpa izin.

Petugas keamanan langsung melakukan upaya pencegatan. Dari lima pelaku, tiga orang berhasil diamankan di lokasi, sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri ke arah perkebunan. Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Somat Sitepu, Rama Syahputra Tarigan, dan Agus Kurniawan.

Dari tangan para pelaku, diamankan barang bukti berupa 44 tandan buah kelapa sawit dengan total berat sekitar 670 kilogram yang telah dimuat ke dalam bak mobil. Para pelaku mengaku datang ke lokasi menggunakan dua unit sepeda motor, memanen sawit menggunakan alat dodos, kemudian buah sawit diangkut menggunakan satu unit mobil Daihatsu Gran Max untuk dijual.

Selanjutnya, para pelaku beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada pihak Kepolisian Sektor Bunut untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat kejadian tersebut, PT Agritama Palma Lestari mengalami kerugian materiil sekitar Rp2.349.000.

Kapolsek Bunut AKP Ari Fajri menambahkan, pada Senin sekitar pukul 11.00 WIB pihaknya telah menerima laporan polisi, melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP), mencatat dan memeriksa saksi-saksi, menetapkan tersangka, serta melaksanakan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(EP)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Teknologi

Read More

Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video