Curi TBS di Kebun Sawit PT Serikat Putra, Seorang Pelaku Diamankan Polsek Bunut

By Bermadah 14 Mar 2026, 11:33:11 WIB Hukrim
Curi TBS di Kebun Sawit PT Serikat Putra, Seorang Pelaku Diamankan Polsek Bunut

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN — Kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kembali terjadi di wilayah Kabupaten Pelalawan. Kali ini, seorang pria berhasil diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian TBS di areal perkebunan milik perusahaan PT Serikat Putra di Kecamatan Bandar Petalangan. Perkara tersebut kini ditangani oleh jajaran Polsek Bunut, Polres Pelalawan.

Kapolsek Bunut AKP Ari Fajri SH menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/12/III/2026/SPK/SEK BUNUT/RES PLWN/POLDA RIAU tertanggal 13 Maret 2026. Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di areal kebun kelapa sawit Blok I 24/25 milik PT Serikat Putra yang berada di Desa Sialang Bungkuk, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan. Saat kejadian, petugas keamanan kebun bersama pelapor sedang melakukan patroli rutin di kawasan perkebunan.

Dalam patroli tersebut, petugas memergoki tiga orang pelaku yang tengah memanen secara ilegal tandan buah kelapa sawit milik perusahaan. Ketika dilakukan upaya pengamanan, dua orang pelaku berhasil melarikan diri, sementara satu orang pelaku berhasil diamankan di lokasi.

Pelaku yang berhasil ditangkap diketahui berinisial DP. Kepada petugas, ia mengakui melakukan pencurian bersama dua rekannya yang berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian. Saat ini, identitas kedua pelaku lainnya masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam tanpa nomor polisi, satu buah egrek bertangkai fiber yang digunakan untuk memanen sawit, serta 10 tandan buah kelapa sawit dengan total berat sekitar 278 kilogram.

Akibat kejadian tersebut, pihak PT Serikat Putra mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp899.922. Seluruh barang bukti bersama pelaku langsung diamankan oleh petugas untuk proses hukum lebih lanjut di Polsek Bunut.

Kapolsek Bunut Ari Fajri menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah penanganan perkara, mulai dari menerima laporan polisi, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), mencatat keterangan para saksi, hingga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Polisi juga terus memburu dua pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.(EP)




Berita Terkait

Berita Populer

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Teknologi

Read More

Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video