▴Pelantikan Bupati Siak▴
▴Iklan DPRD Siak▴ Diduga Buka Lahan dengan Cara Membakar, Tiga Warga Teluk Meranti Berurusan dengan Polisi

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN — Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan mengamankan tiga warga Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau, terkait dugaan tindak pidana pembukaan lahan dengan cara membakar di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan.
Ketiga warga yang diamankan masing-masing berinisial K (61), NR (43), dan R (50). Polisi menduga ketiganya menguasai serta mengelola lahan yang berada di dalam kawasan SM Kerumutan, bahkan sebagian areal tersebut telah dikelola dan ditanami bibit kelapa sawit.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah personel Polsek Teluk Meranti menerima informasi dari masyarakat terkait adanya titik api di sekitar Parit Delit, RT 002/RW 007, Kelurahan Teluk Meranti, pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Teluk Meranti bersama masyarakat langsung bergerak melakukan pengecekan ke lokasi. Petugas kemudian menemukan titik api yang berada di areal SM Kerumutan. Hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara menunjukkan api telah membakar sebagian kawasan konservasi tersebut.
"Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan adanya titik api di areal Suaka Margasatwa Kerumutan. Hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan api telah membakar sebagian kawasan SM Kerumutan," ujar AKP Bayu dalam press release Polres Pelalawan.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menelusuri pihak yang diduga menguasai dan mengelola lahan tersebut. Pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa lahan yang terbakar tersebut dikuasai oleh Rasidi, Nur Rohman dan Kasiman.
Sekitar pukul 10.00 WIB, R ditemukan berada di lokasi dan berupaya memadamkan titik api di areal yang terbakar. Dalam pemeriksaan awal, Rasidi mengakui telah menguasai lahan tersebut sejak 2015. Polisi juga menemukan fakta bahwa sebagian lahan telah dikelola dan ditanami bibit kelapa sawit.
Selanjutnya, Satreskrim bersama anggota Polsek Teluk Meranti mengamankan NR dan K yang berdasarkan pemeriksaan awal turut mengakui mengelola serta menanami lahan tersebut.
Ketiga warga kemudian dibawa ke Polsek Teluk Meranti untuk menjalani pemeriksaan. Polisi selanjutnya berkoordinasi dengan Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan untuk menentukan langkah hukum. Ketiga orang tersebut beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, ketiganya dipersangkakan melanggar Pasal 40 ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 19 ayat (2) huruf b dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Penyidik Satreskrim Polres Pelalawan masih mendalami perkara tersebut dan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pelalawan sebelum proses pelimpahan berkas perkara ke tahap berikutnya.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Ia menegaskan, pembakaran lahan dapat memicu kebakaran yang meluas, menimbulkan kabut asap, merusak lingkungan, serta berpotensi berujung pada proses pidana, terlebih apabila dilakukan di kawasan hutan maupun kawasan konservasi. Polisi juga mengajak masyarakat segera melaporkan setiap aktivitas pembakaran atau titik api agar dapat ditangani sedini mungkin.(EP)
Berita Terkait
- Tragedi BTN Lama Pelalawan, Tukang Gigi Meregang Nyawa Usai Diduga Dikeroyok0
- lKMD Pramuka Penggalang Digelar di Ukui0
- Kemitraan 20 Persen Jadi Sorotan, Pemkab Pelalawan Mediasi PT PHI0
- PLN UID Riau dan Kepri Perkuat Silaturahmi Bersama Ustaz Abdul Somad0
- Rabu 9 September, Babinsa Koramil 02/SA Follow Up/Mengunjungi Anak Asuh Stunting0
- Penanaman 1 Juta Pohon Serentak di Sungai Apit0
- Tukang Gigi Tewas Diduga Dikeroyok Tetangga di Pangkalan Kerinci, 4 Orang Diamankan Polisi0
- Orado Kabupaten Siak Dan Dandim Matangkan Persiapan Pertandingan Domino Perebutan Piala Panglima TNI0
- Momentum Hari Pelanggan Nasional, PLN dan Ombudsman RI Perkuat Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan0
- Momentum Hari Pelanggan Nasional, PLN dan Ombudsman RI Perkuat Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan0
Berita Populer
- DR Karmila Sari Dorong Pengembangan SMAN Olahraga Riau
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 8 November
- Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik se-Bali,Menteri AHY:BPN Siap Layani Masyarakat MakinCepat
- Penangkapan Jaringan Internasional Narkoba di Riau, Empat Tersangka Ditangkap
- Bangun Literasi Masyarakat Lewat Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
- Festival Pilkada Riau 2024
- 382 Personil Polri Diterjunkan untuk Pengamanan TPS Pilkada di Kabupaten Pelalawan
- Wisuda Unisi 2024, Momen Keberhasilan dan Harapan Baru bagi Lulusan
- Perubahan Tradisi Perkawinan Suku Petalangan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan
- Rombongan Kajati Riau Monev di Kejari Pelalawan







