Edarkan Sabu dari Siak ke Pelalawan, Dua Pria Dibekuk Polisi

By Bermadah 08 Jan 2026, 21:25:30 WIB Hukrim
Edarkan Sabu dari Siak ke Pelalawan, Dua Pria Dibekuk Polisi

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria yang diduga kuat terlibat jaringan peredaran sabu lintas kabupaten berhasil diamankan dalam operasi beruntun pada Rabu dini hari, 7 Januari 2026.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK melalui Kasi Humas AKP Thomas Bernandes Siahaan, S.Sos menjelaskan, penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Lintas Timur, tepatnya di depan Hotel Aini, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang membawa narkotika jenis sabu dari Perawang, Kabupaten Siak menuju Kabupaten Pelalawan. 

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Haryanto Alex Sinaga, SH langsung melakukan penyelidikan intensif.

Setelah memperoleh informasi yang akurat, petugas mencurigai satu unit mobil yang melintas dan langsung melakukan pengejaran. Kendaraan tersebut berhasil dihentikan dan petugas mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Saepudin. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu kotak rokok Link Bold berisi satu paket diduga narkotika jenis sabu.

Dari hasil interogasi awal, Saepudin mengaku bahwa dirinya disuruh oleh seseorang bernama Hardi untuk menjemput sabu tersebut ke Perawang. Atas perbuatannya, Saepudin dijerat dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/01/I/2026/RIAU/Res Plwn tanggal 7 Januari 2026, dengan sangkaan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Barang bukti yang diamankan dari Saepudin antara lain satu paket sabu dengan berat kotor 8,67 gram, satu kotak rokok Link Bold warna biru, satu unit handphone Android merek Itel, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra warna coklat dengan nomor polisi BA 1196 TAA. Tersangka kemudian diamankan di Polres Pelalawan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tidak berhenti di situ, sekitar pukul 04.00 WIB di hari yang sama, tim Satresnarkoba melakukan pengembangan ke rumah Hardi di Jalan Gang Datuk, Kelurahan Ukui, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Berdasarkan keterangan Saepudin, Hardi berhasil diamankan di kediamannya.

Dari hasil penggeledahan di rumah Hardi, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,44 gram serta satu unit handphone Android merek Infinix. Hardi mengakui telah menyuruh Saepudin menjemput sabu ke Perawang dan menyebutkan barang tersebut diperoleh dari seseorang bernama Andi yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Atas perbuatannya, Hardi dijerat dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/02/I/2026/RIAU/Res Plwn tanggal 7 Januari 2026, dengan sangkaan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.(EP)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Teknologi

Read More

Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video