▴Pelantikan Bupati Siak▴ Kejari Pelalawan Laksanakan Eksekusi Putusan Kasasi MA dalam Kasus Pungli PTSL
Terhadap Parsana dan Sanely Mandasari

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi melaksanakan eksekusi terhadap dua terpidana kasus pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Tahun 2019. Eksekusi ini dilakukan setelah keluarnya Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Siswanto SH MH, dalam rilis resminya menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan pada Selasa (25/08/2025). Jaksa Eksekutor bertindak berdasarkan dua Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan, masing-masing Nomor Print–2359/L.4.19/Ft.1/11/2025 dan Print–2360/L.4.19/Fu.1/11/2025 tanggal 24 November 2025. Eksekusi ini menindaklanjuti Putusan MA Nomor 5620 K/Pid.Sus/2025 dan 5619 K/Pid.Sus/2025 yang dijatuhkan pada 22 Juli 2025.
Putusan Mahkamah Agung tersebut mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum Kejari Pelalawan, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru Nomor 45/Pid.Sus.TPK/2024/PN.PBR dan 44/Pid.Sus.TPK/2024/PN.PBR yang sebelumnya membebaskan kedua terdakwa. MA kemudian mengadili sendiri perkara tersebut dan menyatakan Parsana bin Sarmo Wiyono serta Sanely Mandasari secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Dalam amar putusannya, MA menjatuhkan hukuman pidana penjara 4 tahun kepada masing-masing terpidana. Selain itu, keduanya dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Masa penahanan yang telah dijalani keduanya turut diperhitungkan sebagai pengurang hukuman.
Untuk terpidana Parsana, Majelis Hakim juga memerintahkan agar barang bukti nomor urut 1 sampai 39 dikembalikan kepada saksi Mariyana sebagaimana tuntutan Penuntut Umum pada 11 Desember 2024. Sementara untuk Sanely Mandasari, barang bukti 1–39 dinyatakan digunakan dalam perkara lain atas nama Parsana bin Sarmo Wiyono. Keduanya juga dibebankan biaya perkara kasasi sebesar Rp2.500.
Sebagai tindak lanjut putusan tersebut, Jaksa Eksekutor Eka Mulia Putra SH MH bersama Kepala Seksi Intelijen Robby Prasetya Tindra Putra SH MH, tim pengamanan Kejari Pelalawan, serta didukung aparat TNI, melakukan penjemputan terhadap para terpidana di kediaman mereka di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui. Proses penjemputan berlangsung lancar, humanis, dan tanpa hambatan berarti.
Setelah dijemput, terpidana Parsana langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru, sementara terpidana Sanely Mandasari ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas IIB Pekanbaru untuk menjalani masa hukuman sesuai amar Putusan Mahkamah Agung. Kejari memastikan seluruh rangkaian eksekusi telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kajari Pelalawan Siswanto menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bukti nyata komitmen institusi dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Pelalawan. “Eksekusi ini adalah bentuk kepastian hukum dan komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi serta melaksanakan putusan pengadilan secara profesional dan berintegritas,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa Kejari Pelalawan akan terus mengawal setiap proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi, terutama yang merugikan masyarakat dan menghambat program pemerintah. Langkah tegas ini diharapkan menjadi efek jera serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik pungli.
Dengan dilaksanakannya putusan kasasi ini, Kejaksaan Negeri Pelalawan menegaskan kembali komitmennya sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum, pemberantasan korupsi, dan pelayanan publik yang berkeadilan di wilayah Kabupaten Pelalawan dan Provinsi Riau.(EP)
Berita Terkait
- Serah Terima Jabatan Kepala Perwakilan IZI Sumatera Barat dari Rio Hafandi kepada Abdul Ghofur0
- Polres Pelalawan Gelar Operasi Zebra LK 2025, 11 Kendaraan Balap Liar Ditindak0
- Samuel Raksyaka Samosir Raih Gelar Best of The Best di Kejuaraan Karate Inkanas Kapolda Riau 20250
- Aksi Perempuan Duanu Tanam 10.000 Mangrove di Hari Pohon Sedunia0
- Mediasi AMM-KL dan PT EMP Bentu Berlangsung Panas namun Kondusif, Ini Hasil Lengkapnya0
- Rabu 26 November, Pendampingan Penyemprotan Disinsfektan PMK URC Ternak di Kampung Dusun Pusaka0
- Rabu 26 November, Babinsa Koramil 02/Sungai Apit Komsos di Kampung Mengkapan0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit Selasa 25 November0
- Selasa 25 November, Babinsa Koramil 02/Sungai Apit Komsos di Kampung Harapan0
- Selasa 25 November, Babinsa Koramil 02/Sungai Apit Komsos di Kampung Harapan0
Berita Populer
- DR Karmila Sari Dorong Pengembangan SMAN Olahraga Riau
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 8 November
- Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik se-Bali,Menteri AHY:BPN Siap Layani Masyarakat MakinCepat
- Penangkapan Jaringan Internasional Narkoba di Riau, Empat Tersangka Ditangkap
- Bangun Literasi Masyarakat Lewat Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
- Festival Pilkada Riau 2024
- 382 Personil Polri Diterjunkan untuk Pengamanan TPS Pilkada di Kabupaten Pelalawan
- Wisuda Unisi 2024, Momen Keberhasilan dan Harapan Baru bagi Lulusan
- Perubahan Tradisi Perkawinan Suku Petalangan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan
- Rombongan Kajati Riau Monev di Kejari Pelalawan







