Polres Pelalawan Gelar Operasi Zebra LK 2025, 11 Kendaraan Balap Liar Ditindak

By Bermadah 26 Nov 2025, 13:21:43 WIB Pelalawan
Polres Pelalawan Gelar Operasi Zebra LK 2025, 11 Kendaraan Balap Liar Ditindak

BERMADAH.CO.ID,  PELALAWAN - Polres Pelalawan menggelar apel gabungan sebelum pelaksanaan penertiban balap liar dalam rangka Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 di Komplek Bakti Praja, Pangkalan Kerinci, Sabtu (22/11/2025) malam. Apel ini dipimpin langsung Kasat Lantas AKP Tatit Rizkyan Hanafi STrk SIK MH, dan diikuti 66 personel gabungan, termasuk Kasikum Polres Pelalawan SKP Liston Sihombing SH serta Kasi Humas IPTU Thomas B. Siahaan S.Sos.

Operasi dimulai dengan menyasar lokasi-lokasi yang kerap menjadi arena balap liar, yakni kawasan perkantoran Bakti Praja, depan Masjid Ulul Azmi Islamic Center, dan area Tugu Bono. Puluhan personel dikerahkan untuk menutup ruang gerak para pelaku balap liar yang semakin meresahkan masyarakat.

Dalam operasi malam minggu tersebut, petugas berhasil mengamankan 11 kendaraan yang kedapatan melakukan balap liar dan menggunakan knalpot brong. Seluruh kendaraan langsung dikenai tindakan tilang untuk memberi efek jera. “Operasi Zebra malam ini bertujuan mengantisipasi balap liar. Sebanyak 11 kendaraan berhasil kami tindak,” ujar Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Lantas AKP Tatit Rizkyan.

Selain penindakan balap liar, petugas juga melaksanakan patroli blue light untuk mencegah kecelakaan lalu lintas. Rute patroli meliputi Jalan Bernas, Jalan H. Yunus, Jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci, serta jalur lintas dari Bandar Sei Kijang hingga Ukui. Patroli ini dilakukan untuk menjaga keamanan malam dan meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan.

“Patroli blue light dalam rangka Operasi Zebra terus kami gelar untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Pelalawan,” jelas AKP Tatit Rizkyan. Ia menegaskan bahwa balap liar dan penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan, namun juga membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Kasat Lantas juga mengingatkan bahwa balap liar dan penggunaan knalpot brong diatur dalam Pasal 115 jo 297 serta Pasal 285 jo 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). “Kami imbau para pemuda dan pengguna jalan untuk tidak terlibat balap liar dan tidak memakai knalpot brong,” tegasnya.

Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 akan terus digelar hingga akhir November, dengan fokus pada pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Sasaran operasi meliputi balap liar, kendaraan modifikasi tak sesuai aturan, pengendara tanpa helm SNI, tidak memakai sabuk pengaman, penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, hingga pelanggaran melawan arus.(EP)




Berita Terkait

Berita Populer

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Teknologi

Read More

Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video