▴Pelantikan Bupati Siak▴ Konflik Tanah Sultan Siak Memanas, PANSUS DPRD Segera Dibentuk?
Seret Nama PT Ikadaya Yakin Mandiri

BERMADAH.CO.ID, SIAK – Konflik lahan yang disebut sebagai Tanah Peninggalan Sultan Siak akhirnya meledak di Gedung Panglima Gimban DPRD Kabupaten Siak, Senin (18/5/2026). Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi terkait sengketa lahan antara masyarakat dengan PT Ikadaya Yakin Mandiri berlangsung panas dan memunculkan desakan keras agar dibentuk Tim Khusus hingga Panitia Khusus (PANSUS)
Konflik tersebut mencuat dan menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat Siak, pasalnya, lahan yang dulunya asri dipenuhi pepohonan rindang dan menjadi habitat satwa liar seperti kera dan monyet, kini berubah drastis jadi lahan terbuka.
Hearing dibuka oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Siak Laiskar Jaya, kemudian diserahkan sepenuhnya kepada Komisi II DPRD Siak, dipimpin oleh Sujarwo dan anggota Komisi lainnya seperti Sabar Sinaga dan Salman yang membidangi terkait persoalan tersebut.
Adapun beberapa tokoh masyarakat, kelompok tani serta lembaga adat juga turut hadir seperti Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Kabupaten Siak Datuk Sri Tengku Amarudin, Tatang Syafrawi, H.Budi Raharjo, Wan Hamzah, Bambang Cahyadi, SH, Fahrizal, T.Syofian, Pemilik AJB dan tokoh lainnya
Suasana hearing sontak memanas ketika para tokoh masyarakat Siak, secara tegas menyebut lahan yang saat ini dikuasai PT Ikadaya Yakin Mandiri merupakan tanah milik Kesultanan Siak atau Sultan Siak.
“Tanah ini tanah milik Kesultanan Siak yang sah dan mutlak, ini ada penghianatan dimasa lalu, Sultan tidak pernah memberikan persetujuan tanah ini untuk dijual belikan, dihibah atau di HGB,” tegas Budi Raharjo, yang merupakan salah seorang Tokoh Masyarakat Siak di hadapan forum hearing.
Kemudian, peringatan keras juga dilayangkan oleh Pembesar Tokoh Adat Siak, yaitu Ketua Majlis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Kabupaten Siak Datuk Tengku Amarudin. Ia secara tegas memperingatkan kalau LAM tidak mengizinkan sejengkal pun tanah Sultan Siak diambil bangsa lain, baik dengan alasan HGB maupun HGU. Dan memperingatkan kepada Para Lurah dan Badan Pertanahan agar hati-hati dan tidak menyalahgunakan wewenang.
“ Saya jelaskan tanah ini bukan negara punya, HGB bisa dibuat bagi yang berduit. Kepada Lurah Kampung Dalam, Lurah Kampung Rempak hati-hati ini tanah bukan tanah nenek moyang kalian, begitu juga Badan Pertanahan, Kantor Pertanahan hati-hati sebetulnya LAM akan memanggil anda secara keras. Sedih melihat kondisi ini, jangan wewenang yang diberikan ke anda disalahgunakan. Mohon bijak dalam hal ini,” ucapnya.
Tak sampai disitu, Datuk Tengku Amarudin juga menegaskan bahwa Tanah dibalai kayang itu bertuan dan dipertanyakan kenapa izin yang ada bisa diperpanjang?
" Tanah di balai kayang ini tanah bertuan. Ini Tanah Sultan, Kami dari LAM tidak mengizinkan sejengkal pun tanah Sultan ini diambil, dengan alasan HGU, HGB, Saya memahami kenapa ini diperpanjang, politik semua ini,” ujarnya.
Rapat lintas komisi yang difasilitasi Komisi II DPRD Kabupaten Siak itu, tampak berlangsung alot dan panas karena turut dihadiri Kepala Kantor BPN Kabupaten Siak, Kabag Hukum, Kepala Adwil Fasilitasi dan Pertanahan Setda Siak, Kadis PU Tarukim, Kadis DPMPTSP, Camat Siak, Lurah Kampung Rempak dan Kampung Dalam, Tokoh Masyarakat, Kelompok Tani hingga berbagai unsur pemangku kepentingan lainnya.
Menariknya lagi, hearing tetap berlangsung lancar meski pihak PT Ikadaya Yakin Mandiri yang disebut-sebut milik pengusaha kaya itu tidak hadir dalam forum tersebut karena alasan sedang sakit berobat ke Singapura. Ketidakhadiran pihak perusahaan justru memantik sorotan keras dari para tokoh yang hadir.
Salah satu tokoh muda Siak yang dimaksud, sekaligus seorang lawyer, Bambang Cahyadi, SH, secara terbuka, ia mengungkap adanya dugaan kejanggalan di balik penerbitan HGB PT Ikadaya Yakin Mandiri.
Bambang juga mempertanyakan dasar awal pengajuan HGB yang disebut diperuntukkan bagi pembangunan rumah sederhana dan rumah layak sederhana, namun diduga telah terjadi alih fungsi, sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya, bahkan memenuhi kriteria untuk diajukan pencabutan izin.
“HGB tersebut diajukan untuk pembangunan rumah sederhana dan rumah layak sederhana dan tidak boleh dilakukan alih fungsi, lantas kita berargumentasi keluar Perda No.1 Tahun 2020. Apakah ini akal akalan semua?, hanya untuk melegalkan pengembang?. Yang jelas mereka (PT Ikadaya Yakin Mandiri) tidak berniat baik, sudah beberapa kali hearing ini mereka tidak hadir, tidak dihormatinya Pemerintah Daerah dan tidak dihormatinya Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat yang terhormat ini. Oleh karena itu saya mintak dibentuk Tim, HGB ini bisa dicabut dan saya yakin mereka memenuhi kwalifikasi untuk dicabut,” pungkasnya.
Akhirnya, permintaan tersebut mendapat respons serius dari DPRD Kabupaten Siak. Sebagai hasil hearing, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Siak, Sujarwo, dengan persetujuan Pimpinan DPRD Siak yang hadir seperti Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II serta anggota Komisi II lainnya, mereka sepakat merekomendasikan pembentukan tim khusus yang melibatkan seluruh pihak terkait guna mengusut dan menyelesaikan konflik lahan yang disebut masyarakat sebagai Tanah Sultan tersebut.
“Supaya ada tindak lanjut dari pertemuan ini, dan ada langkah kongkrit yang akan dilakukan, maka DPRD merekomendasikan untuk membentuk Tim yang melibatkan semua pihak, nanti timnya akan diketuai oleh Kabag Adwil, kita mintak secepat mungkin untuk melakukan langkah-langkah dalam fasilitasi yang berkaitan apa yang ada hari ini, karena ada beberapa fase item yang nanti akan kita bahas secara detail satu persatu,” tutup Sujarwo. (Darwis)
Berita Terkait
- Puluhan Pelajar di Sungai Apit Terima Seragam Gratis0
- Satresnarkoba Polres Pelalawan Ringkus Dua Pelaku, Sabu dan Ganja Diamankan0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Senin18 Mei 0
- Senin 18 Mei, Babinsa Koramil 02/SA Kodim Komsos dan Sosialisasikan tentang Nilai-Nilai Pancasila0
- Jelang Iduladha, Juleha Riau Perkuat Kompetensi Penyembelih Halal Dukung Program BPJPH0
- Bupati Siak Sampaikan Tahniah pada Khataman,Perpisahan,Harlah ke-15 Pondok Pesantren Miftahul Quran0
- Wabup Siak Lepas Lomba Maraton, Ajak Masyarakat Hidup Sehat0
- Hadirkan Konsep Murah dan Berkualitas, Panam Super 12 Resmi Dibuka di Pekanbaru0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit Minggu 17 Mei0
- Minggu 17 Mei, Babinsa Koramil 02/Sungai Apit, Komsos di Kampung Mengkapan0
Berita Populer
- DR Karmila Sari Dorong Pengembangan SMAN Olahraga Riau
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 8 November
- Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik se-Bali,Menteri AHY:BPN Siap Layani Masyarakat MakinCepat
- Penangkapan Jaringan Internasional Narkoba di Riau, Empat Tersangka Ditangkap
- Bangun Literasi Masyarakat Lewat Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
- Festival Pilkada Riau 2024
- 382 Personil Polri Diterjunkan untuk Pengamanan TPS Pilkada di Kabupaten Pelalawan
- Wisuda Unisi 2024, Momen Keberhasilan dan Harapan Baru bagi Lulusan
- Perubahan Tradisi Perkawinan Suku Petalangan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan
- Rombongan Kajati Riau Monev di Kejari Pelalawan







