
Pengadilan Tinggi Pekanbaru Kuatkan Putusan PN Pelalawan
Dalam Kasus Perdata Melawan Dinas PUPR Pelalawan, Kantor Hukum Maruli Silaban & Partners Menang Lagi

BERMADAH.CO.ID, PEKANBARU — Pengadilan Tinggi Pekanbaru kembali menegaskan supremasi hukum dengan mengeluarkan Putusan Nomor 160/PDT/2025/PT PBR, yang menolak permohonan banding Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan dan sekaligus menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor 18/Pdt.G/2025/PN Plw tertanggal 21 Agustus 2025.
Salinan putusan tersebut telah dikirimkan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru kepada Kantor Pengacara Maruli Silaban & Partners melalui sistem E-Court pada pekan ini.
Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru menyatakan:
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
2. Menguatkan sepenuhnya putusan Pengadilan Negeri Pelalawan yang dimohonkan banding;
3. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, dengan biaya banding sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Dengan putusan ini, kemenangan di tingkat pertama yang diperoleh pihak Penggugat Amir Silaban, melalui kuasa hukumnya Maruli Silaban, SH, resmi berkekuatan hukum sementara (belum inkrah).
Dalam keterangan persnya pada Jumat (10/10/2025), Maruli Silaban, SH, menyampaikan bahwa putusan Pengadilan Tinggi tersebut merupakan bukti bahwa hukum masih berpihak pada kebenaran dan keadilan masyarakat.
“Putusan ini sudah sangat sesuai dengan fakta di lapangan. Pihak Tergugat, yaitu Dinas PUPR Pelalawan, tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk membantah dalil yang kami ajukan. Maka wajar jika mereka kalah di Pengadilan Negeri Pelalawan dan kembali kalah di Pengadilan Tinggi Pekanbaru,” ujarnya.
Maruli menambahkan bahwa perjuangan hukum yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari komitmen untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat kecil yang merasa dirugikan oleh kebijakan atau tindakan pemerintah daerah.
“Jalan keadilan selalu terbuka bagi siapa pun yang mau memperjuangkan haknya melalui jalur hukum. Putusan ini menjadi bukti bahwa kebenaran tidak bisa dikalahkan oleh kekuasaan,” tegasnya.
Putusan tersebut menjadi catatan penting bagi dunia hukum di Riau, khususnya dalam penegakan keadilan di sektor publik. Kasus ini juga memperlihatkan bagaimana peran advokat sebagai penegak keadilan dapat memberi dampak nyata bagi masyarakat pencari keadilan.
Dengan kemenangan di dua tingkat peradilan, pihak Amir Silaban kini menunggu apakah Dinas PUPR Pelalawan akan melanjutkan upaya hukum ke tingkat kasasi atau menerima hasil putusan Pengadilan Tinggi tersebut.(EP)
Berita Terkait
- Bupati Siak Resmikan Masjid Sabilul Hidayah di Dusun Mungkal0
- Jumat 10 Oktober, Babinsa Koramil 02/SA Komsos dan Sosialisasi Tentang Nilai-Nilai Pancasila0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit Jumat 10 Oktober0
- Di HUT ke-26, Mahadar Ajak Santri Doakan Kabupaten Siak0
- Tanam Raya Jagung Pipil Serentak Kuartal IV Digelar di Pelalawan0
- Polres Pelalawan Bongkar Jaringan Narkoba Antar Kabupaten, Dua Pengedar Ditangkap0
- Kamis 9 Oktober, Pendampingan Penyemprotan Disinsfektan PMK URC Ternak di Kampung Pusaka0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Kamis 9 Oktober0
- Meriah dan Penuh Warna! Ribuan Warga Padati Pawai Budaya HUT Pelalawan ke-260
- TMMD ke-126 Kodim 0322 Siak, Wabup Syamsurizal: Wujud Sinergi Membangun Negeri0
Berita Populer
- DR Karmila Sari Dorong Pengembangan SMAN Olahraga Riau
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 8 November
- Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik se-Bali,Menteri AHY:BPN Siap Layani Masyarakat MakinCepat
- Penangkapan Jaringan Internasional Narkoba di Riau, Empat Tersangka Ditangkap
- Bangun Literasi Masyarakat Lewat Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
- Festival Pilkada Riau 2024
- 382 Personil Polri Diterjunkan untuk Pengamanan TPS Pilkada di Kabupaten Pelalawan
- Wisuda Unisi 2024, Momen Keberhasilan dan Harapan Baru bagi Lulusan
- Perubahan Tradisi Perkawinan Suku Petalangan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan
- Rombongan Kajati Riau Monev di Kejari Pelalawan
