
Polres Pelalawan Bongkar Jaringan Narkoba Antar Kabupaten, Dua Pengedar Ditangkap
38 Paket Sabu Diamankan

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali menorehkan prestasi gemilang dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pengedar berhasil diamankan dalam operasi penggerebekan di Desa Delik, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
KBO Satres Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Masril, SH, Kamis (9/10/2025) menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di salah satu rumah di Desa Delik. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex, SH, segera melakukan penyelidikan intensif.
Setelah memperoleh informasi yang akurat, tim bergerak cepat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria bernama Eko Siswanto (46), warga Desa Delik, Kecamatan Pelalawan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 23 paket sabu dengan berat kotor 4,50 gram serta 1 unit handphone Vivo yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
Dalam pemeriksaan awal, Eko mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pelaku lain bernama Agus Rianto. Berdasarkan informasi itu, tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Agus di wilayah Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 15 paket sabu seberat 2,73 gram yang disembunyikan di dalam mesin sepeda motor Yamaha RX King bernomor polisi BM 2224 JV, serta 1 unit handphone Oppo yang digunakan untuk komunikasi.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial P, yang kini masih dalam pengejaran (DPO).
“Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja sama masyarakat dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Pelalawan. Kami terus berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Iptu Masril, SH.
Sementara itu, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Pelalawan mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.(EP)
Berita Terkait
- Kamis 9 Oktober, Pendampingan Penyemprotan Disinsfektan PMK URC Ternak di Kampung Pusaka0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Kamis 9 Oktober0
- Meriah dan Penuh Warna! Ribuan Warga Padati Pawai Budaya HUT Pelalawan ke-260
- TMMD ke-126 Kodim 0322 Siak, Wabup Syamsurizal: Wujud Sinergi Membangun Negeri0
- Pemkab Siak Bebaskan 100 Persen BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah0
- Bupati Siak : Penyusunan RPJMD Momen Penting Siapkan Arah Pembangunan Daerah0
- Rabu 8 Oktober, Babinsa Koramil 02/Sungai Apit Komsos di Kampung Teluk Batil Permai0
- Rabu 8 Oktober, Babinsa Koramil 02/SA Follow Up/Mengunjungi Anak Asuh Stunting0
- Pemkab Siak-Baznas Salurkan Bantuan, Korban Angin Puting Beliung di Sialang Sakti0
- Selasa tgl 07 Oktober, Babinsa Koramil 02/Sungai Apit Komsos di Kampung Kayu Ara Permai0
Berita Populer
- DR Karmila Sari Dorong Pengembangan SMAN Olahraga Riau
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 8 November
- Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik se-Bali,Menteri AHY:BPN Siap Layani Masyarakat MakinCepat
- Penangkapan Jaringan Internasional Narkoba di Riau, Empat Tersangka Ditangkap
- Bangun Literasi Masyarakat Lewat Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
- Festival Pilkada Riau 2024
- 382 Personil Polri Diterjunkan untuk Pengamanan TPS Pilkada di Kabupaten Pelalawan
- Wisuda Unisi 2024, Momen Keberhasilan dan Harapan Baru bagi Lulusan
- Perubahan Tradisi Perkawinan Suku Petalangan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan
- Rombongan Kajati Riau Monev di Kejari Pelalawan
