Perjuangan Memelihara Fakir Miskin dan Penguatan Peran Zakat untuk Kesejahteraan Rakyat
Syahrul Aidi Maazat Memaknai Pasal 34 UUD 1945

By Bermadah 16 Mar 2026, 22:47:43 WIB Riau
Perjuangan Memelihara Fakir Miskin dan Penguatan Peran Zakat untuk Kesejahteraan Rakyat

Keterangan Gambar : Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar memberi sambutan sosialisasi 4 pilar Kebangsaan oleh Dr Syahrul Aidi Maazat Lc MA di kantor PWI, Senin 16 Maret 2026


BERMADAH.CO.ID, PEKANBARU — Kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan yang digelar di Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru, Senin 16 Maret 2026, menjadi ruang dialog penting antara wakil rakyat dan insan pers. 

Dalam kegiatan yang dirangkai dengan buka puasa bersama tersebut, anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, DR Syahrul Aidi Maazat, Lc MA menyampaikan pemahaman mendalam mengenai makna empat pilar kebangsaan serta tanggung jawab negara dalam memperjuangkan kesejahteraan rakyat, khususnya bagi fakir miskin.

Dalam paparannya, Syahrul Aidi Maazat menegaskan bahwa empat pilar kebangsaan, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar konsep ideologis, tetapi harus diwujudkan dalam kebijakan nyata yang melindungi rakyat kecil. Ia menekankan bahwa negara Indonesia sejak awal berdiri telah meletakkan prinsip kesejahteraan sosial sebagai dasar utama kehidupan berbangsa.

Menurutnya, salah satu landasan kuat untuk memperjuangkan kesejahteraan masyarakat terdapat dalam Pasal 34 UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Ketentuan ini menunjukkan bahwa Indonesia menganut konsep negara kesejahteraan atau welfare state, di mana negara memiliki kewajiban aktif untuk melindungi kelompok masyarakat yang lemah dan tidak mampu.

Syahrul Aidi Maazat menjelaskan pentingnya rekonstruksi pemahaman tentang istilah fakir dan miskin sebagaimana disebutkan dalam konstitusi. Ia menilai bahwa selama ini banyak orang menyamakan kedua istilah tersebut, padahal keduanya memiliki kondisi dan pendekatan penanganan yang berbeda.

Ia menjelaskan bahwa fakir adalah kelompok masyarakat yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya karena kondisi fisik atau keadaan yang membuat mereka tidak mampu bekerja. Misalnya orang yang sakit menahun, penyandang disabilitas, anak yatim piatu yang masih kecil, atau orang lanjut usia yang tidak lagi memiliki kemampuan untuk mencari nafkah. 
Menurutnya, kelompok fakir seperti ini harus dipelihara secara berkelanjutan oleh negara.

Sementara itu, kategori miskin berbeda. Miskin adalah masyarakat yang sebenarnya memiliki kemampuan untuk bekerja, tetapi tidak mendapatkan peluang atau akses pekerjaan yang layak. Oleh karena itu, pendekatan yang diperlukan bagi kelompok miskin bukan sekadar bantuan, tetapi pemberdayaan melalui penciptaan lapangan pekerjaan, pendidikan, serta berbagai stimulus ekonomi yang mendorong kemandirian.

Dalam konteks tersebut, Syahrul Aidi Maazat juga menyoroti pentingnya pengelolaan zakat secara profesional melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Menurutnya, zakat memiliki potensi besar dalam membantu negara mengatasi persoalan kemiskinan jika dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Baznas dapat menjadi mitra strategis negara dalam memperkuat sistem perlindungan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.

Ia menambahkan bahwa zakat tidak hanya berfungsi sebagai bantuan konsumtif, tetapi juga dapat diarahkan menjadi program produktif yang memberdayakan masyarakat miskin. Melalui program usaha mikro, pelatihan keterampilan, hingga modal usaha, zakat dapat membantu masyarakat keluar dari lingkaran kemiskinan secara berkelanjutan.

Dalam forum yang dihadiri berbagai organisasi pers seperti Serikat Perusahaan Pers (SPS), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), ia juga menegaskan pentingnya peran pers dalam mengawal kebijakan negara agar tetap berpihak kepada kepentingan rakyat kecil.

Pada akhirnya, Syahrul Aidi Maazat menegaskan bahwa perjuangan memelihara fakir miskin bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, tetapi juga membutuhkan sinergi masyarakat, lembaga zakat, dan media. Dengan memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai empat pilar kebangsaan secara konsisten, ia berharap Indonesia dapat mewujudkan cita-cita besar konstitusi, yakni menciptakan masyarakat yang adil, makmur, dan bermartabat.(EP)




Berita Terkait

Berita Populer

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Teknologi

Read More

Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video