Selamatkan Ribuan Honorer Non ASN, Ini Langkah Terukur Pemkab Siak

By Bermadah 18 Jan 2026, 23:00:51 WIB Siak
Selamatkan Ribuan Honorer Non ASN, Ini Langkah Terukur Pemkab Siak

BERMADAH.CO.ID, SIAK - Pemkab Siak memastikan telah mendapatkan jalan keluar untuk nasib 3.590 honorer non ASN yang tidak masuk dalam database. Bupati Siak Dr.Afni Z memimpin langsung langkah-langkah yang harus diambil, dengan tetap tidak menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku. 

"Sebenarnya ini masalah di banyak daerah, tak hanya di Siak saja. Beberapa daerah sudah banyak yang langsung merumahkan. Namun Ibu Bupati meminta kami serius mencarikan jalan keluar, solusi tanpa merumahkan, bahkan beliau langsung berangkat ke Kepri untuk berkoordinasi dengan Kepala BKN RI Prof Zudan. Selanjutnya kami melakukan langkah-langkah terukur, untuk jangka pendek dan panjang tanpa melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku," ungkap Sekda Siak, Mahadar, Minggu (18/1/2026).

Sebenarnya pemerintah pusat sudah tidak memperbolehkan lagi perekrutan honorer baru, sejak terbitnya Surat Edaran (SE) KemenpanRB tahun 2022 dan diperkuat dengan lahirnya UU 20 tahun 2023. Namun faktanya, beberapa OPD di lingkungan Pemkab Siak masih merekrut tenaga honorer di tahun 2023, 2024 dan 2025.

Dari data yang ada, honorer 1 tahun kerja (rekrut tahun 2025) sebanyak 838 orang; 2 tahun kerja (rekrut tahun 2024) sebanyak 406 orang; dan 3 tahun kerja (rekrut tahun 2023) sebanyak 262 orang. Perekrutan terbesar di Dinas Pendidikan, Kesehatan dan DLH khususnya pada tenaga kebersihan.

"Ibu Bupati menegaskan bahwa Pemkab Siak masih membutuhkan pengabdian Guru, Dokter, Perawat, Tenaga Kebersihan, Tenaga Keamanan, dan lainnya. Apalagi yang sudah bekerja di atas 5 tahun bahkan ada yang di atas 10 dan 20 tahun. Tak mungkin dirumahkan begitu saja. Lagipula anggaran sudah ada, namun aturan tidak membolehkan. Inilah yang terus dicarikan jalan keluarnya," kata Mahadar.

Setelah pertemuan dengan Kepala BKN RI Prof Zudan, Bupati Siak mengutus Sekda, BKD dan Inspektorat untuk berkoordinasi dengan BPK RI dan BPKP. Dari sinilah titik terang mulai didapat, sebagai solusi sementara untuk menghindari terganggunya pelayanan dasar pada masyarakat.

Untuk solusi jangka pendek, SK bagi honorer non ASN tetap dikeluarkan oleh Kepala Dinas, dan honorer tetap mendapatkan gaji seperti biasa. Namun ini hanya berlaku untuk 3 bulan saja. 

"Setelah itu untuk solusi jangka panjang, secara permanen kontrak kerjanya dilanjutkan melalui pola outsourching dan atau melalui Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Hanya inilah solusi yang tersedia oleh Negara, dengan tanpa melanggar aturan yang ada," kata Mahadar. 

Pelaksanaan selama tiga bulan inipun ditegaskan Mahadar, harus melalui pengawasan dan syarat yang ketat, sesuai arahan BPK dan BPKP. Bahkan secara khusus, Bupati Siak akan meminta pendampingan dari pihak Kejaksaan Negeri Siak, agar nantinya pelaksanaan pembayaran gaji untuk tenaga honorer nondatabase yang sudah teranggarkan di APBD ini tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

"Kami harus sangat berhati-hati sekali. Ada syarat ketat yang wajib dipenuhi, seperti kronologis perekrutan, alasan mengapa tetap direkrut meski sudah dilarang, dampak sosial ekonomi bila dirumahkan, dll. Ini sudah menggunakan Diskresi Pimpinan. Selain itu kami wajib memastikan semua syaratnya valid dan lengkap, jika tidak akan berpotensi melanggar hukum," ungkap Mahadar. 

Untuk itu atas instruksi Bupati Siak, saat ini telah dibentuk 8 tim khusus diketuai Sekda, untuk melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer non database. Deadline kerjanya hanya sekitar 3 hari, dari tanggal 19-21 Januari 2026.

"Ibu Bupati mengerahkan kekuatan penuh seluruh pejabat tinggi, seluruh Staff Ahli dan Asisten, serta melibatkan inspektorat guna turun langsung memimpin 8 tim khusus ke seluruh OPD, untuk memastikan semuanya terdata dengan baik. Untuk itu kami mengimbau seluruh honorer non ASN mengikuti setiap tahapan dengan baik demi kelancaran persyaratan yang harus dilengkapi, terutama untuk pembayaran gaji," kata Mahadar. 

Jika persyaratan verifikasi dan validasi data ini ada yang tidak terpenuhi, maka Pemkab Siak tidak memiliki alternatif selain terpaksa melakukan pemutusan kontrak kerja pada honorer yang bersangkutan. Hal ini sudah menjadi ketentuan yang diatur oleh pemerintah pusat. 

"Prinsipnya Ibu Bupati telah berjuang dan memperjuangkan. Kuncinya tinggal verifikasi dan validasi data honorer, untuk nanti dialihkan ke outsourching ataupun PJLP. Karena anggaran sebenarnya juga sudah tersedia di APBD, hanya pola penyalurannya saja yang tidak boleh melanggar aturan," pungkas Mahadar.(rls/Darwis)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Teknologi

Read More

Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video