▴Pelantikan Bupati Siak▴ Sidang PMH 210, Pengawasan Perkara Menguat Jelang Mediasi, Soal Administrasi Disorot

BERMADAH.CO.ID, PEKANBARU - Persidangan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 210 kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (8/7/2026).
Meski belum memasuki pokok perkara, jalannya sidang justru diwarnai sorotan terhadap kelengkapan administrasi kuasa hukum salah satu pihak turut tergugat.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena dinilai berkaitan dengan tertibnya proses persidangan sejak tahap awal.
Sidang kedua yang dipimpin majelis hakim masih berfokus pada pemeriksaan legalitas dan kelengkapan surat kuasa para pihak, termasuk dari jajaran turut tergugat yang berasal dari unsur kejaksaan.
Tahapan ini menjadi bagian penting sebelum perkara memasuki proses mediasi yang telah dijadwalkan pada pekan depan.
Kuasa hukum penggugat, Utari Nelviandi, S.H., M.H., menyampaikan keberatan atas belum lengkapnya dokumen administrasi dari pihak Turut Tergugat III.
Menurutnya, hingga persidangan berlangsung masih terdapat dokumen pendukung berupa fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) yang belum diserahkan sebagaimana mestinya.
Ia menilai kelengkapan administrasi merupakan bagian dari prinsip profesionalisme yang harus dipenuhi seluruh pihak yang beracara di pengadilan.
Karena itu, setiap dokumen yang dipersyaratkan semestinya dipersiapkan secara lengkap agar tidak menimbulkan catatan dalam proses persidangan.
Meski terdapat catatan administrasi tersebut, majelis hakim memutuskan sidang tetap dilanjutkan.
Setelah seluruh pemeriksaan administrasi selesai, agenda berikutnya ditetapkan berupa mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa di luar proses pembuktian.
Mediator nonhakim telah ditunjuk, namun pelaksanaannya akan disesuaikan kembali dengan ketentuan majelis yang menangani perkara.
Menariknya, sebelum sidang ditutup, majelis hakim juga menyampaikan bahwa surat atensi yang sebelumnya diajukan oleh para kuasa hukum telah diterima secara resmi oleh pengadilan.
Pernyataan tersebut dipandang sebagai sinyal bahwa jalannya perkara kini berada dalam pengawasan yang lebih intensif sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan diterimanya surat atensi tersebut, seluruh tahapan persidangan selanjutnya diperkirakan akan menjadi perhatian lebih besar, terutama menjelang proses mediasi yang akan menentukan apakah para pihak masih memiliki peluang mencapai kesepakatan damai atau justru melanjutkan sengketa hingga tahap pembuktian.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda mediasi. Perkembangan pada tahapan tersebut akan menjadi penentu arah penyelesaian perkara PMH Nomor 210 sebelum memasuki pemeriksaan substansi gugatan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.(***)
Berita Terkait
- Tim Kuasa Hukum Terdakwa Siapkan Perlawanan Hukum Berdasarkan Putusan Perdata0
- Administrasi Kuasa Sejumlah Tergugat Jadi Sorotan di PN Pekanbaru0
- Tak Tinggal Diam, Murza Azmir Tempuh Perlawanan Hukum dan Minta Profesionalitas Aparat0
Berita Populer
- DR Karmila Sari Dorong Pengembangan SMAN Olahraga Riau
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 8 November
- Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik se-Bali,Menteri AHY:BPN Siap Layani Masyarakat MakinCepat
- Penangkapan Jaringan Internasional Narkoba di Riau, Empat Tersangka Ditangkap
- Bangun Literasi Masyarakat Lewat Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
- Festival Pilkada Riau 2024
- 382 Personil Polri Diterjunkan untuk Pengamanan TPS Pilkada di Kabupaten Pelalawan
- Wisuda Unisi 2024, Momen Keberhasilan dan Harapan Baru bagi Lulusan
- Perubahan Tradisi Perkawinan Suku Petalangan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan
- Rombongan Kajati Riau Monev di Kejari Pelalawan







