Tim Kuasa Hukum Terdakwa Siapkan Perlawanan Hukum Berdasarkan Putusan Perdata
Dakwaan Pasal 49 PKDRT Mulai Disidangkan

By Bermadah 01 Jul 2026, 19:34:39 WIB Hukrim
Tim Kuasa Hukum Terdakwa Siapkan Perlawanan Hukum Berdasarkan Putusan Perdata

BERMADAH.CO.ID, PEKANBARU - Persidangan perdana perkara dugaan pelanggaran Pasal 49 Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) resmi bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (1/7/2026).

Agenda sidang diawali dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa yang diduga melakukan penelantaran terhadap istri dan anaknya.

Namun, jalannya perkara dipastikan akan memasuki babak baru. Tim kuasa hukum terdakwa menyatakan akan melakukan perlawanan hukum terhadap materi dakwaan yang dibacakan jaksa karena menilai terdapat persoalan hukum yang belum dipertimbangkan secara utuh.

Kuasa hukum terdakwa, Syahron Lubis, usai persidangan menegaskan bahwa pihaknya memiliki pandangan berbeda terhadap dugaan penelantaran nafkah lahir maupun batin sebagaimana termuat dalam dakwaan JPU.

Menurutnya, perkara rumah tangga antara kliennya dengan pelapor telah lebih dahulu diputus melalui Pengadilan Agama Pekanbaru.

Dengan adanya putusan tersebut, hubungan hukum sebagai suami istri telah berakhir sehingga menurut pihaknya perlu menjadi pertimbangan penting dalam menilai unsur-unsur pidana yang didakwakan.

"Pada prinsipnya kami menilai tidak ada penelantaran nafkah lahir maupun batin sebagaimana yang didakwakan. Perkara ini juga telah memiliki putusan perdata di Pengadilan Agama Pekanbaru. Dengan demikian, hubungan hukum antara klien kami dengan pelapor sebagai suami istri telah berakhir," ujar Syahron kepada awak media.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan kembali berlangsung pada 8 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam agenda berikutnya, tim kuasa hukum akan menyampaikan nota perlawanan hukum atau eksepsi terhadap surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Alek Prabudi, menilai perkara tersebut tidak dapat dipisahkan dari adanya sengketa hukum lain yang masih memiliki keterkaitan erat dengan pokok perkara pidana.

Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum terdapat hubungan pra judisial, yaitu ketika penyelesaian suatu perkara pidana berkaitan dengan adanya persoalan keperdataan yang menurutnya belum sepenuhnya tuntas.

Alek merujuk pada ketentuan hukum yang masih berlaku mengenai adanya hubungan pra judisial dalam perkara pidana dan perdata.

Menurutnya, keberadaan sengketa keperdataan tersebut menjadi aspek yang patut dipertimbangkan majelis hakim sebelum menilai terpenuhinya unsur pidana sebagaimana dakwaan Pasal 49 PKDRT.

"Kalau kita merujuk pada ketentuan yang masih berlaku, terdapat hubungan pra judisial karena masih ada keterkaitan dengan perkara keperdataan. Oleh sebab itu, menurut kami persoalan tersebut tidak dapat dipisahkan dari dakwaan Pasal 49 PKDRT," jelas Alek.

Perkara ini diperkirakan masih akan melalui serangkaian proses persidangan, mulai dari pembacaan eksepsi, tanggapan jaksa, hingga putusan sela sebelum memasuki tahap pembuktian.

Seluruh proses tersebut nantinya akan menjadi ruang bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan argumentasi hukum di hadapan majelis hakim.

Sidang lanjutan pada 8 Juli mendatang diperkirakan menjadi momentum penting untuk menentukan apakah keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa akan diterima atau ditolak oleh majelis hakim, sebelum perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.(***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Teknologi

Read More

Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video