▴Pelantikan Bupati Siak▴ Status Lahan Balai Kayang Kembali Jadi Perhatian Publik

BERMADAH.CO.ID SIAK - "Polemik" status lahan Balai Kayang kembali memantik perhatian publik. Di tengah klaim legalitas perusahaan, muncul suara dari masyarakat dan keturunan pekerja perkebunan lama yang mempertanyakan dasar penguasaan lahan yang disebut-sebut merupakan bekas perkebunan karet dan kopi peninggalan Kesultanan Siak.
Tatang Syfarawi, yang mengaku sebagai anak mandor perkebunan Balai Kayang pada masa lampau, menyebut kawasan itu sudah eksis jauh sebelum Indonesia merdeka. Menurutnya, Balai Kayang dulunya merupakan sentra perkebunan Karet dan Kopi yang dibangun pada era kejayaan Kesultanan Siak.
“Perkebunan Balai Kayang itu sudah ada sejak zaman Sultan Siak pertama. Saat itu dunia membutuhkan karet, terutama menjelang Perang Dunia II, sehingga dibangun perkebunan besar di wilayah tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Jum’at (8/5/2026).
Ia bahkan mengungkap adanya keterlibatan tenaga ahli dari Jepang dalam pengelolaan perkebunan pada masa lalu. Pernyataan itu sekaligus dikaitkannya dengan hubungan historis antara Kesultanan Siak dan Jepang yang disebut telah berlangsung sejak era perdagangan internasional.
“Makanya di Istana Siak ada ruangan Jepang dan ruangan Jerman. Itu bagian dari sejarah hubungan perdagangan dan perkebunan masa lalu,” katanya.
Namun, pernyataan paling keras muncul saat Tatang mempertanyakan legalitas klaim Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikaitkan dengan PT Balai Kayang dan PT Ika Daya Yakin Mandiri.
“Kita pertanyakan HGU PT Balai Kayang ataupun PT Ika Daya Yakin Mandiri. Asal-usul tanah itu adalah perkebunan karet milik Kesultanan Siak,” tegas Tatang.
Pernyataan tersebut memperuncing dugaan adanya persoalan administratif hingga potensi konflik sejarah agraria yang belum pernah dibuka secara terang kepada publik. Tatang juga menyoroti soal pembebasan lahan di masa lalu yang dinilai perlu diusut secara terbuka.
“Kalau memang disebut tanah peninggalan Jepang yang kalah perang, perlu dipertanyakan kepada pemerintah daerah. Kemdana ganti ruginya? Tahun berapa PT itu berdiri? Ini harus dibuka terang-benderang,” ujarnya.
Di sisi lain, seorang pemerhati peta dan tata ruang yang meminta identitasnya dirahasiakan mempertanyakan dokumen pelepasan kawasan hutan. Termasuk, sebutnya, mempertanyakan Kepmenhut Nomor 903, apakah ada nama PT Balai Kayang maupun PT Ika Daya Yakin Mandiri dalam peta pelepasan kawasan di Riau.
“Kalau ada HGU, seharusnya ada pelepasan kawasan terlebih dahulu. Dari pelepasan itulah baru lahir HGU. Ini yang sedang kami telusuri,” katanya.
Menurutnya, penelusuran dokumen kini terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak di tingkat provinsi hingga pusat untuk memastikan legalitas penguasaan lahan Balai Kayang, termasuk jejak sejarah perubahan status kawasan tersebut.
Persoalan Balai Kayang kini berkembang bukan sekedar sengketa lahan biasa. Di baliknya muncul pertanyaan besar, bagaimana sebenarnya lahan eks perkebunan Kesultanan Siak? "Apakah sudah melalui proses yang sah, atau justru ada dokumen dan sejarah yang selama ini tersimpan rapat?" ujarnya.
Publik kini menunggu keberanian pemerintah membuka seluruh arsip, peta pelepasan kawasan, riwayat HGU, hingga dasar penguasaan lahan secara transparan. Sebab tanpa keterbukaan, polemik Balai Kayang berpotensi menjadi bom waktu konflik agraria yang terus diwariskan dari generasi ke generasi.(Darwis)
Berita Terkait
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan0
- Khidmat dan Sederhana, PWI Riau Gelar HPN 2026 dengan Nuansa Silaturahmi dan Refleksi0
- Polres Pelalawan Gagalkan Pengiriman 887 Karung Bawang Ilegal, Diduga Masuk dari Luar Negeri0
- Permaskab Meranti Desak Penertiban Panglong Arang, Jangan Tebang Pilih0
- Polsek Teluk Meranti Panen Raya Jagung 1,5 Ton, Bukti Nyata Dukungan Swasembada Pangan 20260
- Kamis 7 Mei, Babinsa Koramil 02/SA Follow Up/Mengunjungi anak Asuh Stunting0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Kamis tanggal 7 Mei0
- Bupati Siak Ajak Dukung SNT 2026, Perluas Akses Pendidikan Gratis0
- Rabu 6 Mei, Babinsa Koramil 02/SA Komsos dan Sosialisasi tentang Nilai-Nilai Pancasila0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Rabu 6 Mei0
Berita Populer
- DR Karmila Sari Dorong Pengembangan SMAN Olahraga Riau
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 8 November
- Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik se-Bali,Menteri AHY:BPN Siap Layani Masyarakat MakinCepat
- Penangkapan Jaringan Internasional Narkoba di Riau, Empat Tersangka Ditangkap
- Bangun Literasi Masyarakat Lewat Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
- Festival Pilkada Riau 2024
- 382 Personil Polri Diterjunkan untuk Pengamanan TPS Pilkada di Kabupaten Pelalawan
- Wisuda Unisi 2024, Momen Keberhasilan dan Harapan Baru bagi Lulusan
- Perubahan Tradisi Perkawinan Suku Petalangan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan
- Rombongan Kajati Riau Monev di Kejari Pelalawan







