Viral Kendaraan Tanpa TNKB Melintas di Jalintim, Warga Minta Satlantas Berikan Tindak Tegas
BERMADAH.CO.ID, INHU – Viral ditemukan di Media Sosial kendaraan bermotor disepanjang jalan Lintas Timur tujuan Rengat – Pekanbaru melintas kendaraan yang tidak ada Plat Nomor Polisi (Nopol) tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Kendaraan itu terkesan "seenaknya" melintasi jalan umum seperti tidak ada merasa salah ketika mengemudikan kendaraannya.
Detaksatu.com memberitakan, yang menjadi pertanyaan ketika disalip/dipotong ketika hendak mendahului, warga melihat kendaraan tersebut tidak ada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tentunya menjadi tanda tanya ada keanehan dibenak masyarakat dengan mobil bermerek Pajero tersebut.
Diberitakan, dalam Perundang Undangan bagi kendaraan yang digunakan di jalan umum wajib memiliki STNK dan TNKB. Ada sanksi bagi pengendara yang tak bisa menunjukkan STNK saat ditilang. Termasuk bagi kendaraan yang tak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor.
"Serupa dengan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga merupakan dokumen penting yang menjadi bukti legalitas suatu kendaraan," ujar Adila Ansori, Wakil Ketua DPRD Inhu di masanya, kepada Detaksatu.com, Sabtu (28/9/2024).
“Termasuk SIM dianggap sebagai bukti kompetensi pengendara, sedangkan STNK dan TNKB dianggap sebagai bukti kompetensi kendaraan,” sebutnya.
Bagi pengendara yang tidak menunjukkan STNK dan tidak membawa TNKB, dasar hukumnya tertulis pada peraturan perundang-undangan, Pasal 280 juncto pasal 288 ayat (1) undang-undang no. 22 tahun 2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Dalam pasal 280 UU LLAJ berbunyi : “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000”
Sedangkan Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ dijelaskan, ; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Ketua DPC Partai Demokrat Inhu itu meminta kepada pihak terkait dalam hal ini Satuan Lalulintas (Satlantas) dengan telah ditemukan pelanggaran ada kendaraan yang melintas dijalan raya lintas timur yang tidak memiliki TNKB segera ditertibkan dan menindak tegas, tak boleh dibiarkan hal tersebut.
Selanjutnya, dia mengharapkan Satlantas segera menertibkan kendaraan yang tidak ada nomor polisi tersebut tujuannya untuk mengantisipasi apabila ada hal yang tidak wajar terjadi dengan kendaraan diduga bodong tersebut masyarakat tentunya bisa menemukan kesulitan untuk melaporkan hal tersebut kepada penegak hukum (PH).
Hal lain, ditambahkan Adila Ansori, dirinya memberikan apresiasi kepada Kapolres Inhu dan jajarannya telah berhasil membumi hanguskan pelaku tindakan pidana dimana dalam beberapa minggu belakangan ini telah banyak meringkus pelaku kejahatan Narkoba. “Selamat dan Sukses Untuk Kapolres Inhu, Salam Presisi," tegas Adila Ansori.(***)
Berita Terkait
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit Sabtu 28 September0
- Sabtu 28 September, Anggota Koramil 02/Sungai Apit Monitoring Pentahapan Pemilukada 20240
- Laga Memanas Kejar-kejaran Gol Suaraaktual FC VS RBS United, Ini Pemenangnya0
- Sosialisasi Hukum Polres Pelalawan: Membangun Kamtibmas Jelang Pilkada 20240
- Kodim 0313/KPR Gelar Lomba PBB Tingkat Pelajar: Memupuk Semangat Patriotisme di HUT TNI ke-790
- Khatib Jumat di Masjid Nurul Jannah, Jemaah:Kami Dukung Edy Nasution karena BisaJadi Imam dan Khatib0
- Kapolsek Siak Lakukan Kegiatan Cooling System0
- Juara Umum Lomba Masak Serba Ikan Tingkat Provinsi Riau,TP PKK Siak Pastikan Melaju Tingkat Nasional0
- Juara Umum Lomba Masak Serba Ikan Tingkat Provinsi Riau,TP PKK Siak Pastikan Melaju Tingkat Nasional0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 27 September0
Berita Populer
- Sah, Edy Natar dan M Harris berpasangan di Pilgubri 2024 Mendatang
- Pencuri Terobos Pos 9 PT RAPP Ditahan Polres Pelalawan
- Dukungan Balon Walikota PATEN Terus Berdatangan, Mulai dari Keluarga Besar TNI, FKPPI
- Terima Sertipikat Tanah Elektronik, Warga Jakarta: Yakin karena Lebih Safety
- Daftar Calon Bupati Kuansing, Cak Mus Perjuangkan Gaet Dana Pusat untuk Pembangunan
- Kinerja Reforma Agraria Indonesia Diapresiasi Dunia
- Malam 27 Ramadhan, Sungai Apit Akan Diterangi Hiasan Lampu Colok
- Kejari Pelalawan Tetapkan Tersangka dan Tahan Mantan Kades Bagan Limau & Kaur
- Menteri AHY Sosialisasikan Kemudahan Investasi Melalui Kepastian Hukum Hak Atas Tanah
- Ragil Ibnu Hajar, Siap Hajar Permasalahan Pekanbaru Dengan Komitmen Penuh