▴Pelantikan Bupati Siak▴
▴Iklan DPRD Siak▴
▴Iklan Musim Mas▴ WALHI Desak Penindakan Tegas! 38 Areal Korporasi Terindikasi Karhutla
Perusahaan di Riau Belum Kena Sanksi

BERMADAH.CO.ID, PEKANBARU — Penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau kembali menjadi sorotan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau mengungkapkan, meskipun pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan di tujuh provinsi, tidak satu pun perusahaan yang dikenai sanksi tersebut berasal dari Riau. Padahal, berdasarkan data hingga 13 Oktober 2026, luas karhutla di Riau telah mencapai 20.691 hektare. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai konsistensi penegakan hukum terhadap korporasi yang areal kerjanya terbakar.
Direktur Eksekutif WALHI Riau, Eko Yunanda, Kamis (29/10/2026) di Pekanbaru, menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan temuan karhutla di areal kerja korporasi kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), dan Kepolisian Daerah (Polda) Riau sejak Juli 2026. Temuan tersebut, termasuk indikasi kebakaran di sejumlah wilayah perizinan perusahaan lainnya, juga telah disampaikan melalui WALHI Nasional kepada Presiden pada September 2026. Namun, hingga kini, WALHI menilai belum ada korporasi di Riau yang dijatuhi sanksi atas temuan tersebut.
Berdasarkan analisis spasial, WALHI Riau menemukan indikasi karhutla di 38 areal kerja korporasi, terdiri atas 13 perusahaan di sektor perkebunan kayu dan 25 perusahaan perkebunan kelapa sawit. Kebakaran juga terindikasi terjadi di wilayah konsesi yang izinnya telah dicabut, termasuk eks PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dan PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL). Selain itu, kebakaran dilaporkan terjadi di areal yang kini dikuasai PT Agrinas Palma Nusantara, yakni eks PT Banyu Bening Utama (BBU). Temuan tersebut dinilai membutuhkan penelusuran menyeluruh untuk memastikan tanggung jawab pengelolaan lahan dan penanganan kebakaran.
Eko menjelaskan, temuan lapangan WALHI Riau mengidentifikasi 13 areal kerja korporasi yang terbukti terbakar, terdiri atas enam perusahaan sektor kehutanan dan enam perusahaan perkebunan kelapa sawit, berdasarkan rincian yang disampaikan WALHI. Sejumlah nama perusahaan yang disorot antara lain PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP), PT Seraya Sumber Lestari (SSL) yang disebut berafiliasi dengan APRIL Grup, PT Sekato Pratama Makmur (SPM), PT Ruas Utama Jaya (RUJ), serta PT Arara Abadi (AA) yang disebut berafiliasi dengan APP Grup. Temuan ini, menurut WALHI, memperlihatkan bahwa kebakaran di areal kerja korporasi masih menjadi persoalan serius yang memerlukan penyelidikan dan penegakan hukum secara transparan.
Sorotan juga diarahkan kepada PT Jatim Jaya Perkasa (JJP), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sebelumnya telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan terkait kasus karhutla pada 2013. WALHI menyebut areal perusahaan tersebut kembali terbakar dan menduga putusan pengadilan sebelumnya belum dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Eko menegaskan, persoalan karhutla tidak boleh berhenti pada pendataan titik api dan penetapan tersangka perorangan. “WALHI Riau telah melaporkan karhutla yang terjadi di areal kerja korporasi kepada pemerintah sejak Juli 2026. Sebelumnya, pada Maret 2026, kita juga sudah mendesak penegak hukum untuk mengusut karhutla yang terjadi di Riau sejak awal tahun. Namun, hingga saat ini tidak ada satu pun korporasi di Riau yang dihukum,” ujar Eko.
Kritik serupa disampaikan Wira Ananda, Kepala Bagian Advokasi dan Jaringan YLBHI-LBH Pekanbaru. Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan kegagalan penegakan hukum lingkungan yang berpotensi memperpanjang catatan buruk penanganan kasus karhutla di Riau. Menurutnya, persoalan itu tidak terlepas dari berbagai hal yang perlu dievaluasi, mulai dari pelaksanaan putusan pengadilan, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Riau dalam perkara tertentu, hingga belum adanya korporasi yang ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penanganan karhutla sepanjang 2026. Ia mempertanyakan mengapa penindakan justru lebih banyak menyasar individu, sementara dugaan keterlibatan korporasi belum berujung pada penegakan hukum yang setara.
Wira mengungkapkan, berdasarkan data yang disampaikannya, sejak Januari hingga Oktober 2026, Polda Riau telah menangani 61 kasus karhutla dan menetapkan 65 orang sebagai tersangka. Namun, tidak satu pun tersangka tersebut berasal dari korporasi. Seluruhnya merupakan orang perorangan. “Hal ini memperlihatkan kegagalan sistemik dalam penegakan hukum lingkungan di Provinsi Riau. Bagaimana Kepolisian Daerah Riau menunjukkan apa yang disebut sebagai disparitas penegakan hukum. Tentu saja hal ini memunculkan tanda tanya, apakah kita sedang melihat penegakan hukum atau sebuah upaya mencari kambing hitam atas bencana asap yang merampas hak atas udara bersih masyarakat Provinsi Riau?” tegas Wira.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif, baik yang melibatkan individu maupun badan usaha.
Sementara itu, Dewan Daerah WALHI Riau, Kunni Masrohanti, mengingatkan bahwa tidak tersentuhnya korporasi dalam penegakan hukum karhutla bukan sekadar persoalan lemahnya pengawasan, tetapi juga ancaman terhadap keberlangsungan hidup masyarakat, terutama kelompok rentan yang paling terdampak asap dan kerusakan lingkungan. WALHI mendesak pemerintah menjatuhkan sanksi tegas terhadap korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran di areal kerjanya, mengevaluasi hingga mencabut izin perusahaan yang berulang kali mengalami kebakaran sesuai ketentuan hukum, serta memastikan pemulihan lingkungan pascakarhutla.
“Pemerintah sudah seharusnya menghukum korporasi yang areal kerjanya terbakar. Penegakan hukum harus diikuti evaluasi hingga pencabutan izin korporasi yang berulang kali terbakar, serta memastikan pemulihan lingkungan hidup pascakebakaran sebagai wujud perlindungan ekosistem dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tutup Kunni.(EP)
Berita Terkait
- Senin 29 Oktober, Babinsa Koramil 02/SA Kodim Komsos dan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Kamis 29 Oktober0
- Karmila Sari Raih Young & Impactful Alumni Award di Dies Natalis ke-67 Untar0
- Pemkab Siak Gandeng Kejati Riau untuk Benahi Aset Daerah Bermasalah0
- HUT ke-12 Suaraaktual.co, Pemprov Riau Ajak Generasi Muda Jadi Jurnalis Berintegritas0
- Tragedi Berdarah di Pelalawan, Kakak Tewas Dibacok Adik Kandung, Motif Warisan dan Narkoba Diselidik0
- Tingkatkan Pelayanan Publik, PLN UID Riau dan Kepri Perkuat Sinergi dengan Ombudsman Riau0
- Tak Sekadar Menerangi, PLN UID Riau dan Kepri Hadirkan Harapan dan Kepedulian di HLN ke-810
- HLN ke-81: PLN Perkuat Peran Listrik sebagai Penggerak Kehidupan dan Kemandirian Bangsa0
- Momentum HLN ke-81, PLN dan Kejati Riau Perkuat Sinergi Kelembagaan0
Berita Populer
- DR Karmila Sari Dorong Pengembangan SMAN Olahraga Riau
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 8 November
- Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik se-Bali,Menteri AHY:BPN Siap Layani Masyarakat MakinCepat
- Penangkapan Jaringan Internasional Narkoba di Riau, Empat Tersangka Ditangkap
- Bangun Literasi Masyarakat Lewat Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
- Festival Pilkada Riau 2024
- 382 Personil Polri Diterjunkan untuk Pengamanan TPS Pilkada di Kabupaten Pelalawan
- Wisuda Unisi 2024, Momen Keberhasilan dan Harapan Baru bagi Lulusan
- Perubahan Tradisi Perkawinan Suku Petalangan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan
- Rombongan Kajati Riau Monev di Kejari Pelalawan







