▴Pelantikan Bupati Siak▴
▴Iklan DPRD Siak▴
▴Iklan Musim Mas▴ Warung di Jalintim Pelalawan Disorot Polisi,Puluhan Jerigen Solar Subsidi Disita,Dua Orang Tersangka

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN — Polres Pelalawan melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim berhasil mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau. Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (23/10/2026), polisi mengamankan dua perempuan berinisial YS (23) dan SS (42) dari dua lokasi berbeda di sepanjang Jalan Lintas Timur.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penjualan solar bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan langsung melakukan pengecekan ke lapangan. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah BBM jenis solar yang disimpan dalam jerigen dan drum di dua warung berbeda. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengamanan terduga pelaku beserta barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Dalam pengungkapan kasus pertama, petugas mengamankan YS (23) beserta 18 jerigen berkapasitas masing-masing 35 liter yang berisi solar dan satu drum berkapasitas 200 liter berisi BBM sejenis. Polisi juga menyita dua buah selang serta satu unit mesin pengisap BBM beserta selangnya. Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan dan niaga solar bersubsidi yang kini tengah didalami penyidik.
Sementara itu, dari lokasi kedua, polisi mengamankan SS (42) dengan barang bukti berupa satu jerigen berkapasitas 35 liter, tujuh jerigen berkapasitas masing-masing 20 liter, tiga jerigen berkapasitas masing-masing 10 liter, serta dua jerigen berkapasitas masing-masing 5 liter yang seluruhnya berisi solar. Petugas turut menyita satu unit mesin pengisap BBM beserta selangnya.
Pengungkapan di dua lokasi ini menjadi perhatian serius karena BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak sesuai ketentuan pemerintah.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, solar tersebut diduga berasal dari kendaraan mobil boks yang melintas di sekitar lokasi, kemudian disimpan untuk diperjualbelikan. Namun, penyidik masih mendalami asal-usul BBM, sumber perolehan, serta pola distribusinya guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Kedua perempuan yang diamankan bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan kedua perkara tersebut, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari penerbitan laporan polisi, gelar perkara, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan barang bukti, hingga penetapan dan pemeriksaan tersangka sesuai perkembangan masing-masing kasus.
Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan dan mendalami seluruh fakta yang ditemukan. Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan dua kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Pelalawan dalam mengawasi dan menindak dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Penegakan hukum ini diharapkan dapat mencegah penyimpangan distribusi energi sekaligus memastikan subsidi pemerintah benar-benar dimanfaatkan oleh pihak yang berhak. Polres Pelalawan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan masing-masing, sehingga pengawasan dan penindakan dapat dilakukan secara berkelanjutan.(EP)
Berita Terkait
- Raja Fahlevi Optimistis PKB Pekanbaru Makin Besar, Apresiasi Kepemimpinan Kasir dan Target Kursi0
- Sabtu 24 Oktober, Babinsa Koramil 02/SA Komsos Kampung Sungai Rawa0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Sabtu 24 Oktober0
- Perjuangan Sejak 2023 Berbuah Manis, HMI Pelalawan Resmi Jadi Cabang Penuh0
- Mahasiswa UNILAK Ultimatum, Aksi Jilid II Mengancam Jika Dialog dengan Plt Gubernur Riau Tak Jelas0
- Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari Gelar Jumat Keliling dan Salurkan Sembako0
- Wujud Kepedulian Nyata, PT Agrinas Palma Nusantara Bantu 110 Anak Stunting di Rokan Hulu0
- Defile 1.460 Peserta, Kemah Kerukunan dan Ekoteologi Siak Hijau 2026 Resmi Dibuka0
- Ribuan Santri Penuhi Rumah Rakyat, Bupati Afni Berbaur dalam Semarak HSN 20260
- HMI Pelalawan Kecam Dugaan Pencabulan dan Desak Keadilan bagi Korban0
Berita Populer
- DR Karmila Sari Dorong Pengembangan SMAN Olahraga Riau
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 8 November
- Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik se-Bali,Menteri AHY:BPN Siap Layani Masyarakat MakinCepat
- Penangkapan Jaringan Internasional Narkoba di Riau, Empat Tersangka Ditangkap
- Bangun Literasi Masyarakat Lewat Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
- Festival Pilkada Riau 2024
- 382 Personil Polri Diterjunkan untuk Pengamanan TPS Pilkada di Kabupaten Pelalawan
- Wisuda Unisi 2024, Momen Keberhasilan dan Harapan Baru bagi Lulusan
- Perubahan Tradisi Perkawinan Suku Petalangan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan
- Rombongan Kajati Riau Monev di Kejari Pelalawan







