Keluarga Rizky Damai, Kejari Pelalawan Tempuh RJ Dua Perkara

By Bermadah 31 Mei 2024, 10:10:39 WIB Hukrim
Keluarga Rizky Damai, Kejari Pelalawan Tempuh RJ Dua Perkara

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menempuh Restorative Justice (RJ) atau pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang menekankan pada pemulihan kerugian yang disebabkan oleh kejahatan, baik terhadap korban, pelaku, maupun komunitas yang terdampak. Pendekatan ini berfokus pada rekonsiliasi dan pemulihan daripada hukuman semata. Dua perkara pidana umum dihentikan proses hukumnya pada hari Kamis,(30/05/2024) sekitar pukul 17.15 WIB

Kajari Pelalawan Azrijal, SH, MH menyampaikan ada dua perkara yang kita hentikan penuntutannya dengan tersangka Rizky Febri dan Metafati Nduru. Penghentian perkara atas nama Rizky Febri berdasarkan surat nomor : PRINT-158/L.4.19/Eku.2/05/2024 dan Metafati Nduru dengan surat nomor : PRINT-159/L.4.19/Eku.2/05/2024.

"Terdakwa Rizky Febri pada tanggal 12 Maret 2024 lalu melakukan pemukulan terhadap abang kandungnya sendiri Isnan Rasyidi dan melanggar pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2004 atau pasal 351 ayat 1 KUHPidana. Ditempuh RJ dan saudara kandung damai dan rukun kembali," ujar Azrijal.

Menurutnya, pada saat itu Isnan (korban) yang merupakan abang kandung terdakwa sedang bermain handphone di dalam kamar, korban mendengar suara terdakwa sedang marah-marah kepada Taswir (orang tua korban dan terdakwa) yang juga sebagai saksi, karena tidak dipinjamkan sepeda motor. Lalu, korban keluar kamar mendatangi terdakwa dengan berkata, "ada apa nih ? Kau marah-marah kepada orang tua" dan lalu seketika itu korban langsung memukul pipi sebelah kiri Isnan Rasyidi, lalu terdakwa mengayunkan tangannya untuk memukul orangtuanya dan ditahan oleh Isnan dengan menangkap tangannya, sehingga saksi korban dan terdakwa terjatuh.

Sementara kasus RJ kedua, dengan terdakwa Metafati Nduru melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana. Terdakwa Metafati bersama rekannya yang kini DPO pada hari Kamis, 28 Maret 2024 sekira pukul 10.30 WIB melakukan pencurian TBS di areal PT Mitra Unggul Pusaka (PT MUP) yang berada di Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam. PT MUP mengalami kerugian sebesar 2.283.950,- dengan telah dicurinya buah sawit PT MUP sebanyak 48 tandan dengan berat 850 kg (850 kg x Rp 2.687 =Rp.2.283.950).

Sebelum mencuri, terdakwa hanya membawa 1 lembar karung sedangkan rekannya Andi dan Tolo membawa egrek dan tojok. "Rencananya hasil curian tersebut akan dibagi bersama untuk kebutuhan hidup sehari-hari," kata Azrijal.

Dijelaskan Azrijal, alasan penyelesaian perkara kedua.  Terdakwa  baru pertama kali melakukan tindak pidana. Dan tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, telah ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka. (EP)




Berita Terkait

Berita Populer

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Teknologi

Read More

Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video