Penertiban TNTN Dimulai, Satgas PKH Tegaskan Hutan Milik Negara Bukan untuk Diperjualbelikan
Negara Hadir

By Bermadah 13 Jun 2025, 17:50:22 WIB Nasional
Penertiban TNTN Dimulai, Satgas PKH Tegaskan Hutan Milik Negara Bukan untuk Diperjualbelikan

BERMADAH.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Republik Indonesia melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi menggelar rapat nasional lanjutan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (13/6), menindaklanjuti aksi penguasaan kembali lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Provinsi Riau, yang telah lama dikuasai secara ilegal.

Rapat dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Dr. ST Burhanuddin, selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, serta dihadiri Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Kepala BPKP, Kabareskrim Polri, Kasum TNI, Gubernur Riau, hingga unsur Forkopimda dan pejabat kabupaten terdampak.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan keprihatinan atas kondisi terkini TNTN. Dari luas ±81.793 hektare, kini hanya tersisa ±12.561 hektare hutan yang masih alami.

“Perambahan besar-besaran telah menghancurkan fungsi hutan sebagai rumah satwa dan paru-paru dunia. Ini adalah krisis nasional yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Jaksa Agung.

TNTN merupakan habitat penting gajah dan harimau sumatera, serta puluhan spesies flora-fauna endemik lainnya yang terancam punah.

Sebelumnya, pada 10 Juni 2025, dua helikopter Super Puma menggetarkan langit Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bungo, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan membawa jajaran elit penegak hukum dan aparat negara yang dipimpin oleh Jampidsus Febrie Adriansyah, Kasum TNI Letjen Richard Tampubolon, dan Kabareskrim Komjen Wahyu Widada.

Kunjungan tersebut menjadi penanda dimulainya operasi besar-besaran penertiban TNTN. Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pemasangan plang peringatan kawasan hutan negara, penanaman pohon kayu keras, dan pembacaan pernyataan resmi: TNTN adalah kawasan konservasi milik negara yang harus dikembalikan fungsinya.

Satgas PKH memberikan waktu relokasi mandiri kepada masyarakat selama 3 bulan sejak 22 Mei hingga 22 Agustus 2025. Kebijakan ini dibuat dengan pendekatan manusiawi:

Kebun sawit yang sudah menghasilkan (>5 tahun) masih boleh dipanen sementara, tapi tidak boleh diperluas atau dirawat.
Sawit di bawah usia 5 tahun dianggap perambahan baru dan akan dikembalikan ke fungsi hutan.
Sarana umum yang sudah berdiri akan dikoordinasikan untuk relokasi yang tepat.

“Kami tidak sedang memusuhi rakyat, tapi melindungi masa depan rakyat. Hutan ini warisan anak cucu. Kami beri waktu dan ruang untuk relokasi yang manusiawi,” kata Jampidsus Febrie.

Tidak hanya soal perambahan, Satgas PKH juga menemukan indikasi serius: SKT palsu, penerbitan KTP dan SHM di dalam kawasan hutan, hingga dugaan keterlibatan oknum pejabat.

“Negara tidak akan kompromi. Bila ada ASN atau pejabat yang bermain dalam alihfungsi hutan, akan kami bawa ke meja hijau,” tegas Jampidsus.

Satgas PKH menyatakan bahwa penertiban TNTN akan menjadi proyek percontohan nasional dalam penyelamatan kawasan hutan konservasi lainnya di Indonesia, seperti TN Gunung Leuser, TN Sebangau, dan TN Wasur.

 “Jika TNTN berhasil kita selamatkan, maka harapan untuk menyelamatkan hutan Indonesia masih ada,” ujar Letjen Richard.

Rapat juga menyepakati perlunya sinergi lintas lembaga: Kejaksaan, ATR/BPN, BPKP, Kementerian Lingkungan Hidup, PLN, TNI/Polri, dan pemerintah daerah. Tindakan ini bukan semata penegakan hukum, tapi juga menyangkut ekonomi masyarakat, sosial, dan perlindungan satwa liar.

Menutup rapat, Jaksa Agung Burhanuddin mengingatkan:
“TNTN bukan hanya soal lingkungan. Ini soal keadilan, masa depan bangsa, dan integritas kita sebagai pelayan negara. Laksanakan keputusan rapat ini dengan tanggung jawab dan ketulusan.”

Indonesia telah memulai langkah besar—bukan sekadar menjaga pohon, tapi menyelamatkan harapan generasi mendatang. TNTN bukan hutan biasa, ini benteng terakhir Sumatera. Mari bersatu menjaganya.(EP)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Teknologi

Read More

Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video