Polres Pelalawan Gerebek Sarang Narkoba di Langgam, Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap

By Bermadah 12 Jun 2025, 23:01:08 WIB Hukrim
Polres Pelalawan Gerebek Sarang Narkoba di Langgam, Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap

BERMADAH.CO ID, PELALAWAN — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan. Berbekal informasi dari masyarakat, petugas berhasil meringkus dua orang terduga pengedar sabu di Desa Segati, Dusun Tasik Indah, Kecamatan Langgam.

Kepala Unit Operasional (KBO) Satresnarkoba Polres Pelalawan, IPTU Masril, SH, MH, kepada awak media pada Kamis (12/6/2025) mengungkapkan, pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di daerah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Haryanto Alex Sinaga, SH, segera melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah mengantongi informasi yang akurat, tim bergerak cepat.

"Pada Senin sore, 9 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, kami lakukan penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Tasik Indah. Dari lokasi, kami amankan dua pria masing-masing bernama Syafrizal dan Rizki Krisna," ujar IPTU Haryanto.

Saat dilakukan penggeledahan di kamar Syafrizal, petugas menemukan 1 plastik bening klip merah yang berisi 8 paket kecil diduga narkotika jenis sabu. Total berat kotor barang bukti mencapai 1,84 gram.

“Dari hasil pemeriksaan awal, Rizki Krisna berperan sebagai pihak yang membantu menjual barang haram tersebut. Sementara Syafrizal mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial DK, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas IPTU Masril.

Identitas Tersangka:

1. Syafrizal
Tempat/Tanggal Lahir: Rantau Prapat, 25 Agustus 1999
Jenis Kelamin: Laki-laki
Pekerjaan: Buruh
Alamat: Desa Segati, Dusun Tasik Indah, Kecamatan Langgam, Pelalawan

2. Rizki Krisna
Tempat/Tanggal Lahir: Sisumut, 30 Desember 1998
Jenis Kelamin: Laki-laki
Pekerjaan: Buruh
Alamat: Desa Segati, Dusun Tasik Indah, Kecamatan Langgam, Pelalawan

Barang Bukti yang Diamankan:

8 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,84 gram
1 plastik bening klip merah
1 unit handphone Android merk Oppo warna biru.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah memburu pemasok utama berinisial DK yang disebut-sebut sebagai sumber barang haram tersebut.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini adalah bukti bahwa perang melawan narkoba membutuhkan sinergi semua pihak,” tegas IPTU Haryanto.(EP)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Teknologi

Read More

Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video