▴Pelantikan Bupati Siak▴											Polsek Bandar Sei Kijang Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Terhadap Keponakan di Bawah Umur 
 
		
	
BERMADAH.CO.ID, PELALAWANn— Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bandar Sei Kijang, Polres Pelalawan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menggemparkan warga Kelurahan Sekijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang. Pelaku berinisial A (45), yang tidak lain adalah paman kandung korban, kini telah diamankan pihak kepolisian.
Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga melapor ke Polsek Bandar Sei Kijang pada Senin, 20 Oktober 2025, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/35/X/2025/SPKT/POLSEK B. SEI KIJANG/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Perbuatan bejat sang paman terungkap setelah kakak korban mencurigai perubahan sikap adiknya yang masih berusia 14 tahun. Setelah dibujuk dan dimintai keterangan dengan penuh kehati-hatian, korban akhirnya mengaku telah berulang kali menjadi korban perbuatan tidak senonoh pamannya.
Kejadian terakhir terjadi pada Minggu malam, 20 September 2025, di sebuah rumah di Kelurahan Sekijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang. Keluarga yang terpukul atas kejadian ini segera melapor ke polisi karena korban mengalami trauma dan ketakutan mendalam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bandar Sei Kijang IPTU Bambang Saputra langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Asbon Mairizal, S.Psi., M.H. beserta tim untuk melakukan penyelidikan intensif.
Dari hasil penelusuran, pelaku diketahui bersembunyi di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras. Tim kemudian berkoordinasi dengan Polsek setempat dan melakukan penangkapan. Pada Senin, 3 November 2025, pelaku berhasil diamankan di rumah salah satu kerabatnya tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban. Polisi juga mengamankan beberapa potong pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian sebagai barang bukti.
Kapolsek Bandar Sei Kijang, IPTU Bambang Saputra, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku sudah kami amankan dan kini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim. Kasus ini kami tangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku karena melibatkan anak di bawah umur,” ujar IPTU Bambang, Selasa (4/11/2025).
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
Polsek Bandar Sei Kijang menegaskan komitmennya untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila menemukan kasus serupa di lingkungan sekitar.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan merusak masa depan anak-anak. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan tegas dan transparan demi memberikan keadilan bagi korban.(EP)
Berita Terkait
- HMI Cabang Pekanbaru Tutup Training Akbar Nasional II dan Temu Ramah Pengader Sumbagtera0
 - Pemkab Siak Lunasi Utang Hampir Rp200 Miliar, Sisanya Dicicil Hingga 20260
 - LAPAS BAGANSIAPIAPI GELAR TES URIN PADA WBP0
 - Senin 3 November, Babinsa Koramil 02/SA Komsos dan Mensosialisasikan Nilai-Nilai Pancasila0
 - Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Senin 3 November0
 - Jasa Raharja Riau Aktif Gencarkan Antisipasi Kendaraan ODOL di Sejumlah Daerah0
 - Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT ke-11 Suaraaktual.co0
 - Keceriaan di Hari Pertama Pesta Rakyat Suaraaktual.co ke-11, Camat Kulim Beri Apresiasi Tinggi0
 - Bono Fun Run 2025 Meriahkan HUT Pelalawan Ke-26, Kapolda Dan Gubri Lepas Peserta Lari 5K & 10K0
 - Hulubalang LAMR Kabupaten Pelalawan Masa Hikmat 2025 - 2030 Dikukuhkan0
 
Berita Populer
- DR Karmila Sari Dorong Pengembangan SMAN Olahraga Riau
 - Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 8 November
 - Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik se-Bali,Menteri AHY:BPN Siap Layani Masyarakat MakinCepat
 - Penangkapan Jaringan Internasional Narkoba di Riau, Empat Tersangka Ditangkap
 - Bangun Literasi Masyarakat Lewat Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
 - Festival Pilkada Riau 2024
 - 382 Personil Polri Diterjunkan untuk Pengamanan TPS Pilkada di Kabupaten Pelalawan
 - Wisuda Unisi 2024, Momen Keberhasilan dan Harapan Baru bagi Lulusan
 - Perubahan Tradisi Perkawinan Suku Petalangan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan
 - Rombongan Kajati Riau Monev di Kejari Pelalawan
 
				
				
				







