Polsek Lubuk Dalam Amankan Dua Orang Diduga Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

By Bermadah 14 Mei 2024, 21:43:17 WIB Hukrim
Polsek Lubuk Dalam Amankan Dua Orang Diduga Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

BERMADAH.CO.ID, SIAK - Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Polres Siak Polda Riau menangkap satu orang pria dan satu orang wanita diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di tepi jalan lintas pertamina Kampung Rawang kao Kec Lubuk Dalam Kab. Siak (14/05/2024).

JA (19) dan SH (59) diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam dengan barang bukti 1 (Satu) Paket Plastik kecil Diduga Narkotika Jenis Sabu .

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K.,M.S.I melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Eddwin Sitompul,S.H., M.H menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” kata AKP Januar.

AKP Januar menjelaskan, dari hasil penyelidikan pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2024 Sekira pukul 09 .00 wib Kapolsek mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi Jual beli sabu di kampung Rawang Kao.

Kemudian Kapolsek Lubuk Dalam memerintahkan Ps Kanit Reskrim beserta anggota polsek untuk menyelidiki Informasi tersebut. Sekira pukul 15.00 wib dijumpai laki-laki sedang berdiri di tepi jalan seperti orang menunggu seseorang. 

Dikarenakan mencurigakan, kemudian dilakukan interogasi. Ia bernama Jaka Amanda dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1(Satu) paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus kotak rokok Sampoerna.

Kemudian dilakukan interogasi ditemukan informasi bahwa 1 paket narkotika tersebut diperoleh dari sdr. Dika yang dibelinya dari perempuan yang berada di warung Km 11. 

Kemudian, dilakukan penyelidikan di tempat Jaka amanda bermana dika membeli Narkotika di Km 11 dijumpai warung yang diduga tempat Jaka Amanda dan Dika membeli Narkotika dan dijumpai perempuan pemilik warung tersebut kemudian dilakukan interogasi.

Ia tidak mengakui bahwa telah menjual narkotika kepada sdr Dika. Setelah itu di lakukan Penggeledahan ditemukan  15 plastik klip merah berukuran kecil, 3 plastik klip merah berukuran Sedang,1 plastik klip merah berukuran besar,1 bungkus promag, 1 buah mancis trindol ,1 buah dompet berwarna coklas lis hitam kotak kotak, 1 buah dompet batik berwarna coklat , uang tunai sebesar Rp 804.000. Setelah itu pelaku dan barang bukti dibawa ke  ke polsek lubuk dalam untuk proses lebih lanjut.

“Dilakukan interogasi awal bahwa tersangka mengakui  narkoba tersebut milik nya,” terang AKP Januar.

Diterangkan juga Personil Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti telepon genggam dan Sepeda motor yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat. Bersama kita perangi narkoba,” tutup AKP Januar.(Darwis)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Teknologi

Read More

Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video