Satgas PKH Segel 250 Hektare Kebun Sawit PT Sari Lembah Subur di Pelalawan

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyegel lahan seluas 250 hektare milik PT Sari Lembah Subur (SLS), anak usaha PT Astra Agro Lestari (AALI) Tbk, di Kabupaten Pelalawan, Riau, 17 Maret 2025.
Penyegelan dilakukan karena lahan tersebut terdeteksi berada dalam kawasan hutan.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 05 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Tim Satgas PKH menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menindak perusahaan yang beroperasi secara ilegal di kawasan hutan negara.
Penyegelan dilakukan di dua lokasi, yakni di Kecamatan Pangkalan Lesung dan Kecamatan Kerumutan. Meskipun plang segel telah terpasang, PT SLS diketahui masih menjalankan aktivitas di lahan yang disita.
Langkah Satgas PKH mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Rizki Tama, warga Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung, berharap penertiban ini tidak berhenti pada pemasangan plang segel semata.
"Kami mendukung penuh langkah Satgas PKH dan berharap ini berlanjut hingga tahap penegakan hukum yang adil bagi perusahaan yang melanggar aturan," ujar Rizki, Senin (17/03/2025).
Sementara itu, Humas PT SLS, Dwiki Tora, menyatakan bahwa perusahaan berkomitmen untuk bekerja sama dengan Satgas PKH dan menghormati proses hukum yang berjalan.
"Kami memahami adanya perubahan kebijakan yang terjadi seiring waktu. Namun, sejak awal pembukaan lahan, perusahaan telah mengikuti prosedur yang berlaku pada saat itu. Kami mematuhi setiap keputusan hukum yang diambil dan tetap menjalankan operasional hingga ada keputusan lebih lanjut," kata Dwiki, Senin (24/03/2024).
Ia juga mengonfirmasi bahwa sebagian lahan yang disita memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang tumpang tindih dengan kawasan hutan berdasarkan SK 36.
"Benar, ada kebun HGU PT SLS yang tumpang tindih dengan kawasan hutan di SK 36. Itu yang dipasang plang," ujarnya. Namun, Dwiki belum bisa memastikan luas total lahan yang terkena penyegelan oleh Satgas PKH.
Penertiban kawasan hutan terus menjadi fokus utama pemerintah dalam menegakkan aturan tata kelola lahan yang lebih berkelanjutan.
Langkah tegas Satgas PKH ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi perusahaan lain agar mematuhi regulasi dan tidak beroperasi di kawasan hutan secara ilegal.
Pemerintah menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan, dan setiap pihak yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.(EP)
Berita Terkait
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit Senin 24 Maret0
- Senin 24 Maret, Pendampingan Penyemprotan Disinsfektan PMK URC Ternak di Kampung Pusaka0
- Berkah Ramadan: Forum Pemred Riau Berbagi Sembako untuk Kaum Dhuafa30
- Kapolres Pelalawan Tinjau Lokasi Banjir di Dusun Tua, Pastikan Arus Lalu Lintas Aman0
- Minggu 23 Maret, Babinsa Koramil 02/Sungai Apit Patroli dan Sosialisasi Pilkada Damai0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit Minggu 23 Maret0
- Jaga Kondusifitas Jelang Lebaran, Kapolres Pelalawan Bersilaturahmi dengan Tokoh Masyarakat0
- Datuk Afrizal Anjo: Tahniah untuk Dr Afni Z & Syamsurizal sebagai Bupati dan Wakil Bupati Siak0
- PPMLN Santuni Anak Yatim dan Berbagi Takjil0
- Kapolres Pelalawan Sosialisasikan Mudik Aman Keluarga Nyaman, Pastikan Keselamatan Pemudik0
Berita Populer
- DR Karmila Sari Dorong Pengembangan SMAN Olahraga Riau
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 8 November
- Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik se-Bali,Menteri AHY:BPN Siap Layani Masyarakat MakinCepat
- Penangkapan Jaringan Internasional Narkoba di Riau, Empat Tersangka Ditangkap
- Bangun Literasi Masyarakat Lewat Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
- Festival Pilkada Riau 2024
- 382 Personil Polri Diterjunkan untuk Pengamanan TPS Pilkada di Kabupaten Pelalawan
- Wisuda Unisi 2024, Momen Keberhasilan dan Harapan Baru bagi Lulusan
- Perubahan Tradisi Perkawinan Suku Petalangan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan
- Rombongan Kajati Riau Monev di Kejari Pelalawan
