
- Dosen UIR Lakukan Pengabdian Masyarakat bagi Kelompok Wanita Tani Cahaya Purnama di Desa Pandau
- Selasa 26 September Babinsa Koramil 02/SA Follow up/mengunjungi anak asuh Stunting
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Selasa tanggal 26 September
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 06/PWK Sabak Auh Selasa 26 September
- Selasa 26 September Babinsa Koramil 06/Pwk Sabak Auh Giat Babinsa Masuk Dapur warga binaan
- Selasa 26 September 2023 pukul 09.00 WIB, Babinsa Koramil 06/PWK Sabak Auh Penetapan Tim URC PMK
- Roadshow DPW Partai NasDem ke DPD NasDem Pekanbaru
- Waduh.. Laka Tunggal Mobil Avanza Tabrak Bundaran Tugu Bono
- Giat Komsos dan Sosialisasi Nilai-nilai Pancasila Oleh Personil Babinsa Koramil 02/SA
- Giat Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Senin 25 September 2023
Azmi Syahputra: Diperlukan Kampanye Bahaya Melempar Api Dan Kenakan Sanksi Tegas

JAKARTA,BERMADAH.CO.ID,- Terjadinya insiden pelemparan batu ke kereta api mendapat perhatian serius. Diperlukan langkah konkrit penguatan sosialisasi dan kampanye edukasi kepada masyarakat terkhusus warga sekitar jalur kereta api terkait adanya kembali aksi pelemparan atau vandalisme Kereta api. Hal ini disampaikan pakar hukum pidana Dr Azmi Syahputra SH MH
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Kamis (07/07/2022).
Dr Azmi menyampaikan, kasus yang terjadi dalam beberapa minggu ini harus menjadi perhatian serius. Pelemparan batu ke kereta api harus segera diatasi. Jangan sampai menjadi ancaman seolah duduk di dekat jendela kaca kereta api kini penumpang dengan perasaan was-was.
Hal ini juga sekaligus menjadi pertanda masih rendahnya kesadaran masyarakat akan hidup damai bersama yang seolah merespons situasi yang tidak menyenangkan dengan violence (kekerasan), karenanya ini harus diberantas.
Padahal tindakan pelemparan ini dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas. Karenanya setelah diperkuat kembali kampanye maka terhadap siapapun pelakunya harus dihukum tegas. Jangan ditolerir lagi pelempar batu ke kereta api apapun alasannya.
Ada sanksi yang dapat dikenakan sebagaimana diatur dalam Kitab undang undang hukum Pidana (KUHAP) yang mengkategorikan perbuatan ini sebagai kejahatan, dalam Pasal 194. Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang.
"Jadi setiap orang dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh kekuatan mesin di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," dan secara khusus diatur pula dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dalam pasal 180 Jo Pasal 199 ,menyebutkan bahwa
"Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian apalagi berakibat lukanya penumpang dikenakan penjara maksimal 15 Tahun dan denda 2 Milyar".
Meskipun demikian PT Kereta Api perlu terus didorong untuk menemukan berbagai upaya termasuk menggandeng komponen kampus, sekolah , stakeholder terkait serta organisasi kepemudaan untuk kembali kampanye membangun kesadaran masyarakat guna turut andil menjadi bagian dari keselamatan dan kenyamanan bersama terkait transportasi kereta api.
"Adalah suatu keharusan merangkul komponen masyarakat untuk menjadi bagian dari kelancaran dan keselamatan perjalanan Kereta Api, sehingga penumpang Kereta api, nyaman ,aman sampai stasiun tujuan, ini menjadi salah satu prioritas PT Kereta Api, termasuk perkuat pula patroli kepolisian". *
Berita Terkait
- Bupati Inhu Pimpin Rakor Monitoring dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi0
- Sejumlah Pegawai KONI Riau Dipecat, Syahrial Azhar: Kami Hanya Pertanyakan Dasar Pemecatan0
- Bupati Inhu Rezita Meylani Tanam Padi di Kelayang0
- Putuskan Sebaran Covid-19, Anggota Koramil 02/Sungai Apit Patroli Berikan Himbauan Prokes 0
- Nihil Titik Api, Babinsa Koramil 02/Sungai Apit Serda Edi Warman Patroli Karhutla Di Kampung Dosan0
- Diskominfotik Meranti Ikuti Bimtek Jurnalistik Media Center Pemerintah Di Batam0
- DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Pertanggungjawaban Anggaran 20210
- Bakamla RI Terima Kunker PPMI0
- 6 PJU Polres Inhu Dimutasi, Ini Pesan Kapolres0
- Pengukuhan Pelantikan & Rakorda Karang Taruna Kabupaten Pelalawan0
Berita Populer
- Panglima TNI Mutasi Jabatan 329 Perwira Tinggi
- Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
- Peran Forum Anak Siak Sangat Penting
- Tenggelam 300 Tahun, Kapal Harta Karun Senilai Rp240 Triliun Ditemukan
- Dibangun dengan Dana Lebih Rp4 Triliun, Begini Kemewahan Rumah Termahal Sejagat
- Pesawat Jatuh Timpa Halaman Rumah, Seluruh Penumpang Tewas
- Ini Ramuan Ala Rumahan Atasi Kerutan di Bawah Mata
- Akhirnya, Bayi yang Ditemukan dalam Kantong Plastik, Kini Memiliki Orangtua Angkat
- Pelaku Begal Tewas Dicelurit Korbannya
- Dipadati Ribuan Jamaah, Ustadz Yusuf Mansur Ajak Umat Muslim Bali Bersedekah
