
- Bulan Ramadhan 1444 H, Polsek Kuala Kampar Pelayanan Kamtibmas di Pelabuhan Teluk Dalam
- Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis: Petani Butuh Bantuan Alsintan agar Lebih Maju
- Rancangan Perda Diharapkan Dapat Menjadi Acuan dalam Percepatan Pembangunan Bengkalis
- Fraksi DPRD Bengkalis Hadir Dalam Silaturahmi Nasional ADKASI
- Rapat Konsolidasi dan Koordinasi Dihadiri Anggota Partai Nasdem
- Anggota DPRD Bengkakis Hadiri Diskusi Panel Pemilu 2024
- Sekretariat DPRD Bengkalis Gelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Forum Perangkat Daerah
- Sabtu 25 Maret, Babinsa Koramil 02/SA Laksanakan Pendisiplinan Prokes
- Sosialisasi Komcad Koramil 02/Sungai Apit, Sabtu 25 Maret
- Sabtu 25 Maret 2023 pukul 09 WIB, Babinsa Koramil 02/SA Follow uUp/Mengunjungi Anak Asuh Stunting
Kejati Riau Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru 2021

BERMADAH.CO.ID, PEKANBARU -
Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan gelar perkara (ekspose) terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru pada Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau TA. 2021 Rabu tanggal 08 Maret 2023 Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau. Ditetapkan 4 orang tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru 2021.
Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heri Purwanto SH MH, Kamis (9/3/2023).
Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap saksi SY selaku KPA merangkap PPK, AM selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, AB selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi dan IC selaku Pihak Swasta atau Pemilik Pekerjaan.
Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan gelar perkara (ekspose) terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru pada Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau TA. 2021.
Hasil dari gelar perkara, disimpulkan bahwa saksi SY selaku KPA merangkap PPK, AM selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, AB selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi dan IC selaku Pihak Swasta atau Pemilik Pekerjaan ditetapkan sebagai Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru pada Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau TA. 2021.
Penetapan tersangka tersebut oleh Penyidik dilakukan setelah mempunyai 2 alat bukti yang cukup, diantaranya saksi, Petunjuk, Ahli. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 16 orang saksi.
Adapun kasus posisi :
Bahwa pada Tahun 2021 Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru yang bersumber dari APBD dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 8.654.181.913.
Pekerjaan itu dilaksanakan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.321.726.003,54 (enam milyar tiga ratus dua puluh satu juta tujuh ratus dua puluh enam ribu tiga koma lima puluh empat rupiah). Dilaksanakan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 03 Agustus 2021 s/d 30 Desember 2021.
Pada tanggal 20 Desember 2021 PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen. Sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan ± 80 persen dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen. Berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, bobot Pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 persen (kekurangan volume pekerjaan). Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sekitar Rp. 1.362.182.699,62.-
Terhadap para tersangka disangka dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Untuk mempercepat proses penyidikan dan sebagaimana Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka yang Terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari kedepan. (EP)
Berita Terkait
- Jelang Ramadan, Polda Riau Intens Pantau Harga dan Ketersediaan Bahan Pangan0
- KPU Riau Sudah Salurkan Rp1,6 Miliar Honor PPK0
- Sepasang Murid Riau Juara Silat Nasional0
- Dihadiri Ratusan Kader, DPW Perindo Riau Serahkan SK DPD Perindo Dumai0
- Peringati Sumpah Pemuda, GMI Taja Diskusi Pandangan Masyarakat terhadap Polri0
- Ingin Meningkatkan Kinerja Kepolisian, Polres Pelalawan Tuan Rumah Rakor Anev Polda Riau0
- BAIS Silaturahmi ke LAM Riau0
- Kadispora Riau Bobby Rahmat Didampingi Kadisparpora Pelalawan Jenguk Korban Afif di RS 0
- Polda Riau Inisiasi Diskusi Panel Bersama Penyelenggara dan Parpol0
- Kartini Perindo Riau Tunjuk Instiawati Ayus Ketua Dewan Pembina0
Berita Populer
- Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
- Peran Forum Anak Siak Sangat Penting
- Tenggelam 300 Tahun, Kapal Harta Karun Senilai Rp240 Triliun Ditemukan
- Dibangun dengan Dana Lebih Rp4 Triliun, Begini Kemewahan Rumah Termahal Sejagat
- Pesawat Jatuh Timpa Halaman Rumah, Seluruh Penumpang Tewas
- Ini Ramuan Ala Rumahan Atasi Kerutan di Bawah Mata
- Akhirnya, Bayi yang Ditemukan dalam Kantong Plastik, Kini Memiliki Orangtua Angkat
- Pelaku Begal Tewas Dicelurit Korbannya
- Dipadati Ribuan Jamaah, Ustadz Yusuf Mansur Ajak Umat Muslim Bali Bersedekah
- Jadi Mualaf dan Mulai Puasa, Kiper Timnas Swedia : Menjadi Muslim, Saya Menemukan Agama Yang Indah
