
- New PLN Mobile, Lapor Keluhan & Layanan Listrik Tanpa Pulsa
- Panglima TNI Tinjau Korban di RSUD Sulbar dan Serahkan Bantuan Presiden Jokowi
- Minta Doa Restu, Komjen Listyo Sigit Silaturahmi ke Mantan Kapolri
- Kasus Terkonfirmasi Covid-19 di Riau Kembali Bertambah
- Resnarkoba Polres Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika
- Bantu Kegiatan Pasca Pandemi Covid-19, ST2P Luncurkan Inovasi Usaha Layanan TIJEK
- Repdem Riau: Penunjukan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Calon Tunggal Kapolri Pilihan Tepat
- TNI Kirim Prajurit dan Alutsista Bantu Korban Gempa Majene dan Mamuju
- Polda Riau Selidiki Kasus Penumpukan Sampah di Kota Pekanbaru
- IZI Riau Bekerja Sama dengan YBM PLN P3BS dalam Program Khitanan Massal at Home
Pilkada Serentak Provinsi Riau di Tengah Pandemi Covid-19

Keterangan Gambar : Alfin Julian Nanda
BERMADAH.CO.ID - “Salus populi suprema lex esto”, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara.- (Cicero, filsuf berkebangsaan Italia).
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di Provinsi Riau turut menjadi atensi serius bagi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat. Pasalnya, dikhawatirkan masyarakat yang terbuai dengan euforia pesta demokrasi sehingga mengabaikan protokol kesehatan dan menambah klaster-klaster penularan baru Covid-19.
Terkait hal tersebut, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Riau, dr Indra Yovi mengingatkan agar instansi penyelenggara dan pengawas pemilu memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan baik dalam setiap tahapan pilkada.
Meski di tengah kondisi pandemi dan menua banyak kritikan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diputuskan digelar pada tanggal 9 Desember 2020. Tahapan Pilkada yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi Covid-19, kini kembali dilanjutkan.
Pasal 8B PKPU Nomor 5 Tahun 2020, menyatakan secara eksplisit bahwa, “Pelaksanaan pemungutan suara serentak yang ditunda karena terjadi bencana non alam CoronaVirus Disease 2019 (Covid-19), dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020”. PKPU ini merupakan penjabaran atas perintah Pasal 201A ayat (2) Perppu Nomor 2 Tahun 20202 , yang memyebutkan bahwa, “Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan pada bulan Desember 2020”. Namun tulisan ini tidak akan membahas lebih jauh mengenai keabsahan dasar pelaksanaan Pilkada dimasa pandemi ataupun pilkada secara keseluruhan. Tetapi akan lebih banyak mengupas problematika dari pelaksanaan Pilkada tersebut, khususnya di Provinsi Riau dan menyangkut hak-hak dasar warga negara yang berpotensi diabaikan saat Pilkada digelar dimasa pandemi Covid-19 di Provinsi Riau.
Berdasarkan data dari International IDEA (Institute for democracy and electoral assistance), selama kurun waktu 21 Februari 2020 hingga 19 Juli 2020, setidaknya terdapat 67 negara dan teritori di seluruh dunia yang telah memutuskan menunda pemilu nasional dan subnasional karena pandemi Covid-19.
Dari jumlah ini, setidaknya 23 negara telah memutuskan menunda pemilu dan referendum nasional. Namun diperiode yang sama, terdapat 49 negara dan teritori yang telah memutuskan untuk menyelenggarakan pemilu nasional atau subnasional sebagaimana direncanakan semula, meskipun ada kekhawatiran terkait pandemi Covid-19. Dari jumlah ini, setidaknya 31 telah menyelenggarakan pemilu atau referendum nasional.
Beberapa Negara yang memilih kebijakan tetap memaksakan menggelar pemilu di masa pandemi covid-19, menghadapi berbagai persoalan dan tantangan. Salah satu yang terberat dari masalah ini adalah “Respon Warga Negara” yang berstatus menjadi pemilih dalam pelaksanaan pemilu tersebut.
Oleh karena itu, Pemerintah semestinya menjamin hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman dengan mempersiapkan segala hal yang menyangkut keselamatan jiwa warga negara.
Mayoritas negara-negara yang menggelar pemilu dimasa pandemi Covid-19, menhadapai masalah minimnya partisipasi pemilih ini. Apa yang terjadi di pemilu lokal Queensland, Australia misalnya. Tingkat partisipasinya mengalami penurunan menjadi 77-78 persen, dari pemilu sebelumnya yang berkisar 83 persen. Pemungutan suara di Queensland sendiri, dilakukan ketika kasus pandemi Covid-19 di Australia meningkat tajam di atas 3.500 kasus dengan 14 kematian.
Selain Queensland, Australia, negara-negara lain yang tingkat partisipasinya menurun saat dilaksanakan dimasa pandemi Covid-19 adalah, Iran dan Serbia. Di Iran, partisipasi pemilih hanya mencapai 42,32 % dari total 57,918,000 pemilih terdaftar. Pada pemilu sebelumnya di tahun 2016, tingkat partisipasi pemilih di Iran mencapai 60,09 %.
Hal serupa juga terjadi di Serbia, dimana tingkat partisipasi pemilih hanya mencapai 48,93 % dari total 6,584,376 pemilih terdaftar. Pada pemilu sebelumnya di tahun 2016, tingkat partisipasi pemilih mencapai 56.07 %.
Ada beberapa catatan jika ingin pelaksanaan pilkada di Provinsi Riau ini berjalan dengan baik, antara lain:
1. Perlindungan keamanan jiwa dan kesehatan yang maksimal terhadap semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pilkada mulai dari hulu sampai hilir tahapan Pilkada
2. Tingkat kepercayaan
3. Ketersediaan kerangka hukum yang adaptif tetapi tetap akuntabel dalam pelaksanaan Pilkada. 4. Dukungan anggaran dan logistik yang tepat waktu. 5. Budaya disiplin masyarakat
Pelaksanaan Pilkada dimasa pandemi Covid-19, menyimpan banyak persoalan yang harus dijawab.
Secara sederhana, potensi kecurangan dan pelanggaran dalam Pilkada dimasa pandemi, dapat kita jabarkan sebagai berikut:
1. Pragmatisme politik
2. Ancaman keselamatan warga negara
3. Mengancam hak pilih warga negara
4. Menguntungkan petahana
5. Politisasi bansos penanganan Covid-19
Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung adalah salah satu perwujudan instrumen demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintah yang lebih demokratis.
Akan tetapi, Jangan sampai pesta demokrasi ini juga menjadi pestanya Covid-19 akibat pengabaian protokol pencegahan. Sebelum ini menjadi klaster yang besar, harus ada evaluasi dalam tahapan awal pilkada ini, dari pemerintah, KPUD, Bawaslu dengan melibatkan peserta pemilu.(***)
Oleh: Alfin Julian Nanda
Direktur Informasi dan Komunikasi Independent Democracy (IDE)
Berita Terkait
- DPP APPI dan BUMP Korwil Riau Desak Pemerintah Lebih Serius Laksanakan UU Perlindungan Petani0
- Warga Desa Belutu Silaturahmi di Kediaman Calon Wakil Bupati Siak Sujarwo, Ini Harapanya0
- Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Inhu RIDHO Memperoleh Nomor Urut 50
- Mayat Janda di Kamar Hotel Pekanbaru Ternyata Korban Pembunuhan 0
- Pilkada Inhu 2020, Pasangan BWS Dapat Nomor 40
- TNI/Polri Amankan Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Paslon di KPU Kuansing0
- Hari Ini 5 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Inhu Undi Nomor Urut0
- Usai Melengkapi Syarat Administrasi, Muhammad Kembali Masuk Sel Polda Riau0
- Dit Reskrimsus Polda Riau Akan Tahap II Wakil Bupati Bengkalis Non Aktif Muhammad0
- Kejaksaan Negeri Meranti Eksekusi Uang Denda Terkait Kasus Korupsi Dana SMPN 1 Merbau0
Berita Populer
- Tenggelam 300 Tahun, Kapal Harta Karun Senilai Rp240 Triliun Ditemukan
- Dibangun dengan Dana Lebih Rp4 Triliun, Begini Kemewahan Rumah Termahal Sejagat
- Pesawat Jatuh Timpa Halaman Rumah, Seluruh Penumpang Tewas
- Ini Ramuan Ala Rumahan Atasi Kerutan di Bawah Mata
- Peran Forum Anak Siak Sangat Penting
- Akhirnya, Bayi yang Ditemukan dalam Kantong Plastik, Kini Memiliki Orangtua Angkat
- Pelaku Begal Tewas Dicelurit Korbannya
- Dipadati Ribuan Jamaah, Ustadz Yusuf Mansur Ajak Umat Muslim Bali Bersedekah
- Jadi Mualaf dan Mulai Puasa, Kiper Timnas Swedia : Menjadi Muslim, Saya Menemukan Agama Yang Indah
- Teluk Arab Memanas, Garda Revolusi Iran Tak akan Menghindar dari Tantangan AL AS
