Polsek Payung Sekaki Berhasil Bekuk Dua Pelaku Curas di Simpang Masjid Jalan Arjuna

By Bermadah 24 Okt 2024, 15:18:41 WIB Hukrim
Polsek Payung Sekaki Berhasil Bekuk Dua Pelaku Curas di Simpang Masjid Jalan Arjuna

BERMADAH.CO.ID, PEKANBARU - Kapolresta Pekanbaru KBP Jeki Rahmat Mustika, SIK melalui Kapolsek Payung Sekaki Iptu Risman Nurhendri, SH., MH mengadakan konferensi pers terkait keberhasilan Polsek Payung Sekaki dalam membekuk dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Press conference tersebut didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki Ipda Irfan Siswanto, SH., MH, Kanit Intelkam Aiptu Wedi Andeka, serta beberapa anggota penyidik Polsek Payung Sekaki.

Peristiwa pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekira pukul 00.30 WIB di Jl. Arjuna, tepat di Simpang Masjid Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki. Korban, Junaidi (25), seorang mahasiswa asal Pekanbaru, bersama temannya Muhammad Rafi, sedang melintas ketika sepeda motornya diberhentikan oleh kedua tersangka, Hijrah Saputra alias Putra (41) dan Malvino Siregar alias Vino (42), yang berpura-pura sebagai anggota kepolisian dengan tuduhan membawa narkoba.

Setelah menghentikan korban, pelaku Hijrah Saputra menjambak rambut korban dan mengarahkan mereka ke tempat gelap untuk melakukan penggeledahan. Dalam kejadian tersebut, tersangka mengambil uang tunai sebesar Rp. 2 juta serta kartu identitas korban. Namun, aksi kedua pelaku tidak berjalan mulus. Korban yang merasa curiga berhasil menarik tas pelaku, membuat tersangka terjatuh dari sepeda motor. Tas dan baju pelaku tertinggal di lokasi, sementara para tersangka berhasil melarikan diri.

Setelah menerima laporan dari korban, anggota opsnal Polsek Payung Sekaki segera melakukan penyelidikan berdasarkan barang bukti berupa identitas tersangka yang tertinggal di lokasi kejadian. Penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki, Ipda Irfan Siswanto, membuahkan hasil. Kedua tersangka berhasil ditangkap di rumah mereka di Jl. Garuda, Labuh Baru Timur, pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 17.30 WIB.

Dalam interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa uang hasil curian telah mereka habiskan untuk kebutuhan sehari-hari. Tindakan mereka melanggar Pasal 365 ayat (1) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Kapolsek Payung Sekaki, Iptu Risman Nurhendri, menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan upaya penegakan hukum untuk memastikan keamanan di wilayah hukum Polsek Payung Sekaki. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari tindak kejahatan jalanan, terang IPTU Risman kepada media Kamis (24/10/2024).

Dengan cepatnya respon dan ketelitian dalam penanganan kasus ini, Polsek Payung Sekaki berhasil membongkar kejahatan yang meresahkan warga dan memberi rasa aman kepada masyarakat.(***)




Berita Terkait

Berita Populer

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Teknologi

Read More

Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video