Akhirnya, Bayi yang Ditemukan dalam Kantong Plastik, Kini Memiliki Orangtua Angkat

By Bermadah 25 Okt 2020, 13:18:06 WIB Meranti
Akhirnya, Bayi yang Ditemukan dalam Kantong Plastik, Kini Memiliki Orangtua Angkat

BERMADAH.CO.ID, MERANTI - Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Meranti telah membuka peluang bagi Pasangan Suami Isteri (Pasutri) yang akan mengadopsi bayi yang ditemukan terbungkus dalam kantong plastik oleh warga Tanjung Samak Kecamatan Rangsang beberapa waktu lalu, asalkan memenuhi beberapa persyaratan melalui proses assesmen yang dimulai pada hari Senin (12/10/2020) sampai dengan hari Senin (19/10/2020) yang lalu.

Kadis Sosial P3AP2KB, Agusyanto Bakar ditemui di ruang kerjanya Jumat (23/10/2020) mengatakan proses assasmen telah berlangsung.

"Proses assesmen yang berlangsung lebih kurang satu minggu tersebut, diikuti oleh 13 Pasutri sebagai Calon Orang Tua  Angkat (Cota). Dari hasil seleksi melalui proses assesmen yang dilakukan oleh Pekerja Sosial, ada sekitar 6 Pasutri sebagai Cota yang dinyatakan lulus assesmen. Sisanya dinyatakan gugur karena beberapa faktor, seperti pernikahan belum mencapai 5 tahun, kemampuan ekonomi yang dimiliki, telah memiliki anak bahkan lebih dari satu serta faktor usia pasangan suami atau isteri yang lebih dari 55 tahun," ungkap Agus menjelaskan.

Selanjutnya, data-data Pasutri yang dinyatakan lulus assesmen, dilanjutkan dengan pelaksanaan rapat untuk memutuskan Pasutri yang dipandang layak memenuhi persyaratan menjadi orang tua angkat bayi yang tentunya memenuhi kualifikasi, seperti usia pernikahan minimal 5 tahun atau lebih, pertimbangan kemampuan finansial, karena hal ini berimplikasi terhadap kesehatan dan pendidikan bagi bayi tersebut nantinya. 

"Dalam konteks pelayanan sosial, ini merupakan upaya mengakomodir kepentingan anak berdasarkan prinsip _*the* *best interest of the children.*_ . Di samping tentunya pertimbangan yang tidak kalah penting adalah adanya gangguan reproduksi yang di alami oleh Pasutri serta domisili Pasutri sesuai KTP Kabupaten Meranti sebagai upaya dalam mempermudah Dinsos melakukan monitoring dan pengawasan terhadap bayi tersebut selama durasi waktu 6 bulan," beber Agus. 

Selanjutnya, Agusyanto juga menjelaskan, hasil rapat pada hari Rabu (21/10/2020) di ruang Dinsos kemarin yang
dihadiri Sudandri, SH (Kabag Hukum Setda Kab Meranti), Desi Swinta Dewi (Kanit PPA Polres Meranti), Dr Nelfi Gusharyani (Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), Muhàmmad Risky Arifandi, SH, MH (Kasi Rehabilitasi dan Jaminan Sosial) serta Erma Indah Fitriana, SPsi (Pekerja Sosial) dan dirinya sendiri, telah sepakat memutuskan dan menetapkan Pasutri dengan inisial AS (34 thn/Suami) dan RS (32 thn/Isteri) dengan alamat Alah Air Selatpanjang, dipandang layak dan memenuhi persyaratan  sebagai orang tua angkat dari bayi di maksud. Saat ini sedang diselesaikan proses administrasinya.(Zulfikar)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 6 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.


Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video