
- Minggu 23 September Babinsa Koramil 02/Sungai Apit Komsos bersama warga di Kampung Tanjung Kuras
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit Sabtu tanggal 23 September
- Tahun Depan RT dan RK di Siak Terima Jamsostek
- Kegiatan Kampung Pancasila Koramil 06/Sabak Auh, Sabtu tanggal 23 September
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 06/PWK Sabak Auh Sabtu 23 September
- Kapolres Pelalawan Silaturahmi Harmoni Kepada Tokoh Agama
- Hadiri Tasyakuran Milad Ke-4 PP Darul Fikri Selat Panjang, Ini Kata Masrul Kasmy
- Kapolres Beri Penghargaan Kepada Tiga Polwan Polres Pelalawan Berprestasi
- Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat, Alfedri Serahkan Mobil Ambulan
- Polsek Kelayang Juber Rumdah di Masjid Babussalam Desa Sungai Golang
Chandra Yoga: Perlindungan Hukum Bagi Tersangka Tak Boleh Diabaikan Terutama Anak-Anak
Rekonstruksi Pembunuhan IG

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN - Polres Pelalawan menggelar proses rekonstruksi pembunuhan sadis terkait temuan mayat (IG) terikat dibungkus karung di parit Jalan Wajib Senyum Pangkalan Kerinci, Pelalawan Riau. Lima tersangka pelaku, terdiri dari 3 anak dibawah umur yaitu : (RZ) 14 tahun, (RD) 14 tahun, (RP) 13 tahun, (YL) 36 tahun dan (EV) 22 tahun. Rekonstruksi dilakukan, Rabu (9/11/2022) sekitar 11.30 wib di salah satu rumah di Jalan Seminai Pangkalan Kerinci Kota yang menjadi TKP Pembunuhan.
Chandra Yoga Adiyanto, SH. MH selaku Penasehat Hukum (PH) tersangka berharap rekonstruksi akan membuat terang perkara. Dan masing - masing peran dari pelaku - pelaku menjadi terungkap.
"Kami selaku penasehat hukum tersangka berharap pada proses rekonstruksi membuat terangnya perkara. Dan peran masing masing pelaku akan terungkap," ungkap Chandra Yoga kepada wartawan.
Chandra Yoga mengatakan selaku penasehat hukum atau pengacara dari tersangka melakukan upaya perlindungan hukum bagi tersangka yang memiliki hak hak yang diatur undang undang yang tak boleh diabaikan.
"Upaya perlindungan hukum kepada tersangka dalam proses penyidikan sesuai perundang undangan. Para tersangka memiliki hak-haknya yang harus diakui dan dihormati oleh aparat penegak hukum dalam hal ini adalah penyidik kepolisian Polres Pelalawan maupun setiap personilnya. Maka hak-hak tersangka tidak boleh diabaikan," beber pengacara muda energik itu.
Candra menyebut bahwa dari lima yang ditetapkan tersangka pelaku, tiga diantara anak anak. "Ada diduga dan 3 tersangka pelaku berstatus anak anak. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Seseorang yang masih berusia di bawah 18 tahun tergolong usia anak sehingga berhak diberi perlindungan atas hak-hak yang mesti didapatkannya," sebutnya.
Menurut Candra, pada intinya anak-anak yang terlibat dalam kasus tersebut adalah anak-anak yang kurang perhatian dan pembiaran dari orang tua sehingga terjadi kejadian seperti itu.
"Bahwa anak terlibat kasus karena ketidakmatangan fisik dan mentalnya, membutuhkan perlindungan dan perawatan khusus, termasuk perlindungan hukum yang layak. Ada banyak faktor mengapa anak-anak melakukan tindakan kriminal sehingga melanggar hukum.
Penanganan perkara pidana terhadap anak memiliki perbedaan dengan penanganan perkara pidana terhadap orang dewasa," tukasnya.
Dijelaskannya, saat rekonstruksi tersebut tersangka anak selain dalam pendampingannya juga mendapatkan pendampingan dari Bapas, Peksos dan dari pihak Unit Perlindungan Anak dan Perempuan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ( DP3AP2KB ).
"Kita berharap apapun yang mereka lakukan dalam perkara ini mereka wajib untuk mempertanggungjawabkannya. Namun perlindungan hukum atas hak-hak anak yang mesti didapatkannya," sebutnya.
Sebagai penasehat hukum terhadap lima orang tersangka yang terdiri tiga orang di antaranya adalah anak-anak tetap akan memperjuangkan hak-hak mereka terutama tiga orang anak tersebut.
"Peran tiga anak ini kan hanya ikut ikut membantu. Tidak ikut melakukan eksekusi pembunuhan terhadap korban (IG). Namun disangka bersama sama," kata Chandra.
Sementara itu, terkait hasil tes urin yang menyatakan bahwa empat tersangka positif narkoba. "Memang benar dan tidak kita pungkiri. Mereka ini adalah pengguna aktif," terangnya.
Dijelaskan Chandra, motif utama dari pembunuhan terhadap korban adalah karena adanya dendam oleh salah satu pelaku dewasa berinisial (YL).
"Jadi terhadap peran yang sudah disampaikan ini menjadi bahan bagi saya selaku penasehat hukum untuk membela hak-hak nya. Kita harapkan kepada pelaku untuk selalu kooperatif kepada penyidik selebihnya kita serahkan kepada kasat reskrim polres Pelalawan," ungkap Chandra.(EP)
Berita Terkait
- Polsek Kuala Kampar Imbau Cegah Karhutla & Bagikan Maklumat Kapolda Riau0
- Terkait Temuan Mayat di Jalan Wajib Senyum, Polisi Tangkap 5 Tersangka Pelaku Pembunuhan0
- BBKSDA Riau Evakuasi Harimau Sumatera, Terperangkap di Tanjung Pulai Pulau Muda0
- Harkamtibmas, Polsek Kuala Kampar Patroli KRYD0
- Sosialisasi Bahaya Narkoba, Polsek Kuala Kampar di SMPN 1 Serapung0
- Penemuan Mayat di Jalan Wajib Senyum, Sudah Diketahui Identitasnya0
- Harimau Yang Bikin Resah Warga Pulau Muda Masuk Perangkap0
- Bupati H Zukri Lepas 340 Orang Kontingen Porprov Kabupaten Pelalawan0
- Pulau Muda Mencekam, Harimau Muncul di Pemukiman, Sudah Memangsa Ternak0
- Heboh Penemuan Mayat di Jalan Wajib Senyum, Beredar Info Perempuan Ternyata Laki-Laki0
Berita Populer
- Panglima TNI Mutasi Jabatan 329 Perwira Tinggi
- Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
- Peran Forum Anak Siak Sangat Penting
- Tenggelam 300 Tahun, Kapal Harta Karun Senilai Rp240 Triliun Ditemukan
- Dibangun dengan Dana Lebih Rp4 Triliun, Begini Kemewahan Rumah Termahal Sejagat
- Pesawat Jatuh Timpa Halaman Rumah, Seluruh Penumpang Tewas
- Ini Ramuan Ala Rumahan Atasi Kerutan di Bawah Mata
- Akhirnya, Bayi yang Ditemukan dalam Kantong Plastik, Kini Memiliki Orangtua Angkat
- Pelaku Begal Tewas Dicelurit Korbannya
- Dipadati Ribuan Jamaah, Ustadz Yusuf Mansur Ajak Umat Muslim Bali Bersedekah
