
- Minggu 10 Desember, Babinsa Koramil 02/Sungai Apit Komsos bersama warga di Kampung Sungai Rawa
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Minggu 10 Desember
- Penanggulangan Karhutla di lintas Wilayah Koramil 06/PWK Sabak Auh, Minggu 10 Desember
- Kampanye di Sumbar, AHY: Indonesia Akan Semakin Maju di Bawah Kepemimpinan Prabowo
- KREKI Riau Peringati HUT ke 5 Sekaligus Gelar Pelatihan BHD Bersama IKA FISIP UNRI
- Bersama Stakeholder, Dandim 0301 PBR Lakukan Karya Bakti, Bersihkan Sampah di Pasar Pagi Arengka
- Giat Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Sabtu 09 Desember 2023
- Babinsa Koramil 02/Sungai Apit Kodim 0322 /Siak Sertu Marzuki Laksanakan Komsos Bersama Warga
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 06/PWK Sabak Auh, Sabtu 9 Desember 2023
- AHY Minta Semua Pihak Berjuang Menangkan Pemilu 2024
Desa Binaan RAPP Raih Sertifikat Utama ProKlim

PELALAWAN, BERMADAH.CO.ID - Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan raih Sertifikat Utama melalui Program Kampung Iklim (ProKlim) dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sertifikat langsung diserahkan oleh Bupati Pelalawan H Zukri, Senin (18/07/2022) di Pangkalan Kerinci.
Desa binaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) memenuhi kriteria dalam pelaksanaan ProKlim di wilayah setempat sebagai kontribusi nyata desa dalam upaya pengendalian perubahan iklim di Indonesia.
Stakeholders Relations (SHR) RAPP Manager Wilayah Pelalawan Mabrur mengatakan untuk mendukung kegiatan adaptasi dan mitigasi, masyarakat telah melaksanakan Program Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL), dimana masyarakat mempraktikkan berkebun ramah lingkungan dengan memaksimalkan pemanfaatan pekarangan. Dengan adanya KRPL ini, semoga lingkungan rumah dan pekarangan masyarakat semakin asri dan bermanfaat bagi ketahanan pangan
"Dalam kegiatan mitigasi perubahan iklim, masyarakat melakukan pengelolaan sampah dengan memisahkan sampah organik dan anorganik. Sampah organik dan kotoran ternak dapat dikomposkan untuk menyuburkan tanaman KRPL. Menggunakan kotoran ternak milik petani untuk membuat biogas sederhana untuk menggunakan energi baru terbarukan dan menghemat energi," jelasnya
Mabrur menambahkan Desa-desa yang telah menerima program pemberdayan dari RAPP telah dapat diselaraskan dengan kegiatan ProKlim yang kemudian dapat didaftarkan sebagai desa ProKlim
"Selain itu, masih banyak kegiatan adaptasi dan mitigasi lainnya yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat. Hal ini kemudian diperkuat melalui program Community Development RAPP, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau. Seluruh kegiatan yang dilakukan didokumentasikan dan didaftarkan sebagai kegiatan desa ProKlim dalam Sistem Registrasi Nasional (SRN) di bawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," tutupnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Eko Novitra mengatakan penghargaan diberikan dalam rangka mendukung program Pelalawan Sejuk yang menjadi program Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan H Zukri - H Nasarudin. Piagam penghargaan juga diberikan kepada perusahaan pendukung desa-desa untuk ProKlim.
"Penilaian dilakukan pada tahun 2021 dan 2022. Tim penilai berasal dari kementerian, provinsi dan kabupaten, sesuai dengan kategori. Penghargaan diharapkan dapat memberikan motivasi bagi masyarakat, sekolah dan juga perusahaan serta stakeholder untuk dapat
mendukung program Pelalawan Sejuk," jelas Eko. (EP)
Berita Terkait
- Desa Binaan RAPP Raih Sertifikat Utama ProKlim0
- Truck Logging Dilarang Masuk Kota, Rekayasa Jalintim Ciptakan Nyaman Kota Pangkalan Kerinci0
- Kejari Pelalawan Donor Darah, Bakti Sosial & Anjangsana0
- Kejari Pelalawan Musnahkan BB Dalam Rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-620
- Kapolres Pimpin Sertijab 3 Perwira Polres Pelalawan0
- Kawanan Gajah Merusak Kebun Sawit Rantau Baru dan Kelurahan Langgam0
- Hari Raya Idul Adha, Golkar Pelalawan Sembelih Kerbau Kurban & Berbagi0
- Kejari Pelalawan Tambah Tetapkan Dua Tersangka Perkara Korupsi Penimbunan Lahan MTQ1
- Sinergi PLN UP3 Pekanbaru Bersama Pemerintah Daerah0
- Kejari Pelalawan Eksekusi Pidana Denda Perkara Usaha Perkebunan Tanpa Izin di Kabupaten Pelalawan0
Berita Populer
- Panglima TNI Mutasi Jabatan 329 Perwira Tinggi
- Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
- Peran Forum Anak Siak Sangat Penting
- Tenggelam 300 Tahun, Kapal Harta Karun Senilai Rp240 Triliun Ditemukan
- Dibangun dengan Dana Lebih Rp4 Triliun, Begini Kemewahan Rumah Termahal Sejagat
- Pesawat Jatuh Timpa Halaman Rumah, Seluruh Penumpang Tewas
- Ini Ramuan Ala Rumahan Atasi Kerutan di Bawah Mata
- Akhirnya, Bayi yang Ditemukan dalam Kantong Plastik, Kini Memiliki Orangtua Angkat
- Pelaku Begal Tewas Dicelurit Korbannya
- Dipadati Ribuan Jamaah, Ustadz Yusuf Mansur Ajak Umat Muslim Bali Bersedekah
