
- Secara Streaming, DPW Perindo Riau Saksikan Pembukaan MNC Forum LXX (70th) Oleh HT
- Kapolsek Kuala Kampar Pimpin Pelayanan Pengamanan Penumpang di Pelabuhan
- Senin 29 Mei, Anggota Koramil 06/Pwk Sabak Auh Laksanakan Pengecekan Anak Stunting di Kampung Rempak
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 06/PWK Sabak Auh Senin 29 Mei
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Senin tanggal 29 Mei
- Kegiatan Kampung Pancasila Koramil 02/SA, Senin tanggal 29 Mei
- Rapat Kerja KONI Kabupaten Rokan Hilir
- Disaksikan Ribuan Warga, Estafet Kirab Pemilu 2024 Diserahkan Kepada KPU Kota Pekanbaru
- Bersama Sejumlah Tokoh, Eddy Yatim Terima Anugerah PWI Riau Award 2023
- Kepulauan Meranti Raih Peringkat Ketiga PK Stunting 2023
Kadis Kominfotik Riau Sampaikan Prokes Perjalanan Orang Selama Nataru, Masa Covid-19

BERMADAH.CO.ID, PEKANBARU - Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi Informasi dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Riau, Chairul Riski menyampaikan protokol kesehatan (Prokes) perjalanan orang selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 pada masa pandemi Covid-19.
Prokes tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid19 Indonesia Nomor: 3 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan perjalanan orang selama libur Nataru 2021 dalam masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE tersebut dinyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menjalankan tiga M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan serta mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
"Penerapan Prokes sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa, penggunaan masker wajib menutup hidung dan mulut, memakai jenis masker kain tiga lapis atau masker medis serta tidak diperkenankan makan dan minum di perjalanan penerbangan bagi perjalanan kurang dari dua jam kecuali bagi yang mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan," ujarnya, di Pekanbaru, Minggu (30/12/2020).
Ia melanjutkan, untuk perjalanan dalam negeri maka harus mengikuti aturan sebagai berikut, yaitu orang yang bepergian dengan kendaraan pribadi atau kendaraan umum wajib bertanggung jawab atas kesehatannya.
Kemudian, untuk perjalanan ke Pulau Bali pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat hasil negatif tes RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
"Sedangkan untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia," ujarnya.
Dilanjutkan untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, pelaku perjalanan yang menggunakan mode transportasi kereta api antar kota dan udara wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi, baik pribadi maupun umum, kecuali menggunakan kereta api.
"Untuk anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan," sebut Chairul Riski.
Kadis Kominfotik ini menambahkan, perjalanan rutin Pulau Jawa dengan mode transportasi laut yang bertujuan untuk melayani pelayaran lokasi terbatas antar pulau atau antar pelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak wajib menunjukkan hasil rapid test antigen.
Namun, ia mengatakan, dalam keadaan tertentu Satgas Covid-19 daerah dapat melakukan tes acak baik rapid test antigen maupun PT-PCR jika diperlukan. Begitu juga untuk daerah di luar Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih bisa digunakan sesuai ketentuan yang ada.
"Apabila hasil rapid test antigen atau rapid test antibodi non reaktif atau negatif bergejala maka pelaku perjalanan tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan kecuali tes PCR terlebih dahulu," lanjutnya.
Ia menuturkan, untuk perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, kecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali wajib menggunakan rapid test antigen.
"Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada SE ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya. (MCR/Rasid)
Berita Terkait
- Kadis Kominfotik Riau Sampaikan Prokes Perjalanan Orang Selama Nataru, Masa Covid-190
- Melonjak Lagi! Kasus Terkonfirmasi Covid-19 di Riau Bertambah 3530
- Teleconfenference Bersama Wapres, LAMR Sampaikan Sejumlah Persoalan di Riau0
- Gedung Mapolda, SPN Serta Masjid Al Adzim Polda Riau Diresmikan0
- Hingga Rabu 16 Desember 2020, Kasus Terkonfirmasi Covid-19 di Riau 22.728, Sembuh 20.4530
- Danrem 031/Wirabima Jenguk Seorang Balita Mengidap Tumor0
- Kasus Terkonfirmasi Covid-19 di Riau kembali Bertambah 1860
- Di Riau, Kasus Terkonfirmasi Covid-19 Sudah Lebih 22 Ribu0
- Sudah Jalani Perawatan 12 Hari, Begini Kondisi Kesehatan Gubri0
- Bersama Bank Riau Kepri, Human Initiative Riau Berikan Layanan Kesehatan Gratis0
Berita Populer
- Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
- Peran Forum Anak Siak Sangat Penting
- Tenggelam 300 Tahun, Kapal Harta Karun Senilai Rp240 Triliun Ditemukan
- Dibangun dengan Dana Lebih Rp4 Triliun, Begini Kemewahan Rumah Termahal Sejagat
- Pesawat Jatuh Timpa Halaman Rumah, Seluruh Penumpang Tewas
- Ini Ramuan Ala Rumahan Atasi Kerutan di Bawah Mata
- Akhirnya, Bayi yang Ditemukan dalam Kantong Plastik, Kini Memiliki Orangtua Angkat
- Pelaku Begal Tewas Dicelurit Korbannya
- Dipadati Ribuan Jamaah, Ustadz Yusuf Mansur Ajak Umat Muslim Bali Bersedekah
- Jadi Mualaf dan Mulai Puasa, Kiper Timnas Swedia : Menjadi Muslim, Saya Menemukan Agama Yang Indah
