
- Penghulu Kampung Teluk Batil, Kunjungi Rumah Warga yang Menderita Sakit
- Kapolsek Kuala Kampar Hadiri Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa Kecamatan Kuala Kampar
- Bupati Alfedri Harap PPNI Mampu Bersinergi Dengan Pemkab Siak
- Senin Awal Pekan Ini Sosialisasi Komcad Koramil 02/Sungai Apit
- Senin 6 Februari, Babinsa Koramil 02/SA Laksanakan Kegiatan Babinsa Masuk Dapur Warga Binaan
- Senin 6 Februari, Pendampingan Penyemprotan Disinspektan PMK Team URC Ternak di Sungai Kayu Ara
- Kegiatan Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Senin 6 Februari
- Senin 6 Februari, Babinsa Koramil 06/ PWK Sabak Auh Sosialisasi Protokol Kesehatan di Kampung Bandar
- Berikut Kegiatan Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 06/PWK Sabak Auh, Senin 6 Februari
- Bupati H Zukri Ngopi Malam Merajut Silaturahmi Bersama Wartawan
PT Hutahaean Menangkan Praperadilan di PN Pekanbaru
Dugaan Perambahan Hutan

Keterangan Gambar : Dirut PT Hutahaean usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau belum lama ini. (dok)
PEKANBARU (bermadah.co.id) - PT Hutahaean memenangkan praperadilan atas Polda Riau dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (19/2/2018).
Dalam putusannya, Hakim tunggal PN Pekanbaru Martin Ginting menyatakan penetapan tersangka oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau dan kelengkapa berkas Kejaksaan Tinggi Riau, tidak sah.
Dengan putusan yang menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan Polda Riau tidak sah, maka secara otomatis tindakan termohon II dalam hal Kejaksaan Tinggi Riau yang menyatakan berkas PT Hutahaean dengan tersangka Harangan Wilmar selaku Direktur Utama juga tidak sah.
Dengan begitu, Hakim menilai bahwa mulai dari proses penyidikan hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan dan setelah dipastikan berkas lengkap atau P21, gugur.
Untuk itu, hakim meminta Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau untuk dapat memulihkan nama baik, harkat dan martabat pemohon PT Hutahaean serta Direktur Utamanya Harangan Wilmar yang telah ditetapkan sebagai pihak bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Sebelum membacakan putusan tersebut, Hakim menjabarkan sejumlah pertimbangannya. Di antaranya adalah, Hakim menyebut telah adanya upaya PT Hutahaean melakukan permohonan izin ke Kementerian Kehutanan tentang pelepasan lahan seluas 823,75 hektare di Afdeling 8, Desa Dalu-Dalu, Rokan Hulu.
Namun, permohonan izin itu belum juga dijawab oleh Kementerian Kehutanan. Sesuai aturan, jika surat permohonan izin tidak dijawab selama 60 hari, maka secara hukum permohonan dikabulkan.
Terkait menangnya praperadilan yang dilakukan PT Hutahaean ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Gidioan Arif Setiawan mengatakan pihaknya akan mengkoordinasikan dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kita akan berkoordinasi lagi dengan Jaksa Penuntut Umum," katanya, Selasa (20/2/2018) pagi.
Pemberitaan sebelumnya, perusahaan kelapa sawit PT Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada Juli 2017 silam.
Penetapan tersangka ini dalam kasus dugaan eksploitasi lahan seluas 835 hektare di luar hak guna usaha (HGU).
Berkas perkara lalu dinyatakan lengkap pada Desember 2017. Namun, hingga kini, pelimpahan berkas dan tersangka atau Tahap II belum kunjung dilakukan karena Komisaris Utama PT Hutahaean, HW Hutahaean dalam kondisi sakit.
Sementara itu, dalam permohonan praperadilannya, PT Hutahaean melalui kuasa hukumnya meminta pengadilan menyatakan penyidikan yang dilakukan Polda Riau yang menetapkan pemohon sebagai tersangka sesuai laporan polisi Nomor LP/309/VII/2017/Riau/Ditreskrimsus tanggal 24 Juli 2017 dan Berkas perkara Nomor BP/23/X/2017 tanggal 6 Oktober 2017 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat.
Pemohon juga meminta hakim menyatakan pentapan termohon II atas perkara Nomor 23/X/2017 tanggal 6 Oktober 2017 yang menyatakan berkas lengkap atau P21 adalah tidakan yang tidak berdasarkan hukum dan tak punya kekuatan hukum mengikat.
PT Hutahaean juga meminta pemohon II untuk menghentikan penuntutan terhadap pemohon. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan martabat.
Kasus ini berawal dari laporan 33 perusahaan oleh Koalisi Rakyat Riau (KKR) ke Polda Riau pada 16 Januari 2017 lalu. Perusahaan itu diduga menggarap lahan tanpa izin dan tak sesuai aturan.
Dalam laporannya KRR merincikan, seluas 103.230 hektar kawasan hutan dan 203.997 hektar lahan di luar HGU, diduga digarap oleh 33 perusahaan itu. PT Hutahaean disebutkan mengantongi HGU perkebunan kelapa sawit seluas 4.584 hektar.
Namun, dalam praktiknya, perusahaan itu malah menggarap seluas 5.366 hektar. Kelebihan ratusan hektar itu, diduga tanpa sesuai aturan di Afdeling 8 dengan luas lahan 835 hektare yang terletak di Dalu-Dalu, Kabupaten Rokan Hulu. (fik)
Berita Terkait
- Polisi Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pipa Transmisi Tembilahan0
- Ustad Abdul Somad Bergelar Datuk Seri Ulama Setia Negara0
- Diguyur Hujan, Riau Nihil Titik Panas0
- Pekanbaru Hujan Disertai Petir Pagi Ini0
- Dirjen Belmawa : Indonesia Bisa Maju dan Sejajar dengan Bangsa Lain0
- Warga Bangkinang Minta Syamsuar Bangun Jalan0
- Syamsurizal Dampingi Firdaus-Rusli Kampanye di Meranti0
- Cawagub Hardianto Dicurhati Soal Pembangunan Infrastruktur0
- Sewa Kios Pasar Higienis Rp2 Ribu per Meter0
- Tim Hukum LE-HA Desak Perlakuan Diskriminasi dan Mutasi Oleh Kepala Daerah Diusut dan Ditindak0
Berita Populer
- Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
- Peran Forum Anak Siak Sangat Penting
- Tenggelam 300 Tahun, Kapal Harta Karun Senilai Rp240 Triliun Ditemukan
- Dibangun dengan Dana Lebih Rp4 Triliun, Begini Kemewahan Rumah Termahal Sejagat
- Pesawat Jatuh Timpa Halaman Rumah, Seluruh Penumpang Tewas
- Ini Ramuan Ala Rumahan Atasi Kerutan di Bawah Mata
- Akhirnya, Bayi yang Ditemukan dalam Kantong Plastik, Kini Memiliki Orangtua Angkat
- Pelaku Begal Tewas Dicelurit Korbannya
- Dipadati Ribuan Jamaah, Ustadz Yusuf Mansur Ajak Umat Muslim Bali Bersedekah
- Jadi Mualaf dan Mulai Puasa, Kiper Timnas Swedia : Menjadi Muslim, Saya Menemukan Agama Yang Indah
