
- DPRD Bengkalis Gelar Rapat Lintas Komisi Bersamma Dinas Perhubungan
- Sosialisasi Pogram 7 Berkah, Ketua DPRD Terima Kunjungan SAMSAT
- Jawaban Bupati Bengkalis Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2022
- Polsek Kuala Kampar Monitoring & Update Bapokmas
- Tradisi Masyarakat Sungai Apit, Menyambut Baik Bulan Suci Ramadan dengan Mandi Berlimau
- Irfan Panjaitan Wakil Sekretaris PAN Jadi Ketua Tanjak Relawan Anies Kabupaten Pelalawan
- DPRD Bengkalis Rapat Paripurna Penyerahan LKPJ Bupati Bengkalis Tahun Anggaran 2022
- Pandangan Umum 7 Fraksi DPRD Bengkalis Terhadap LKPJ Bupati Bengkalis Tahun Anggaran 2022
- Polsek Sabak Auh Berhasil Ungkap Pelaku Tindak Pidana Curanmor
- Berikut Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 06/PWK Sabak Auh, Rabu 22 Maret 2023
Antisipasi Penyebaran Covid-19 Saat Nataru, Ini Pesan Kapolres Inhu

Keterangan Gambar : Maklumat Kapolri Jenderal Idham Aziz serta imbauan Kapolres Inhu AKBP Efrizal
BERMADAH.CO.ID, INHU - Kapolres Inhu AKBP Efrizal mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Inhu untuk selalu mematuhi protokoler kesehatan (Prokes) dalam perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
Hal itu sebagai upaya mencegah penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten Inhu, Riau. Yang mana, saat ini jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Inhu terus meningkat setiap hari.
"Menindak lanjuti maklumat Kapolri, ada berapa imbauan yang kami tujukan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Inhu. Imbauan itu sebagai upaya untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal di dampingi PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran WB di Rengat, Kamis 24 Desember 2020.
Kata Efrizal menambahkan, bahwa bunyi maklumat Kapolri tersebut, di minta kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang dapat mengundang kerumunan atau massa.
Adapun kegiatan yang di larang dalam maklumat Kapolri tersebut, seperti kegiatan ibadah agama di luar tempat ibadah, tidak boleh mengadakan panggung musik atau acara yang mengundang kerumunan, yakni pesta atau perayaan malam pergantian tahun. Serta tidak ada arak-arakan, pawai atau karnaval, yang dapat menimbulkan kerumunan atau pesta kembang api.
Bagi yang melanggar maklumat Kapolri tersebut, maka penyelenggara kegiatan ataupun pihak bertanggung jawab pada acara tersebut akan di tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami mohon pengertian dan kerjasamanya. Hal ini semata-mata untuk mencegah penyebaran Covid-19," harap Efrizal. (yuz)
Berita Terkait
- 262 Personel Polres Inhu Amankan Perayaan Natal0
- Operasi Lilin LK 2020, Polres Inhu Salurkan Ribuan Karung Beras0
- Staf Khusus Kemenkes RI Pimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Covid-19 di Riau0
- Kisah Selama Isolasi Covid 190
- Kejari Eksekusi Terpidana Pelanggaran Pilkada Inhu0
- 1.200 Personil Diterjunkan Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2020-20210
- Kadis Kominfotik Riau Sampaikan Prokes Perjalanan Orang Selama Nataru, Masa Covid-190
- Melonjak Lagi! Kasus Terkonfirmasi Covid-19 di Riau Bertambah 3530
- Persiapan Operasi Lilin Lancang Kuning 2020 Nataru, Polres Inhu Gelar Rapat Zoom Meeting0
- Hingga Rabu 16 Desember 2020, Kasus Terkonfirmasi Covid-19 di Riau 22.728, Sembuh 20.4530
Berita Populer
- Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
- Peran Forum Anak Siak Sangat Penting
- Tenggelam 300 Tahun, Kapal Harta Karun Senilai Rp240 Triliun Ditemukan
- Dibangun dengan Dana Lebih Rp4 Triliun, Begini Kemewahan Rumah Termahal Sejagat
- Pesawat Jatuh Timpa Halaman Rumah, Seluruh Penumpang Tewas
- Ini Ramuan Ala Rumahan Atasi Kerutan di Bawah Mata
- Akhirnya, Bayi yang Ditemukan dalam Kantong Plastik, Kini Memiliki Orangtua Angkat
- Pelaku Begal Tewas Dicelurit Korbannya
- Dipadati Ribuan Jamaah, Ustadz Yusuf Mansur Ajak Umat Muslim Bali Bersedekah
- Jadi Mualaf dan Mulai Puasa, Kiper Timnas Swedia : Menjadi Muslim, Saya Menemukan Agama Yang Indah
