
- Penghulu Kampung Teluk Batil, Kunjungi Rumah Warga yang Menderita Sakit
- Kapolsek Kuala Kampar Hadiri Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa Kecamatan Kuala Kampar
- Bupati Alfedri Harap PPNI Mampu Bersinergi Dengan Pemkab Siak
- Senin Awal Pekan Ini Sosialisasi Komcad Koramil 02/Sungai Apit
- Senin 6 Februari, Babinsa Koramil 02/SA Laksanakan Kegiatan Babinsa Masuk Dapur Warga Binaan
- Senin 6 Februari, Pendampingan Penyemprotan Disinspektan PMK Team URC Ternak di Sungai Kayu Ara
- Kegiatan Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Senin 6 Februari
- Senin 6 Februari, Babinsa Koramil 06/ PWK Sabak Auh Sosialisasi Protokol Kesehatan di Kampung Bandar
- Berikut Kegiatan Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 06/PWK Sabak Auh, Senin 6 Februari
- Bupati H Zukri Ngopi Malam Merajut Silaturahmi Bersama Wartawan
BPOM Amankan Ribuan Produk Kosmetik Ilegal di Riau, Kemudian Dimusnahkan

Keterangan Gambar : Foto: Dok. mediacenter.riau.go.id
BERMADAH.CO.ID, PEKANBARU — Setidaknya 5.270 pcs produk kosmetik ilegal diamankan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Riau. Temuan ini didapat dari hasil kegiatan penertiban yang digelar BBPOM di Pekanbaru tanggal 19 hingga 28 Juli 2022.
Melansir mediacenter.riau.go.id, Kepala Balai Besar POM di Pekanbaru Yosep Setiawan mengatakan, selama 2 pekan kegiatan penertiban tersebut dilakukan BBPOM memeriksa sebanyak 42 sarana (tempat penjualan kosmetik) di Riau. Sebanyak 18 atau 42,86% tempat penjualan kosmetik di Riau memenuhi ketentuan, 24 atau 57.14% tempat penjualan tidak memenuhi ketentuan.
“Sebanyak 193 item atau produk dengan 5.270 pcs, dinyatakan ilegal,” sebutnya, Selasa, (2/8/2022).
Dari jumlah tersebut, total nilai ekonomi dari barang yang masuk dalam kategori produk kosmetik ilegal sebesar Rp67 juta.
Yosep mengatakan, meskipun nilai ekonomi temuan tidak besar, tentunya perlu kewaspadaan bersama bahwa produk kosmetik ilegal masih diminati oleh masyarakat, baik di pasat konvensional maupun di pasar online.
Terhadap temuan produk kosmetik ilegal tersebut dilakukan pemusnahan dengan disaksikan oleh petugas Pemilik atau penguasa barang, dengan dibuktikan Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama.
Tak hanya itu, BBPOM di Pekanbaru juga memberikan sanksi administratif berupa peringatan keras kepada tempat yang menjual barang.(***)
Berita Terkait
- Atlet NPCI Asal Riau Sumbang Medali di ASEAN Para Games Solo0
- Survei Calon Gubernur Riau VOXinstitute: Syamsuar Tertinggi, Diikuti Edy Natar dan Syamsurizal0
- Yopi Arianto dan Fuad Santoso Nobar Gerebeg Suro, Mendadak Seorang Ibu Menghampiri, Ini Katanya0
- Gubernur Riau Hadiri Khatam Quran Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 H0
- Ketum LPTQ Riau Apresiasi Kabupaten Meranti di MTQ XL Riau0
- Seminar IAP RIAU, Seni Mengelola Ruang di Era Ketidakpastian 0
- Bekuk Residivis, Tim Ditresnarkoba Polda Riau Amankan 200 Butir Ekstasi Siap Edar0
- Polwan Polda Riau Gelar Bhakti Kesehatan Songsong Hari Jadinya yang ke-740
- Fuad Santoso Solid Dukung Haris Pertama, Siap Berikan Bantuan Hukum0
- Cegah Klaster COVID-19, Binda Riau Vaksin Warga Binaan Rutan Siak Sri Indrapura0
Berita Populer
- Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
- Peran Forum Anak Siak Sangat Penting
- Tenggelam 300 Tahun, Kapal Harta Karun Senilai Rp240 Triliun Ditemukan
- Dibangun dengan Dana Lebih Rp4 Triliun, Begini Kemewahan Rumah Termahal Sejagat
- Pesawat Jatuh Timpa Halaman Rumah, Seluruh Penumpang Tewas
- Ini Ramuan Ala Rumahan Atasi Kerutan di Bawah Mata
- Akhirnya, Bayi yang Ditemukan dalam Kantong Plastik, Kini Memiliki Orangtua Angkat
- Pelaku Begal Tewas Dicelurit Korbannya
- Dipadati Ribuan Jamaah, Ustadz Yusuf Mansur Ajak Umat Muslim Bali Bersedekah
- Jadi Mualaf dan Mulai Puasa, Kiper Timnas Swedia : Menjadi Muslim, Saya Menemukan Agama Yang Indah
