Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Anak, Seorang Pria Ditahan Polsek Sabak Auh

By Bermadah 03 Mei 2023, 22:45:20 WIB Hukrim
Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Anak, Seorang Pria Ditahan Polsek Sabak Auh

BERMADAH.CO.ID, SIAK - Salah seorang pria inisial WAR, warga Kecamatan Sabak Auh, ditahan Polsek Sabak Auh Polres Siak Polda Riau, lantaran diduga melakukan kekerasan terhadap anak.

Diketahui bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 2 Mei 2023 sekira pukul 21.30 Wib, di Jalan Imam Sulung Depan Kuburan Kampung Rempak Kec.Sabak Auh Kab.Siak

Penahanan pria berinisial WAR tersebut, dibenarkan oleh Kapolsek Sabak Auh IPDA FIQIH PANJI RAMDHAN S.Tr.K melalui PS Kanit Reskrim BRIBKA SURYADI PUTRA,SH, bahwa pelaku dilakukan penahanan untuk penyilidikan lebih lanjut, Rabu (3/5/2023).

"Ya, benar pelaku kekerasan terhadap anak, yang berinisial WAR sudah diamankan di Mapolsek Sabak Auh guna penyelidikan lebih lanjut," ucap BRIBKA SURYADI PUTRA SH.

Lebih lanjut BRIBKA SURYADI menjelaskan, bahwa berawal dari laporan seorang laki-laki yang bernama Nurazak Alamat Rempak Rt.001 Rw.003 Kampung Rempak Kec.Sabak Auh Kab.Siak, melaporkan kejadian dugaan kekerasan terhadap anak, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/V/2023/SPKT.POLSEK SABAK AUH/POLRES SIAK/POLDA RIAU, tanggal 03 Mei 2023.

"Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, sehingga pria yang berinisial WAR tersebut kita lakukan penahanan di Mapolsek Sabak Auh untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Dengan kronologis awal kejadian, pada hari Selasa tanggal 3 Mei 2023 sekira jam 21.30 Wib, Pelapor mendapat informasi dari masyarakat bahwa Anak Pelapor FS dipukul orang di jalan Depan Kuburan kemudian pelapor langsung menuju Ke depan Kuburan, dan sesampainya disana pelapor melihat orang Ramai dan Anak pelapor yang bernama FS, kemudian pelapor menanyakan Kepada anak pelapor apa yang terjadi.

Lalu mengatakan bahwa dia dipukul oleh seorang Laki-Laki, kemudian pelapor melihat laki-laki tersebut, pelapor mengenalinya yang bernama inisial WAR kemudian pelapor menanyakan kepada inisial WAR apakah benar dia memukul anak pelapor, dan dia menjawab IYA kemudian pelapor menanyakan kepada inisial WAR apa sebab memukul anak pelapor.

Menurut inisial WAR sebab dia memukul anak pelapor, karena mobilnya dilempar, kemudian pelapor melihat orang ramai lalu pelapor mengajaknya ke rumah pelapor dan pelapor juga mengetahui di tempat kejadian selain anak pelapor ada anak IBUK AIDA yang bernama BD W yang juga diduga dipukul oleh inisial WAR, lalu pelapor bersama warga masyarakat beramai –ramai membawa inisial WAR ke rumah pelapor, untuk mengklarifiasi apa sebab dan kejadian sebenarnya.

Setelah diklarifikasi, ternyata benar inisial WAR memukul anak pelapor dan anak Ibu AIDA dan akibat kejadian tersebut anak pelapor dan Anak IBUK AIDA mengalami Luka dan Trauma yang mana anak pelapor dan anak Ibuk AIDA Masih tergolong anak di bawah Umur.

Kini pelaku kekerasan terhadap anak yang berinisial WAR ini, mendekam dibalik jeruji besi Polsek Sabak Auh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pasal yang di persangkakan kepada pelaku, Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang – undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dan atau Pasal 352 Ayat 1 KUHPidana," tutup Kanit Reskrim BRIBKA SURYADI PUTRA SH. (rls/Darwis)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.


Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video