Disamarkan Dalam Bungkus Teh, 8 Paket Besar Sabu Diamankan Dari Seorang Residivis

By Bermadah 21 Mei 2018, 11:21:48 WIB Hukrim
Disamarkan Dalam Bungkus Teh, 8 Paket Besar Sabu Diamankan Dari Seorang Residivis

BERMADAH.CO.ID, PEKANBARU - Kepolisian Sektor Tampan Pekanbaru berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang diduga kurir narkoba jenis Sabu dengan diupah Rp30 juta, Selasa (15/5/2018) di Jalan Jendral Sudirman tepatnya di Tugu Payung, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.

Dari pengungkapan tersangka HE (39) yang dilakulan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti 8 paket besar Sabu yang dikemas dalam bungkus teh.

"Tersangka ini berasal dari Kota Dumai. Dia sebagai kurir dengan upah Rp30 juta," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto, Senin (21/5/2018) sekitar pukul 10.00 WIB di Lobby Polresta Pekanbaru.

Kemudian dilanjutkan Susanto, tersangka ini juga merupakan seorang Resedivis dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang dihukum selama 6 tahun penjara.

"Tersangka sudah dua kali melakoni pekerjaannya diduga sebagai kurir. Kasus ini masih kita kembangkan terkait asal Sabu. Dan saat ini tim masih bekerja," sambung Susanto.

Sementara saat dikonfirmasi kepada tersangka HE terkait upah yang sudah diterimanya, tersangka yang juga residivis ini menjelaskan baru Rp5 juta yang sudah diterima.

"Upah yang baru saya terima Rp5 juta. Sisanya nanti setelah saya balik ke Jakarta untuk mengantar Sabu. Upah Rp30 juta ini saya bagi lagi dengan teman saya yang masih melarikan diri itu pak (ACE berdomisili Kabupaten Bengkalis-red)," ujar tersangka HE di depan lobby Polresta Pekanbaru.

Data yang dirangkum, keberhasilan penangkapan dilakukan berkat peran masyarakat yang memberikan informasi bahwa ada seorang tersangka yang menggunakan sebuah mobil Toyota Fortuner warna putih membawa Sabu dari Pekanbaru menuju ke Jakarta.

Berkat informasi yang diterima, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dengan membuntuti tersangka.

Setelah diketahui jadwal tersangka akan membawa Sabu ke Jakarta dengan menggunakan mobil Toyota Fortuner warna putih Nopol B 805 TBU, dengan dipimpin Kapolsek Tampan Kompol Kari Amsah Ritonga SIK SH bersama tim kemudian melakukan penangkapan terhadap pria yang telah menjadi target tersebut.

Penangkapan dilakukan dengan cara menghadang kendaraan tersangka di Tugu Payung, Kecamatan Bukit Raya tepatnya di Traffic Light.

"Kemudian dilakukan penggeledahan didalam ban serap mobil dan ditemukan 8 paket besar narkoba jenis Sabu. Untuk Pasal 114, 115 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkoba," tutup Susanto.(fik)

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.


Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video