Polda Riau Back Up Polres Dumai Proses Hukum 2 Pelaku Melawan Petugas Covid-19

By Bermadah 23 Mei 2020, 09:16:05 WIB Riau
Polda Riau Back Up Polres Dumai Proses Hukum 2 Pelaku Melawan Petugas Covid-19

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Humas Polda Riau


BERMADAH.CO.ID, PEKANBARU - Diduga telah melakukan Tindak Pidana Paksaan dan perlawanan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pegawai Negeri dalam melaksanakan tugas yang sah dan atau menghasut supaya melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 216 ayat (1) Jo Pasal 160 KUHP, 2 orang berhasil diamankan oleh Polres Dumai (21/5) sesuai Laporan Polisi : LP / 96 / A / V / 2020 Polres Dumai, 2 pelaku diamankan Sat Reskrim Polres Dumai.

2 Pelaku yang berhasil diamankan tersebut yakni FM yang berusia 40 tahun pekerjaan buruh dan beralamat di jalan Sudirman Gang Kampung Baru Teluk Binjai Kota Dumai serta AS, laki-laki berusia 36 tahun pekerjaan Wiraswasta, yang beralamat di jalan Sudirman Gang Kampung Baru Teluk Binjai Kota Dumai.

Pelaku mengaku tidak terima tindakan petugas dari Satpol PP  yang memberikan imbauan tentang pembatasan waktu jualan.

Kejadian berawal pada Senin 18 Mei sekira jam 21.15 WIB, di jalan Sudirman tepatnya di depan salah satu hotel di Kelurahan Bintan Dumai Kota, yang mana saat tim tindak gugus tugas PSBB sedang bertugas dalam rangka penegakan hukum penanganan Covid 19 sesuai Peraturan Walikota Dumai Nomor 34 Tahun 2020 tanggal 15 Mei 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan corona virus disease (covid–19), menertibkan dan membubarkan kegiatan masyarakat karena sudah melewati batas waktu sesuai aturan Perwali yakni sampai pukul 18.00 WIB, tiba-tiba didatangi sekelompok massa yang berteriak-teriak meminta agar petugas menghentikan kegiatan penegakan hukum pelanggaran PSBB. 

Sebagian dari massa menendang dan menarik water barier, plang kegiatan PSBB dan traffic cone yg digunakan petugas. Akibat dari perbuatan tersebut terlihat travic cone berantakan dan plang kegiatan rusak.

Kapolda Riau melalui Kabid Humas Kombes Pol Sunarto belum lama ini mengatakan, Tindakan tegas terhadap kedua otak pelaku tersebut diambil oleh petugas sebagai upaya terakhir dalam rangka penegakan hukum pelaksanaan PSBB, atas ulah oknum yang sengaja tidak mengindahkan imbauan petugas dan melakukan perlawanan.
Polda Riau dan jajaran konsisten untuk menjaga tegaknya aturan dalam pelaksanaan PSBB disemua wilayah.

“Tindakan ini kami ambil sebagai upaya terakhir setelah berbagai upaya imbauan tidak diindahkan oleh para pelaku, apalagi dengan melawan perugas serta melakukan pengrusakan. PSBB harus kita patuhi bersama, butuh pemahaman dan kesadaran kita semua,” ujarnya.

Polda Riau juga mengimbau dan mengajak segenap elemen masyarakat untuk bersama-sama mematuhi anjuran pemerintah termasuk menjalankan aturan dalam pelaksanaan PSBB ini. 

Dikatakannya, semuanya demi keselamatan masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memutus mata rantai penularan covid-19. 

"Harus kita cegah bersama-sama dengan memutus mata rantai penyebarannya, PSBB sebagai langkah efektif untuk itu,” tutup Narto.(rls/fik)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.


Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video