
- Minggu 10 Desember, Babinsa Koramil 02/Sungai Apit Komsos bersama warga di Kampung Sungai Rawa
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Minggu 10 Desember
- Penanggulangan Karhutla di lintas Wilayah Koramil 06/PWK Sabak Auh, Minggu 10 Desember
- Kampanye di Sumbar, AHY: Indonesia Akan Semakin Maju di Bawah Kepemimpinan Prabowo
- KREKI Riau Peringati HUT ke 5 Sekaligus Gelar Pelatihan BHD Bersama IKA FISIP UNRI
- Bersama Stakeholder, Dandim 0301 PBR Lakukan Karya Bakti, Bersihkan Sampah di Pasar Pagi Arengka
- Giat Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Sabtu 09 Desember 2023
- Babinsa Koramil 02/Sungai Apit Kodim 0322 /Siak Sertu Marzuki Laksanakan Komsos Bersama Warga
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 06/PWK Sabak Auh, Sabtu 9 Desember 2023
- AHY Minta Semua Pihak Berjuang Menangkan Pemilu 2024
Terkait Masalah Galian C, Kapolres: Bersifat Ilegal Akan Ditindaklanjuti

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN - Persoalan pengerukan tanah atau tanah timbun di ibukota Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, Riau kembali mendapat sorotan. Pasalnya dalam beberapa hari lalu, ada penangkapan baru satu unit alat berat dan 3 dumtruck colt diesel diamankan di Polres Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP Guntur M Tariq SIK ketika dikonfirmasi saat jumpa pers Senin 30 Agustus 2022 di Mapolres Pelalawan menjawab secara tegas. Untuk masalah Galian C perlu konsekwensi.
"Terkait masalah galian C, saya sudah sampaikan perlu konsekwensi. Sikap saya sebagai Kapolres Pelalawan. Semua yang bersifat ilegal, tak sesuai administrasi aturan, tidak ada izin akan ditindak lanjuti," ungkap Kapolres didampingi Wakapolres Pelalawan Kompol Antoni Lumban Gaol, Kasat Reskrim AKP Nur Rahim dan Kasat Narkoba Iptu Rejoice Manalu serta Kasubag Humas AKP Edy Haryanto.
Kapolres berpesan disampaikan kepada masyarakat, silahkan bekerja sesuai izin. "Tolong disampaikan kepada masyarakat, sesuai izin silahkan bekerja. Tidak ada izin silahkan dilengkapi. Polisi hanya menindaklanjuti dan proses hukum saja jika tidak punya izin," pesannya.
Menurut Kapolres, Ada tower dipintu masuk kabupaten Pelalawan terancam tumbang dekat rumah. Terancam tumbang karena tanahnya telah tergerus dan di keruk.
"Saat ini kita ada yang tak memikirkan masa depan. Kenapa Galian C ?. Kita tidak pernah berpikir ada tower di pintu masuk kabupaten Pelalawan. Kontur tanah towernya telah memprihatinkan dekat perumahan. Bagaimana tower ditanam, namun tanahnya tergerus, tower terancam ambruk dan rumah itu nanti akan jadi korban," terangnya.
"Jadi silahkan untuk Galian C, boleh beroperasi jika dilengkapi izin pertambangan. Saya juga sudah diskusi dengan Bupati Pelalawan. Katanya pemerintah provinsi Riau, gubernur dapat mengurus izinnya. Diarahkan saja, semua pelaku usaha Galian C untuk mengurus. Itu konsekwensinya. Polisi hanya menindak lanjuti dan proses hukum," katanya.
Penangkapan satu unit alat berat di salah satu komplek perumahan di Pangkalan Kerinci kota dan 3 unit dumtruck colt diesel menambah perkara Kasus Tanah Urug Ilegal di Pelalawan atau penambangan atau galian C ilegal. Meratakan tanah untuk perumahan pun jadi terkendala. Pekerjaan berhenti, kecemasan nasib tanah timbun semakin panjangvdan izin juga belum jelas.
Akibat dari kasus galian C ini, di kabupaten Pelalawan Riau harga tanah timbun melambung naik drastis dan sulit didapatkan. Pekerjaan bangunan untuk tanah timbun juga nyaris tak ada. Menimbun jalan dan pembangunan terkendala.
Karena aktivitas galian C berhenti lantaran tidak memiliki izin. Jadinya tanah timbun untuk kabupaten Pelalawan harus didatangkan dari daerah lain dengan harga "selangit".
Kasus Tanah Urug Ilegal di Pelalawan ini mendapat sorotan dari masyarakat Kabupaten Pelalawan karena harga tanah timbun di Pelalawan naik drastis dan sulit didapatkan. Tanah timbun harus lengkapi izin, tapi belum ada yang selesai selama 8 bulan.(EP)
Berita Terkait
- Wabup Pelalawan H Nasaruddin SH MH: Apresiasi Polres Tahan Oknum Pelaku Pelecehan Seksual0
- Polres Pelalawan Sampaikan Pengungkapan Kasus Kejahatan Sepanjang Agustus0
- Sidang di PN Pelalawan, Terdakwa Kasus Tanah Urug Ilegal Mohon Dimaafkan0
- SPSI NIBA Riau Hadiri Mediasi Serikat Buruh di Kecamatan Pangkalan Kuras Pelalawan 0
- Polsek Teluk Meranti Amankan 3 Terduga Pelaku Ilog dan Barang Bukti0
- PT Arara Abadi Distrik Sorek Berikan Bantuan Depot Air Minum Desa Balam Merah0
- Polres Pelalawan Amankan Terduga Pelaku Pelecehan dan Pencabulan1
- Polsek Pangkalan Kerinci Tangkap Pelaku Judi Chip Domino0
- Polsek Bandar Sekijang Ungkap Judi Online Jenis Slot Higgs Domino0
- Polsek Pangkalan Lesung Tangkap Pelaku Judi Online High Domino0
Berita Populer
- Panglima TNI Mutasi Jabatan 329 Perwira Tinggi
- Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
- Peran Forum Anak Siak Sangat Penting
- Tenggelam 300 Tahun, Kapal Harta Karun Senilai Rp240 Triliun Ditemukan
- Dibangun dengan Dana Lebih Rp4 Triliun, Begini Kemewahan Rumah Termahal Sejagat
- Pesawat Jatuh Timpa Halaman Rumah, Seluruh Penumpang Tewas
- Ini Ramuan Ala Rumahan Atasi Kerutan di Bawah Mata
- Akhirnya, Bayi yang Ditemukan dalam Kantong Plastik, Kini Memiliki Orangtua Angkat
- Pelaku Begal Tewas Dicelurit Korbannya
- Dipadati Ribuan Jamaah, Ustadz Yusuf Mansur Ajak Umat Muslim Bali Bersedekah
