
- Sidak Jaksa Agung RI Prof Dr Burhanuddin, SH MM di Kejari Pelalawan
- Penanggulangan Karhutla di lintas Wilayah Koramil 06/PWK Sabak Auh, Rabu 6 Desember
- Rabu 5 Desember, Babinsa Koramil 06/PWK Sabak Auh Penetapan URC, Tanggulangi PMK
- Rabu 6 Desember, Babinsa Koramil 06/Pwk Sabak Auh Giat Babinsa Masuk Dapur warga binaan
- Rabu 6 Desember, Babinsa Koramil 02/SA Monitoring tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kantor PPK
- Rabu 6 Desember, Babinsa Koramil 02/SA Follow up/mengunjungi anak Asuh Stunting
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Rabu 6 Desember
- Sosialisasi di Depok Bersama Ingrid, AHY Minta Warga Gunakan Hak Pilihnya
- AHY Minta Dukungan Warga Depok Agar Demokrat Bisa Semakin Berkontribusi untuk Rakyat
- Proyek Pelebaran Jalan- Parit I/II dan Teluk Mesjid Tahap IV, Perlu Pengawasan
Wabup Cetuskan Kesepakatan PT SLS & 9 KUD

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN - Wakil Bupati (Wabup) Pelalawan H Nasarudin SH MH memimpin mediasi PT Sari Lembah Subur (SLS) dengan 9 Koperasi Unit Desa (KUD) Petani Kemitraan di wilayah PT SLS Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan Riau, Selasa (13/9/2022) di ruang Rapat Kantor Bupati Pelalawan. KUD tidak jadi demo dengan 4000 petaninya seperti yang disampaikan sebelumnya.
Mediasi terkait adanya beberapa persoalan petani yang tergabung
Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspekpir) binaan dari PT SLS tersebut. Petani menyampaikan bahwa mereka mengeluhkan kebijakan perusahaan terkait dengan Tandan Buah Sawit (TBS) merugikan petani. TBS tidak diterima berdasarkan kedekatan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT SLS kepada KUD atau petani seperti sebelumnya.
Sebagaimana diketahui PT SLS di Kecamatan Kerumutan memiliki 2 PKS. Ada PKS 1 dan PKS 2. Salah satunya petani atau 5 KUD yang terletak di Desa Pangkalan Lesung yang dekat dengan PKS 1 harus dipindah ke PKS 2. Hal ini tentu menambah biaya ongkos angkut yang dibebankan kepada petani sejak 1 Agustus 2022 sampai saat ini.
Menjawab persoalan KUD itu, pihak perusahaan Partnership Area Manager Riau PT SLS. Suyanto didampingi Humas PT SLS Setyo Budi Utomo, Kepala kebun PT SLS Medianta Sitepu, Asisten Suport PT SLS Lasturi.
"Terkait pemindahan daripada penerimaan TBS petani KKPA kemitraan adalah persoalan randemen atau kualitas TBS. Perlu ada rekondisi untuk mengevaluasi masalah kerugian yang dialami perusahaan. Setelah ada pemisahan TBS kemitraan dan Non kemitraan ternyata randemen semakin baik. Kemitraan ke PKS 2 dan Non Kemitraan ke PKS 1. Rekondisi ini untuk evaluasi dan perbaikan randemen. Sebagai data sebelumnya randemen PKS 2 , sebelumnya berkisar 14,6 persen meningkat saat ini 20,02 - 20,2 persen dan targetnya 22 persen.
Sedangkan PKS 1 yang menerima TBS Non Kemitraan memiliki randemen sebelumnya 14,25 persen . Saat ini mengalami peningkatan menjadi - 17,9 - 18,46 persen yang targetnya 18 persen," ujar Suyanto dari pihak perusahaan.
Mendengar jawaban pihak perusahaan, rapat yang dihadiri Kabag Ops Polres Pelalawan Kompol Lagomo, Dinas Perkebunan dan KUD serta Aspekpir wilayah PT SLS. Harus ada solusi tepat, sebagaimana kemitraan telah terjalin sejak 1987 atau 35 tahun lalu.
"Jangan sampai ada istilah, setelah ada yang lebih cantik sehingga yang lama ditinggalkan. Pihak perusahaan jika memindahkan penerimaan buah masyarakat yang selama ini sesuai kedekatannya. Karena mitra yang terjalin selama ini harus dijaga, jangan ada yang dirugikan. Jika hal ini dilanjutkan ongkos TBS petani yang pindah buah harus ditanggung perusahaan. Atau kembalikan seperti semula berjalan tertib dan kondusif," cetus Wabup yang paham dengan persoalan TBS itu dan juga kampung halamannya Kerumutan.
Pernyataan yang dicetuskan Wabup menjadi solusi yang bijak diterima petani. Setelah mendengar keputusan perusahaan tetap menjaga kemitraan dengan petani KUD. Rekondisi hanya sampai akhir bulan September 2022. Pada Oktober 2022 akan normal seperti semula. KUD dan PT SLS sepakat dan menerimanya.
Permasalahan petani kemitraan juga disampaikan. Begitu juga masalah sertifikat petani yang masuk dalam HPK dan HGU Perusahaan. Karena sejak tahun
1983 dengan sistem tata guna hutan kawasan (TGHK) ada beberapa areal tumpang tindih plasma dan HGU dan juga HPK.
.
Wabup , perusahaan dan para petani akan membuat progres penyelesaian masalahnya bersama instansi terkait DLHK, BPN, Dinas Perkebunan. "Ini akan konsen kita urus, sebagaimana kami sampaikan bersama Bupati H Zukri," tutup Wabup.(EP)
Berita Terkait
- Makna Atraksi Sampan Dayung Darat, Kekompakan dan Kebersamaan Memajukan Pelalawan0
- Tugu Bono Land Mark Pelalawan Rp 7,8 M Akan Dibangun PT EMP Bentu0
- GP Ansor & Banser Pelalawan Taja Rakorcab0
- Nanang Hermawan SE Terpilih Kembali Nahkodai MISURI Kabupaten Pelalawan 2022-20270
- Satlantas Polres Pelalawan Bagi Sembako kepada Pengemudi Becak dan Disabilitas0
- Wujud Peduli Polri, Kapolres Pelalawan Pimpin Pembagian Bansos Sembako0
- Kejari Pelalawan Mohammad Nasir SH MH Menggantikan Silpia Rosalina SH MH0
- Konsolidasi PKB Pelalawan Menuju Kemenangan Pemilu 20240
- Penambangan Tanpa Izin Pelalawan, Terdakwa Terima Vonis 10 Bulan Penjara Denda Rp 100 Juta0
- Harimau Terkam Pekerja HTI Saat Hendak Buang Air Kecil0
Berita Populer
- Panglima TNI Mutasi Jabatan 329 Perwira Tinggi
- Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
- Peran Forum Anak Siak Sangat Penting
- Tenggelam 300 Tahun, Kapal Harta Karun Senilai Rp240 Triliun Ditemukan
- Dibangun dengan Dana Lebih Rp4 Triliun, Begini Kemewahan Rumah Termahal Sejagat
- Pesawat Jatuh Timpa Halaman Rumah, Seluruh Penumpang Tewas
- Ini Ramuan Ala Rumahan Atasi Kerutan di Bawah Mata
- Akhirnya, Bayi yang Ditemukan dalam Kantong Plastik, Kini Memiliki Orangtua Angkat
- Pelaku Begal Tewas Dicelurit Korbannya
- Dipadati Ribuan Jamaah, Ustadz Yusuf Mansur Ajak Umat Muslim Bali Bersedekah
