Kuasa Hukum Terdakwa Narkoba Sebut Dakwaan JPU Terlalu Tinggi
Dituntut 16 Tahun Kurungan

By Bermadah 23 Mei 2018, 18:37:47 WIB Hukrim
Kuasa Hukum Terdakwa Narkoba Sebut Dakwaan JPU Terlalu Tinggi

Keterangan Gambar : Terdakwa narkoba Dedi dan Titi menjalani sidang lanjutan di PN Rengat dengan agenda pembacaan pledoi, Rabu (23/5/2018).


BERMADAH.CO.ID, RENGAR - Kuasa hukum dua terdakwa narkoba Sandi Baiwa SH menyatakan, dakwaan 16 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kedua kliennya Dedi Irawan alias Dedi dan Christian alias Titi pada sidang sebelumnya Rabu (16/5/2018) terlalu berat.

Hal itu disampaikan Sandi Baiwa SH pada sidang lanjutan perkara narkoba terdakwa Dedi Irawan alias Dedi dan Christian alias Titi di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Rabu (23/5/2018). 

Sidang dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) kedua terdakwa itu dipimpin majelis hakim Omori Rotama Sitorus SH (ketua) dan Maharani Debora Manulang SH MH (anggota) dan Immanuel MP Sirait SH (anggota).

Dalam pembacaan pledoi tersebut, Sandi Baiwa SH meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan hal-hal yang bisa meringankan kedua terdakwa. Yang mana, atas nama terdakwa Dedi Irawan hanyalah sebagai pendatang dari luar kota. Terdakwa Dedi menginap dirumah Romi (DPO), dimana rumah tersebut dikontrakan oleh terdakwa Alexander alias Alex.

"Sesuai dengan keterangan saksi-saksi, sehingga barang bukti yang diajukan harus ditolak," kata Baiwa.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya bahwa terdakwa Dedi ada mengkonsumsi narkoba pada malam harinya. Namun terlait narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang diajukan dalam persidangan merupakan penguasaan dan kepemilikan seseorang yang bernama Alexander, sehingga tidak ada kaitannya dengan terdakwa.

Sementara untuk terdakwa Christian alias Titi, bahwa terhadap bukti setoran Bank Mandiri yang ditemukan sebanyak 15 lembar, hanya dua diantaranya adalah atas nama terdakwa. Sisanya tidak diketahui atas nama siapa.

Bahwa keterkaitan terdakwa dalam perkara ini hanyalah sebatas transaksi penyetoran yang ditemukan oleh pihak kepolisian. Yang mana, 2 dari 15 bukti slip setoran tersebut dilakukan oleh terdakwa.

Berdasarkan dari keterangan saksi-saksi, bahwa pihak kepolisian yang memberhentikan mobil yang dikemudikan oleh terdakwa Titi di jalan raya, bahwa diketahui kalau terdakwa tidak membawa atau menguasai narkoba jenis apapun. Sehingga barang bukti (BB) tersebut harus di kesampingkan.

"Kami berpendapat jika dakwaan JPU kepada kedua klien kami sangat memberatkan dan tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi," pungkasnya.

Sebagaimana dalam sidang sebelumnya, yang digelar pada Rabu (16/5/2018) pekan lalu, kedua terdakwa Dedi dan Titi, yang keduanya diketahui sebagai kaki tangan gembong narkoba Inhu kelas kakap, Alexander alias Alex (34), masing-masing didakwa dengan hukuman penjara selama 16 tahun. 
Salah satu tim JPU Kejari Inhu, Yoyok Satrio SH dalam dakwaannya menyatakan kalau kedua terdakwa terbukti bersalah dan tetlibat dalam bisnis narkoba yang dijalankan oleh terdakwa Alexander (sidang terpisah-red).

"Kedua terdakwa didakwa atas keterlibatannya pemufakatan jahat, membeli dan menguasai narkotika," ujar Yoyok, dalam dakwaannya. (yuz)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.


Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video