
- Minggu 10 Desember, Babinsa Koramil 02/Sungai Apit Komsos bersama warga di Kampung Sungai Rawa
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Minggu 10 Desember
- Penanggulangan Karhutla di lintas Wilayah Koramil 06/PWK Sabak Auh, Minggu 10 Desember
- Kampanye di Sumbar, AHY: Indonesia Akan Semakin Maju di Bawah Kepemimpinan Prabowo
- KREKI Riau Peringati HUT ke 5 Sekaligus Gelar Pelatihan BHD Bersama IKA FISIP UNRI
- Bersama Stakeholder, Dandim 0301 PBR Lakukan Karya Bakti, Bersihkan Sampah di Pasar Pagi Arengka
- Giat Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Sabtu 09 Desember 2023
- Babinsa Koramil 02/Sungai Apit Kodim 0322 /Siak Sertu Marzuki Laksanakan Komsos Bersama Warga
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 06/PWK Sabak Auh, Sabtu 9 Desember 2023
- AHY Minta Semua Pihak Berjuang Menangkan Pemilu 2024
Kuasa Hukum Terdakwa Narkoba Sebut Dakwaan JPU Terlalu Tinggi
Dituntut 16 Tahun Kurungan

Keterangan Gambar : Terdakwa narkoba Dedi dan Titi menjalani sidang lanjutan di PN Rengat dengan agenda pembacaan pledoi, Rabu (23/5/2018).
BERMADAH.CO.ID, RENGAR - Kuasa hukum dua terdakwa narkoba Sandi Baiwa SH menyatakan, dakwaan 16 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kedua kliennya Dedi Irawan alias Dedi dan Christian alias Titi pada sidang sebelumnya Rabu (16/5/2018) terlalu berat.
Hal itu disampaikan Sandi Baiwa SH pada sidang lanjutan perkara narkoba terdakwa Dedi Irawan alias Dedi dan Christian alias Titi di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Rabu (23/5/2018).
Sidang dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) kedua terdakwa itu dipimpin majelis hakim Omori Rotama Sitorus SH (ketua) dan Maharani Debora Manulang SH MH (anggota) dan Immanuel MP Sirait SH (anggota).
Dalam pembacaan pledoi tersebut, Sandi Baiwa SH meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan hal-hal yang bisa meringankan kedua terdakwa. Yang mana, atas nama terdakwa Dedi Irawan hanyalah sebagai pendatang dari luar kota. Terdakwa Dedi menginap dirumah Romi (DPO), dimana rumah tersebut dikontrakan oleh terdakwa Alexander alias Alex.
"Sesuai dengan keterangan saksi-saksi, sehingga barang bukti yang diajukan harus ditolak," kata Baiwa.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya bahwa terdakwa Dedi ada mengkonsumsi narkoba pada malam harinya. Namun terlait narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang diajukan dalam persidangan merupakan penguasaan dan kepemilikan seseorang yang bernama Alexander, sehingga tidak ada kaitannya dengan terdakwa.
Sementara untuk terdakwa Christian alias Titi, bahwa terhadap bukti setoran Bank Mandiri yang ditemukan sebanyak 15 lembar, hanya dua diantaranya adalah atas nama terdakwa. Sisanya tidak diketahui atas nama siapa.
Bahwa keterkaitan terdakwa dalam perkara ini hanyalah sebatas transaksi penyetoran yang ditemukan oleh pihak kepolisian. Yang mana, 2 dari 15 bukti slip setoran tersebut dilakukan oleh terdakwa.
Berdasarkan dari keterangan saksi-saksi, bahwa pihak kepolisian yang memberhentikan mobil yang dikemudikan oleh terdakwa Titi di jalan raya, bahwa diketahui kalau terdakwa tidak membawa atau menguasai narkoba jenis apapun. Sehingga barang bukti (BB) tersebut harus di kesampingkan.
"Kami berpendapat jika dakwaan JPU kepada kedua klien kami sangat memberatkan dan tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi," pungkasnya.
Sebagaimana dalam sidang sebelumnya, yang digelar pada Rabu (16/5/2018) pekan lalu, kedua terdakwa Dedi dan Titi, yang keduanya diketahui sebagai kaki tangan gembong narkoba Inhu kelas kakap, Alexander alias Alex (34), masing-masing didakwa dengan hukuman penjara selama 16 tahun.
Salah satu tim JPU Kejari Inhu, Yoyok Satrio SH dalam dakwaannya menyatakan kalau kedua terdakwa terbukti bersalah dan tetlibat dalam bisnis narkoba yang dijalankan oleh terdakwa Alexander (sidang terpisah-red).
"Kedua terdakwa didakwa atas keterlibatannya pemufakatan jahat, membeli dan menguasai narkotika," ujar Yoyok, dalam dakwaannya. (yuz)
Berita Terkait
- Aniaya dan Rampas Handphone Pacar, Pemuda di Kuansing Ditangkap Polisi0
- Keponakan Setya Novanto Ajukan Diri jadi Justice Collaborator0
- Sidang Tuntutan Alexander Ditunda0
- Disamarkan Dalam Bungkus Teh, 8 Paket Besar Sabu Diamankan Dari Seorang Residivis0
- Panwaslu Sebut Politik Uang Cederai Demokrasi0
- 250 Buronan Korupsi Berhasil Ditangkap0
- BNN Musnahkan 576 Butir Ekstasi Merah0
- Polisi Malaysia Geledah Kediaman Najib Razak0
- Terkait Aksi Teror Mapolda Riau, Polres Inhu Gelar Rakor Forkopimda0
- Kaki Tangan Alexander Dituntut 16 tahun Penjara0
Berita Populer
- Panglima TNI Mutasi Jabatan 329 Perwira Tinggi
- Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
- Peran Forum Anak Siak Sangat Penting
- Tenggelam 300 Tahun, Kapal Harta Karun Senilai Rp240 Triliun Ditemukan
- Dibangun dengan Dana Lebih Rp4 Triliun, Begini Kemewahan Rumah Termahal Sejagat
- Pesawat Jatuh Timpa Halaman Rumah, Seluruh Penumpang Tewas
- Ini Ramuan Ala Rumahan Atasi Kerutan di Bawah Mata
- Akhirnya, Bayi yang Ditemukan dalam Kantong Plastik, Kini Memiliki Orangtua Angkat
- Pelaku Begal Tewas Dicelurit Korbannya
- Dipadati Ribuan Jamaah, Ustadz Yusuf Mansur Ajak Umat Muslim Bali Bersedekah
