
- Sinergitas Patroli Cegah Karhutla Polsek Kuala Kampar & Koramil 015 KK
- MCP KPK, ITKP Hingga e-Katalog Bukti Konkrit Rohil Hindari Korupsi
- ASEAN Para Games 2023 Kamboja, Atlet NPC Indonesia Asal Riau Sumbang Medali
- Sekda Meranti Hadiri Pembukaan PKN di Jawa Barat
- H Sugianto SH, Menelisik Pulau Rupat dengan Optimis
- Bupati Rohil Resmikan Penggunaan Pembangunan Jalan di Pulau Halang
- Senin 5 Juni, Babinsa Koramil 06/Pwk Sabak Auh Giat Babinsa Masuk Dapur warga binaan
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 06/PWK Sabak Auh Senin 5 Juni
- Senin 5 Juni, Babinsa Koramil 02/SA Follow Up/Mengunjungi Anak Asuh Stunting
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Senin 5 Juni
PN Pelalawan Gelar Sidang Dakwaan Perkara Pidana Narkotika 31.833 gr Sabu

BEMADAH.CO.ID, PELALAWAN - Pengadilan Negeri Pelalawan menggelar sidang perkara pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, 31.833 gr Sabu,
pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekira pukul 14.00 WIB. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi yang berjumlah 6 (enam) orang.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Fusthathul Amul Huzni, SH., dihadirkannya saksi-saksi dalam persidangan tersebut untuk melakukan pembuktian terhadap dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kelima terdakwa yang berinisial “AR”, “A”, “He”, “ZE”, dan “Ha”.
Dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para terdakwa yaitu dakwaan Primair Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Dakwaan Subsidair Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa sebelumnya proses persidangan pertama kali telah dilaksanakan sejak tanggal 03 Mei 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan namun ditunda dikarenakan para terdakwa belum mempunyai penasihat hukum, dan sidang dilanjutkan pada tanggal 09 Mei 2023. Bahwa dalam persidangan yang dilaksanakan pada hari ini tersebut.
Dihadirkan secara langsung saksi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan saksi umum yang berjumlah 6 (enam) orang terdiri dari 4 saksi dari pihak BNN yang bernama Aris Hermawan, S.H., dan Achmad Andi Rifai serta 2 anggota lainnya dan Ketua RW Bpk. Ali serta Ketua RT Ropi Andika serta para terdakwa yang berjumlah 5 (lima) orang secara virtual. Persidangan dibuka oleh Ketua Majelis Benny Arisandi, S.H., M.H., dan dilanjutkan dengan permintaan keterangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada 6 (enam) orang saksi yang dihadirkan.
Bahwa dari hasil keterangan yang disampaikan para saksi dipersidangan, Terdakwa “Ha” menyangkal semua keterangan saksi dan mengatakan dia tidak tahu dan tidak terlibat dalam perkara tersebut. Terdakwa “He” menyangkal keterangan saksi dan dia mengatakan tidak tahu jika yang yang dibawa oleh mereka adalah sabu. Dan terdakwa “A” menyangkal keterangan saksi dan dia juga membenarkan bahwa terdakwa “He” memang tidak tahu bahwa yang dibawa oleh mereka adalah sabu. Sedangkan terdakwa “AR” dan “ZE” setuju dengan keterangan yang diberikan oleh saksi.
Bahwa proses persidangan berakhir sekira pukul 17.00 WIB dan akan dilanjutkan tanggal 30 Mei 2023 dengan agenda persidangan saling bersaksi antara para terdakwa. Bahwa perkara ini merupakan perkara yang dilimpahkan oleh Tim Penuntut Umum pada JAM Pidum Kejaksaan Agung RI kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan karena lokus delictinya berada pada daerah hukum Pengadilan Negeri Pelalawan.(EP)
Berita Terkait
- Kapolres & Dandim Bersinergi Puncak Penanaman Mangrove Nasional di Kecamatan Kuala Kampar0
- Penyerahan Bonus Atlet & Pelatih Porprov 2022, Bupati H Zukri: Jauhkan Kesombongan Tetap Optimis0
- Cuaca Panas Ekstrim, Polsek Kuala Kampar Rutin Patroli Cegah Karhutla0
- Partai Perindo Pelalawan Daftarkan 40 Bacaleg0
- 13 Mei 2023 Daftar ke KPU, PKB Pelalawan Siap Menyongsong Pemilu 2024 Dengan Riang Gembira0
- Polsek Kuala Kampar Pelayanan Pengamanan Penumpang di Pelabuhan0
- Jumat Curhat Polsek Kuala Kampar, Bersama Warga di Kedai Pelabuhan0
- Polsek Kuala Kampar Rutin Patroli Cegah Karhutla0
- Polsek Kuala Kampar Hadiri Rapat Pleno DPSHP Desa Teluk0
- Hari Minggu, Polsek Kuala Kampar Harkamtibmas Patroli KRYD0
Berita Populer
- Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
- Peran Forum Anak Siak Sangat Penting
- Tenggelam 300 Tahun, Kapal Harta Karun Senilai Rp240 Triliun Ditemukan
- Dibangun dengan Dana Lebih Rp4 Triliun, Begini Kemewahan Rumah Termahal Sejagat
- Pesawat Jatuh Timpa Halaman Rumah, Seluruh Penumpang Tewas
- Ini Ramuan Ala Rumahan Atasi Kerutan di Bawah Mata
- Akhirnya, Bayi yang Ditemukan dalam Kantong Plastik, Kini Memiliki Orangtua Angkat
- Pelaku Begal Tewas Dicelurit Korbannya
- Dipadati Ribuan Jamaah, Ustadz Yusuf Mansur Ajak Umat Muslim Bali Bersedekah
- Jadi Mualaf dan Mulai Puasa, Kiper Timnas Swedia : Menjadi Muslim, Saya Menemukan Agama Yang Indah
