
- Minggu 10 Desember, Babinsa Koramil 02/Sungai Apit Komsos bersama warga di Kampung Sungai Rawa
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Minggu 10 Desember
- Penanggulangan Karhutla di lintas Wilayah Koramil 06/PWK Sabak Auh, Minggu 10 Desember
- Kampanye di Sumbar, AHY: Indonesia Akan Semakin Maju di Bawah Kepemimpinan Prabowo
- KREKI Riau Peringati HUT ke 5 Sekaligus Gelar Pelatihan BHD Bersama IKA FISIP UNRI
- Bersama Stakeholder, Dandim 0301 PBR Lakukan Karya Bakti, Bersihkan Sampah di Pasar Pagi Arengka
- Giat Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Sabtu 09 Desember 2023
- Babinsa Koramil 02/Sungai Apit Kodim 0322 /Siak Sertu Marzuki Laksanakan Komsos Bersama Warga
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 06/PWK Sabak Auh, Sabtu 9 Desember 2023
- AHY Minta Semua Pihak Berjuang Menangkan Pemilu 2024
RDP Komisi A DPRD Pelalawan, Terungkap Soal Izin PT MAL Anak Usaha Duta Palma

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Pelalawan dengan PT Mekarsari Alam Lestari (MAL) anak usaha Duta Palma di kantor DPRD Pelalawan, Senin (22/8/2022) terungkap izin PT MAL sudah dicabut. Namun PT MAL tidak patuhi aturan, tetap menjalankan operasionalnya, Senin (22/8/2022).
Rapat Dengar Pendapat tentang perizinan itu dipimpin Ketua Komisi A, Nasarudin SH, didampingi Anton Sugianto dan Sozi Fao Hia. Dihadiri mitra Komisi A DPRD, DPMPTSP, Disnaker, Dinas Lingkungan Hidup. Pihak perusahaan PT MAL dihadiri legal, humas dan HRD nya.
Terungkap izin IUP-B PT MAL ll telah dicabut Pemerintah Kabupaten Pelalawan pada tanggal 13 Juni 2022 Pencabutan Izin PT MAL telah didahului peringatan-peringatan yang disampaikan pemerintah kabupaten Pelalawan. Bahkan setelah izin dicabut pun perusahaan PT MAL tetap menjalankan operasionalnya. Hal inilah yang perlu dipertanyakan dan didengarkan Komisi A DPRD Pelalawan dari pihak perusahaan yang berwenang memberi jawaban.
Kehadiran legal, humas dan HRD PT MAL mewakili manajemennya telah membuat rapat itu sempat memanas. Karena, yang hadir tidak dapat menjelaskan Izin Hak Guna Usaha (HGU) PT MAL dan Kewajiban-kewajiban pemilik HGU PT MAL.
PT MAL yang terletak di Kecamatan Teluk Meranti dan Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan dicabut izin IUP-B PT MAL ll, karena perusahaan ini tidak merealisasikan kewajibannya membangun fasilitas kebun masyarakat 20 persen sejak 2009. Tidak ada keseriusan PT MAL melunasi kewajibannya.
Kewajiban perusahaan membangun kebun kemitraan yang harus dibangun dan diserahkan kepada warga desa sekitar merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang ada. Namun izin PT MAL resmi dicabut, perusahaan terus beroperasi.
IUP dicabut, perusahaan tidak akan bisa mengurus izin Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan tersebut. Meskipun lahan yang menjadi polemik telah ditanami kebun kelapa sawit dan bahkan telah menghasilkan saat ini. Namun PT MAL termasuk perusahaan tidak mau patuh kepada pemerintah dan tetap beroperasi. Komisi A akan berencana kunjungan lapangan dan diminta perusahaan menyiapkan apa alasan tidak patuh kepada aturan.
Kewajiban PT MAL segera merealisasikan penyerahan lahan KKPA seluas 200 hektar, yang terletak di Dusun III, Lubuk Salak Desa Mak Teduh Kecamatan Kerumutan, sebagai mana sudah disepakati dalam perjanjian kerja sama kedua pihak tertanggal 2 April 2009 dan tuntutan masyarakat Kecamatan Teluk Meranti dan Kerumutan.
Dicoba konfirmasi kepada pihak PT MAL yang hadir di RDP itu, enggan berkomentar. "Kami tak ada komentar, silahkan konfirmasi Ketua Komisi A saja," ujarnya.(EP)
Berita Terkait
- Tragis...Suami Lihat Istrinya Diterkam Harimau0
- Keren...6 Atlet Sambo Pelalawan Raih Kemenangan di Event PP FNI0
- Bupati H Zukri Kukuhkan MKP Kabupaten Pelalawan 20220 - 20250
- Drumband SDN 009 Langkan Wakili Kabupaten Pelalawan Tampil di Provinsi Riau0
- 90 Ha Kebun Manggis di Pelalawan Terancam Tergusur0
- Pengabdian Kepada Masyarakat, Kukerta Mahasiswa Unri Akan Pasang 14 Plang Nama Ketua RT0
- Kejari Tangkap Buron YS Saat ke Polres Pelalawan0
- Pembinaan Polmas & Sosialisasi Inovasi Aplikasi Lapor Si_Bono Polres Pelalawan0
- Tidak Semua Masyarakat Penyalai Tolak Kehadiran Investor0
- Meriahkan HUT ke-77 RI, Kades Palas Adakan Pertandingan Bola Voli dan Takraw0
Berita Populer
- Panglima TNI Mutasi Jabatan 329 Perwira Tinggi
- Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
- Peran Forum Anak Siak Sangat Penting
- Tenggelam 300 Tahun, Kapal Harta Karun Senilai Rp240 Triliun Ditemukan
- Dibangun dengan Dana Lebih Rp4 Triliun, Begini Kemewahan Rumah Termahal Sejagat
- Pesawat Jatuh Timpa Halaman Rumah, Seluruh Penumpang Tewas
- Ini Ramuan Ala Rumahan Atasi Kerutan di Bawah Mata
- Akhirnya, Bayi yang Ditemukan dalam Kantong Plastik, Kini Memiliki Orangtua Angkat
- Pelaku Begal Tewas Dicelurit Korbannya
- Dipadati Ribuan Jamaah, Ustadz Yusuf Mansur Ajak Umat Muslim Bali Bersedekah
