
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 06/PWK Sabak Auh Rabu 4 Oktober
- Rabu 4 Oktober Anggota Koramil 06/Pwk Sabak Auh Laksanakan Pengecekan anak stunting
- Polres Pelalawan Rakor Karhutla, Sinergitas & Kerjasama Pencegahan Sangat Dibutuhkan
- Tersangka Korupsi Bantuan CSR, Kades Pangkalan Terap Beserta 3 Rekannya Ditahan Polres Pelalawan
- Percepat Penerapan Digitalisasi Daerah, Alfedri: Pembayaran Pajak Daerah Bisa Melalui QRIS
- Karhutla Riau Aman dan Terkendali, Kepala BPBD Riau Minta Masyarakat Jangan Termakan Isu Tak Jelas
- Perwakilan DPRD Rohil Undang Para Tokoh Sempena HUT Ke 24 Tahun
- Sekdaprov Instruksikan Pengajuan Bonus Atlet Asean Paragames 2023 Kepada Kadispora Riau
- Selasa 3 Oktober, Babinsa Koramil 02/SA Giat Babinsa masuk Dapur warga binaan
- Selasa 3 Oktober, Pendampingan Penyemprotan Disinsfektan PMK URC Ternak di Kampung Lalang
Polres Pelalawan Bekuk 7 Terduga Pelaku Narkotika di Pangkalan Kuras - Bandar Petalangan

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN - Satuan reserse narkoba Polres Pelalawan berhasil bekuk 1(satu) orang bandar narkoba dan 6 (enam) orang diduga sebagai Kurir narkoba yang selama ini beraksi di wilayah Kecamatan Pangkalan kuras dan Kecamatan Bandar Petalangan kabupaten Pelalawan, Senin (11/9/2023).
Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras dan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan sering terjadi peredaran dan transaksi narkotika. Dari informasi tersebut tim Opsnal sat res narkoba Polres Pelalawan yang di pimpin langsung oleh kasat narkoba Polres Pelalawan Iptu Ferlanda Oktora STrk, SIK.
Kasat Iptu Ferlanda Oktora STrk, SIK
langsung merespon informasi tersebut dengan melakukan Penyelidikan di 3 (tiga) lokasi yang berbeda. Dari tiga lokasi yang di lakukan Penyelidikan ternyata informasi dari masyarakat tersebut membuahkan hasil.
Dari 3 (tiga) lokasi yang berhasil di lakukan penggerebekan yaitu di lokasi pertama di rumah warga Jalan Lintas Timur Sorek Satu. Hasil penggerebekan berhasil di amankan satu orang pelaku menjadi tersangka inisial YL berikut barang bukti 2 paket sabu seberat 0.29 Gram dan 1(satu) Paket daun ganja kering.
Keterangan YL bahwa barang haram tersebut di peroleh dari DE dan NZ.
Informasi dari YL tim Opsnal bergerak cepat memburu DE dan NZ di rumahnya di Jalan Manggis Kecamatan Pangkalan Kuras, sedangkan DE di amankan tanpa perlawanan. Dari hasil Penangkapan dan Penggeledahan di temukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket sabu seberat 1.05 gram, 1(satu) bal Plastik bening klep merah, satu hand phone ( HP) merk Samsung dan uang tunai di duga hasil Penjualan narkoba sebanyak Rp 486.000,-.
Tidak berhenti di situ dari hasil interogasi terhadap tersangka DE di peroleh informasi bahwa barang haram yang ada padanya di peroleh dari NZ. Informasi dari DE, langsung memburu NZ yang berada di perumahan Desa Sialang Godang Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan.
Hasil Penggerebekan di salah satu rumah warga, berhasil di amankan tersangka NZ, MH dan HR, selain 3 (tiga) orang tersangka tim opsnal sat narkoba polres Pelalawan berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket sabu seberat 11.49 gr, 1(satu) paket daun ganja kering dengan berat 1.85 gr, 1(satu) kantong plastik warna hitam dengan berat 27.02 gr, 1(satu) kotak berisikan daun ganja kering dengan berat 46.42 gr, 4(empat) buat hand phone, 1 (satu) buah timbangan digital dan uang tunai di duga hasil penjualan narkoba sebanyak Rp 19.550.000,-(sembilan belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Dari 3(tiga) lokasi Penggerebekan tim opsnal sat narkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan 1(satu) orang di duga bandar dan 6 (enam) orang di duga sebagai kurir narkoba, berikut narkoba jenis sabu seberat 13.43 gr, daun ganja kering seberat 75.29 gr dan uang tunai sebanyak Rp 20.036.000,- (dua puluh juta tiga puluh enam ribu) rupiah.
Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto.SH.SIK melalui kasat narkoba Iptu Ferlanda Oktora STrk, SIK, mengatakan mengamankan 7 pelaku narkotika. "Bahwa ke 7 (tujuh) orang tersangka berikut barang bukti saat ini telah di amankan di Polres Pelalawan guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Bahwa ke tujuh tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Jo psl 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun Penjara," tegas Iptu Ferlanda Oktora STrk, SIK.(EP)
Berita Terkait
- PT SLS Didemo Karang Taruna, Tuntaskan Sengketa Lahan & Kontribusi Perusahaan0
- ITP2I Atasi Keterbatasan Lahan, Bentuk Program PKM Pelatihan Perakitan Sistem Hidroponik0
- Kapolres Pelalawan Tinjau Langsung Pelaksanaan Operasi Zebra LK 20230
- Polres Pelalawan Serius Tangani Kehilangan Alkes RSUD Selasih0
- Desa Makmur SP VI, Polres Pelalawan Launching Kampung Bebas Dari Narkoba0
- Operasi Zebra Lancang Kuning 2023 Dimulai, Polres Pelalawan Gencar Lakukan Edukasi0
- Kapolres Pelalawan Pimpin Gelar Pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning 20230
- Tersangka Bandar Sabu Asal Pekanbaru Diamankan Polres Pelalawan0
- Peduli Budaya Literasi, Plh Kapolres Pelalawan Distribusikan Bantuan Buku dan Sembako0
- Polres Pelalawan Amankan Pajero Sport dan Fortuner Bawa BBM Solar Dengan Tangki Modifikasi0
Berita Populer
- Panglima TNI Mutasi Jabatan 329 Perwira Tinggi
- Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
- Peran Forum Anak Siak Sangat Penting
- Tenggelam 300 Tahun, Kapal Harta Karun Senilai Rp240 Triliun Ditemukan
- Dibangun dengan Dana Lebih Rp4 Triliun, Begini Kemewahan Rumah Termahal Sejagat
- Pesawat Jatuh Timpa Halaman Rumah, Seluruh Penumpang Tewas
- Ini Ramuan Ala Rumahan Atasi Kerutan di Bawah Mata
- Akhirnya, Bayi yang Ditemukan dalam Kantong Plastik, Kini Memiliki Orangtua Angkat
- Pelaku Begal Tewas Dicelurit Korbannya
- Dipadati Ribuan Jamaah, Ustadz Yusuf Mansur Ajak Umat Muslim Bali Bersedekah
