
- Minggu 23 September Babinsa Koramil 02/Sungai Apit Komsos bersama warga di Kampung Tanjung Kuras
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit Sabtu tanggal 23 September
- Tahun Depan RT dan RK di Siak Terima Jamsostek
- Kegiatan Kampung Pancasila Koramil 06/Sabak Auh, Sabtu tanggal 23 September
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 06/PWK Sabak Auh Sabtu 23 September
- Kapolres Pelalawan Silaturahmi Harmoni Kepada Tokoh Agama
- Hadiri Tasyakuran Milad Ke-4 PP Darul Fikri Selat Panjang, Ini Kata Masrul Kasmy
- Kapolres Beri Penghargaan Kepada Tiga Polwan Polres Pelalawan Berprestasi
- Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat, Alfedri Serahkan Mobil Ambulan
- Polsek Kelayang Juber Rumdah di Masjid Babussalam Desa Sungai Golang
Sidang di PN Pelalawan, Terdakwa Kasus Tanah Urug Ilegal Mohon Dimaafkan

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN - Sidang Pledoi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara Nomor Perkara176/Pid.Sus/2022/PN dengan terdakwa Parlindungan Lubis
Pelaku Kasus Tanah Urug Ilegal yang dituntut Jaksa 1 Tahun 3 Bulan Penjara mengajukan mohon dimaafkan dan putusan hukum seadil-adilnya. Permohonan pledoi tulisan tangan sendiri dibacakannya saat sidang, Senin (29/8/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.
Sidang putusan dijadwalkan 5 September 2022 oleh Majelis Hakim yang memimpin persidangan. Dalam pledoinya terdakwa Parlindungan Lubis mengaku kurang mengerti persoalan meratakan tanah harus memenuhi izin. Dan selama ini tidak ada pihak berkompeten membimbing dan mengarahkannya. Dan ini diakui sebagai kelalaiannya, untuk itu bermohon untuk dibebaskan dan dihukum seringan-ringannya.
Terdakwa juga sampai meneteskan air mata, karena dirinya merupakan tulang punggung keluarga yang perlu selalu memberi nafkah keluarga. Dirinya juga berharap hakim yang mulia mempertimbangkan permohonannya untuk dimaafkan.
Proses hukum Kasus Tanah Urug Ilegal di Pelalawan atau penambangan atau galian C ilegal telah selesai sidang pledoi setelah minggu sebelumnya sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terdakwa Parlindungan Lubis dituntut Jaksa 1 Tahun 3 Bulan pada sidang sebelumnya. Sidang pledoi juga sudah selesai dilaksanakan. Majelis Hakim akan memutuskan pada sidang berikutnya 5 September 2022," kata Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH melalui Kasus Pidum Niky Junismero SH.
Sebelumnya, Kasi Pidum Niky menerangkan, JPU membacakan tuntutan menilai jika Parlindungan Lubis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanah urug ilegal.
JPU meminta hakim untuk menjatuhkan vonis kepada Parlindungan dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan yang dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa ditahan di Rumah Tahan Negara (Rutan). Jadi total tuntutan 1 tahun 6 bulan, itu sudah ikut subsidair dari pidana denda.
Perjalanan perkara tanah urug ilegal ini, diawali Polres Pelalawan menangkap pelaku dan menyita 3 unit alat berat serta 2 mobil Colt Diesel dari tiga lokasi penambangan tanah timbun. Sebenarnya, ada tiga pelaku galian C di Pangkalan Kerinci, tapi hanya dua orang yang berhasil ditangkap dan ditahan yakni Parlindungan Lubis (51) dan Jannes Situmorang (53).
Sedangkan satu pelaku lagi berinisial AS alias Ali melarikan diri dan belum berhasil diringkus sampai saat ini. Sedangkan Tersangka atas nama Jannes Situmorang sempat melakukan perlawanan dengan mengajukan Praperadilan (Prapid) ke PN Pelalawan saat proses penyidikan.
Setelah polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Jannes dan Parlindungan yang dijamin langsung oleh Bupati Pelalawan H Zukri. Namun Praperadilan itu ditolak dan proses hukum berlanjut.
Ketika perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan polisi mengagendakan pelimpahan tahap ll yaitu terdakwa dan barang bukti ke JPU Kejari Pelalawan, tersangka Jannes meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya. Alhasil pelaku yang menjadi terdakwa dalam kasus ini tinggal Parlindungan Lubis yang disertai ke persidangan.
Namun terdakwa Parlindungan Lubis hingga kini belum dilakukan penahanan setelah ditangguhkan oleh penyidik Polres Pelalawan beberapa waktu lalu.
Akibat dari kasus galian C ini, harga tanah timbun di Pelalawan melambung naik drastis dan sulit didapatkan. Pekerjaan bangunan untuk tanah timbun juga nyaris tak ada. Pembangunan terkendala dimana-mana.
Karena semua aktivitas galian C berhenti lantaran tidak memiliki izin dan pengusaha kuatir ditangkap polisi. Sehingga, tanah timbun didatangkan dari daerah lain dengan harga selangit.
Kasus Tanah Urug Ilegal di Pelalawan ini mendapat sorotan dari masyarakat Kabupaten Pelalawan karena harga tanah timbun di Pelalawan naik drastis dan sulit didapatkan.(EP)
Berita Terkait
- SPSI NIBA Riau Hadiri Mediasi Serikat Buruh di Kecamatan Pangkalan Kuras Pelalawan 0
- Polsek Teluk Meranti Amankan 3 Terduga Pelaku Ilog dan Barang Bukti0
- PT Arara Abadi Distrik Sorek Berikan Bantuan Depot Air Minum Desa Balam Merah0
- Polres Pelalawan Amankan Terduga Pelaku Pelecehan dan Pencabulan1
- Polsek Pangkalan Kerinci Tangkap Pelaku Judi Chip Domino0
- Polsek Bandar Sekijang Ungkap Judi Online Jenis Slot Higgs Domino0
- Polsek Pangkalan Lesung Tangkap Pelaku Judi Online High Domino0
- Polres Pelalawan Tangkap Pelaku Judi Online Jenis Chip High Domino Island0
- RDP Komisi A DPRD Pelalawan, Terungkap Soal Izin PT MAL Anak Usaha Duta Palma0
- Tragis...Suami Lihat Istrinya Diterkam Harimau0
Berita Populer
- Panglima TNI Mutasi Jabatan 329 Perwira Tinggi
- Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
- Peran Forum Anak Siak Sangat Penting
- Tenggelam 300 Tahun, Kapal Harta Karun Senilai Rp240 Triliun Ditemukan
- Dibangun dengan Dana Lebih Rp4 Triliun, Begini Kemewahan Rumah Termahal Sejagat
- Pesawat Jatuh Timpa Halaman Rumah, Seluruh Penumpang Tewas
- Ini Ramuan Ala Rumahan Atasi Kerutan di Bawah Mata
- Akhirnya, Bayi yang Ditemukan dalam Kantong Plastik, Kini Memiliki Orangtua Angkat
- Pelaku Begal Tewas Dicelurit Korbannya
- Dipadati Ribuan Jamaah, Ustadz Yusuf Mansur Ajak Umat Muslim Bali Bersedekah
