
- DPRD Bengkalis Gelar Rapat Lintas Komisi Bersamma Dinas Perhubungan
- Sosialisasi Pogram 7 Berkah, Ketua DPRD Terima Kunjungan SAMSAT
- Jawaban Bupati Bengkalis Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2022
- Polsek Kuala Kampar Monitoring & Update Bapokmas
- Tradisi Masyarakat Sungai Apit, Menyambut Baik Bulan Suci Ramadan dengan Mandi Berlimau
- Irfan Panjaitan Wakil Sekretaris PAN Jadi Ketua Tanjak Relawan Anies Kabupaten Pelalawan
- DPRD Bengkalis Rapat Paripurna Penyerahan LKPJ Bupati Bengkalis Tahun Anggaran 2022
- Pandangan Umum 7 Fraksi DPRD Bengkalis Terhadap LKPJ Bupati Bengkalis Tahun Anggaran 2022
- Polsek Sabak Auh Berhasil Ungkap Pelaku Tindak Pidana Curanmor
- Berikut Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 06/PWK Sabak Auh, Rabu 22 Maret 2023
Azmi: Revisi Perkap 14 Tahun 2011, Sebagai Wujud Polri Transparan

Keterangan Gambar : Azmi Syahputra, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti
BERMADAH.CO.ID, JAKARTA - Sebagai wujud bahwa Polri transparan, revisi atas Peraturan Kapolri 14 tahun 2011 tentang kode etik dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 harus segera diterbitkan sebagai bentuk koreksi maupun perlindungan hukum syaratnya sidang harus dinyatakan terbuka untuk umum. Hal ini disampaikan Azmi Syahputra Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Rabu (15/6/2022) di Jakarta.
Sebagaimana diketahui, atas hasil sidang komisi kode etik Polri AKBP Brotoseno terkait tindak pidana, yang putusannya jadi sorotan dan dianggap mencederai rasa keadilan publik termasuk mengantisipasi faktor kekhilafan dalam hal kekurangan atau ketidakcermatan yang mungkin saja terdapat dalam sidang komisi kode etik.
Untuk ini diperlukan kewenangan sekaligus hak khusus bagi Kapolri sebagai pimpinan tertinggi polri untuk melakukan peninjauan kembali atas sebuah putusan guna untuk koreksi maupun perlindungan hukum para pihak.
Karena Perkap yang ada saat ini tidak ada mekanisme koreksi atau upaya hukum dari pimpinan terkait penjatuhan sanksi maupun penerapan hukum terhadap sesuatu putusan terkait dengan sidang komis kode etik.
Apalagi terhadap kasus - kasus tindak pidana korupsi, narkotika maupun kasus yang menjadi keresahan publik ini perlu penanganan khusus dan pengawasan yang langsung dan melekat dari Kapolri karena berdampak pada insitusi
Namun, sebaiknya ada syarat dan ketentuan semestinya dalam perkara upaya hukum khusus berupa peninjauan kembali sidang kode etik polri diberlakukan pemeriksaan pihak yang berperkara dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum, inilah kunci sekaligus esensi fundamentalnya sebagai wujud Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat dan sebagai upaya menemukan putusan yang seadil adilnya.
Karenanya, ini merupakan terobosan, dengan merevisi dua Perkap sesuai mekanisme prosedural perundangan , agar ada ruang upaya hukum bagi Kapolri dalam melalukan peninjauan kembali.
Karena Revisi ini menjadi urgensi dan jadi instrumen kebutuhan organisasi yang harus disesuaikan dengan perkembangan kekinian sekaligus menjadi koreksi bagi Polri termasuk sebagai upaya memberikan rasa keadilan bagi masyarakat agar Polri terhindar dalam kasus korupsi, pidana berat termasuk mengurangi terjadinya kasus putusan sidang kode etik yang menciderai rasa keadilan masyarakat tidak terjadi lagi.rls/EP)
Berita Terkait
- Jaksa Masuk Sekolah Sambangi SMP Negeri 2 Pangkalan Kerinci0
- Wabup Pelalawan H Nasaruddin Lantik Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional0
- Bupati Siak, Alfedri: Peningkatan Pelayanan Masyarakat, Harus Didukung Pemerintah Kampung0
- Kantin Bhasar Diresmikan, Ini Pesan Kapolres Inhu0
- Massa dari Lima Desa Demo PT SRK, Tuntut Pembayaran Denda Adat0
- 6 Tahun Sawit Tidak Terawat, Penghulu Kampung Teluk Batil Gotong Royong0
- Bersama Donatur ACT Duri, Bantu Penyintas Bencana Alam Mamuju0
- Wakil Ketua DPRD Bengkalis Syaiful Ardi Lepas Murid TK Harapan0
- Berikut Ini Kegiatan Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit0
- Babinsa Koramil 02/SA Koptu Franky Melaksanakan Kegiatan Pendisiplinan Prokes0
Berita Populer
- Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
- Peran Forum Anak Siak Sangat Penting
- Tenggelam 300 Tahun, Kapal Harta Karun Senilai Rp240 Triliun Ditemukan
- Dibangun dengan Dana Lebih Rp4 Triliun, Begini Kemewahan Rumah Termahal Sejagat
- Pesawat Jatuh Timpa Halaman Rumah, Seluruh Penumpang Tewas
- Ini Ramuan Ala Rumahan Atasi Kerutan di Bawah Mata
- Akhirnya, Bayi yang Ditemukan dalam Kantong Plastik, Kini Memiliki Orangtua Angkat
- Pelaku Begal Tewas Dicelurit Korbannya
- Dipadati Ribuan Jamaah, Ustadz Yusuf Mansur Ajak Umat Muslim Bali Bersedekah
- Jadi Mualaf dan Mulai Puasa, Kiper Timnas Swedia : Menjadi Muslim, Saya Menemukan Agama Yang Indah
