
- Sinergitas Patroli Cegah Karhutla Polsek Kuala Kampar & Koramil 015 KK
- MCP KPK, ITKP Hingga e-Katalog Bukti Konkrit Rohil Hindari Korupsi
- ASEAN Para Games 2023 Kamboja, Atlet NPC Indonesia Asal Riau Sumbang Medali
- Sekda Meranti Hadiri Pembukaan PKN di Jawa Barat
- H Sugianto SH, Menelisik Pulau Rupat dengan Optimis
- Bupati Rohil Resmikan Penggunaan Pembangunan Jalan di Pulau Halang
- Senin 5 Juni, Babinsa Koramil 06/Pwk Sabak Auh Giat Babinsa Masuk Dapur warga binaan
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 06/PWK Sabak Auh Senin 5 Juni
- Senin 5 Juni, Babinsa Koramil 02/SA Follow Up/Mengunjungi Anak Asuh Stunting
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Senin 5 Juni
Moratorium Sawit Jawab Ancaman Uni Eropa

Keterangan Gambar : Perkebunan kelapa sawit. Foto Ilustrasi/Net
BERMADAH.CO.ID, PEKANBARU - Ancaman Uni Eropa (UE) untuk memboikot produk sawit dari Indonesia akhirnya dijawab pemerintah melalui moratorium sawit. Presiden menginstruksikan jajarannya melakukan perbaikan tata kelola sawit, yang menyisakan tugas berat bagi banyak pihak.
Pada 17 Januari 2018, sebuah laporan berjudul Report on the Proposal for a Directive of the European Parliament and of the Council on the Promotion of the use of Energy from Renewable Sources menyebut pembatasan bahan bakar dan makanan dari tanaman yang diduga penyumbang deforestasi.
Tanaman sawit yang menjadi landasan laporan tersebut mengundang debat yang berujung pada ancaman boikot Uni Eropa atas produk sawit asal Indonesia.
"Masalah yang diangkat bukan hanya deforestasi, tapi juga termasuk korupsi, pekerja anak, sampai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)," ujar Direktur Perkumpulan Bahtera Alam, Harry Oktavian, dalam siaran pers yang diterima redaksi bermadah.co.id, Kamis (4/10/2018).
Menurut Harry, laporan tersebut tentu juga berdampak pada ekspor minyak sawit asal Indonesia dalam jangka panjang. Walau sesungguhnya sudah ada kriteria sawit berkelanjutan dalam Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), dan secara internasional telah pula ada standar dari Roundtable of Sustainable Palm Oil (RSPO).
"Standar-standar itu harus dirujuk bila Indonesia mau terlepas dari jerat tuduhan internasional itu," tegas dia.
Harry yang berbicara dalam diskusi tentang Moratorium Sawit dan Rencana Tata Ruang Provinsi Riau yang dihelat The Malacca Syndicate di Pekanbaru, 4 Oktober 2018 itu juga menegaskan perlunya sinergi berbagai pihak agar tata kelola sawit berkelanjutan dapat dicapai.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Departemen Pengelolaan Pengetahuan Sawit Watch, Riza Harizajudin menyebut secara nasional setidaknya ada 20 juta haktare perkebunan sawit di Indonesia. Dari angka itu, hanya 13 -15 juta hektare yang aktif ditanami sawit dan berproduksi, berikut dengan infrastrukturnya. Sebagian kecil sisanya dijadikan kawasan bernilai konservasi tinggi dan lahan dengan status quo karena konflik.
"Tapi yang paling banyak, lebih dari 5 juta hektare adalah land banking," ungkapnya.
Land Banking secara sederhana diartikan sebagai tanah-tanah yang dikuasai oleh perusahaan besar, namun tidak atau belum dikelola sama sekali. Lahan terlantar ini tersebar di banyak tempat di Indoensia dan dimiliki oleh grup-grup perusahaan besar.
"Karena itu, moratorium sawit mendesak dilakukan," ujar dia.
Pemerintah baru-baru ini telah menelurkan kebijakan moratorium sawit, melalui Inpres Nomor 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit dan Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.
"Kami mengapresiasi Inpres itu, tapi banyak pekerjaan rumah yang segera harus diselesaikan," kata Riza.
Menurutnya, banyak celah yang harus ditutup jika Inpres tersebut dilaksanakan. Inpres ini menuntut kerja keras Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Gubernur dan Walikota dalam komando Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Sementara Inpres ini efektif berlaku pada masa pemerintahan sekarang. Kita tahu lah, ini kan tahun politik. Pun anggaran di banyak sektor banyak dilakukan efiesiensi," sebut Riza.
Di daerah, lanjutnya, akan ada banyak kendala dalam penganggaran dan sinergi masing-masing sektor. Di Riau saja, ini tentu akan berhadapan dengan Rencana Tata Ruang Provinsi yang sudah disahkan melalui Perda Nomor 10 tahun 2018.
"Jadi, kalau kita tidak mau dituduh macam-macam oleh Uni Eropa, perlu upaya nyata. Misalnya segera membentuk gugus tugas khusus dan penganggaran untuk mengimplementasikan Inpres ini," tandas Reza. (rls)
Berita Terkait
- Disdik Pekanbaru Salurkan Bantuan Rp290 Juta untuk Palu dan Donggala1
- DPD AJO Indonesia Riau Silaturahmi dengan Kapolda Riau0
- FKIJK Riau Taja Tabligh Akbar Bersama Ustadz Abdul Somad 0
- Puluhan Pelajar dan Anak Putus Sekolah Terjaring Razia Satpol PP0
- Peduli Palu dan Donggala Salurkan Melalui Lembaga Resmi0
- Wartawan Senior PWI Sengketakan SKK Migas Sumbagut ke Komisi Informasi Riau0
- DPRD Pekanbaru Harapkan PAD Terealisasi 80 Persen dari Target0
- KUA PPAS APBD Pekanbaru Tahun 2019 Sebesar Rp2,213 Triliun0
- ASN Pindahan Terlibat Tindak Pidana, Masykur: Kita akan Lebih Selektif Dalam Penerimaan0
- Baru Pendaftaran, 52 Pelamar CPNS di Pekanbaru Sudah Gugur0
Berita Populer
- Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
- Peran Forum Anak Siak Sangat Penting
- Tenggelam 300 Tahun, Kapal Harta Karun Senilai Rp240 Triliun Ditemukan
- Dibangun dengan Dana Lebih Rp4 Triliun, Begini Kemewahan Rumah Termahal Sejagat
- Pesawat Jatuh Timpa Halaman Rumah, Seluruh Penumpang Tewas
- Ini Ramuan Ala Rumahan Atasi Kerutan di Bawah Mata
- Akhirnya, Bayi yang Ditemukan dalam Kantong Plastik, Kini Memiliki Orangtua Angkat
- Pelaku Begal Tewas Dicelurit Korbannya
- Dipadati Ribuan Jamaah, Ustadz Yusuf Mansur Ajak Umat Muslim Bali Bersedekah
- Jadi Mualaf dan Mulai Puasa, Kiper Timnas Swedia : Menjadi Muslim, Saya Menemukan Agama Yang Indah
